Wamena, nirmeke.com — Tim Polda Papua bersama Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya, Yayasan Keadilan dan Keutuhan Manusia Papua (YKKMP), Tim Investigasi Kemanusiaan dan Tim Hukum PAHAM Papua kembali memeriksa tempat kejadian perkara (TKP) ledakan di Kampung Wunabunggu/Yigemili, Distrik Melagi, Kabupaten Lanny Jaya, Papua Pegunungan.
Pemeriksaan ulang dilakukan pada 11 Agustus 2026, setelah sebelumnya Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya melakukan koordinasi dengan Polda Papua terkait penanganan kasus ledakan yang menewaskan Pendite Weya, 16 tahun, pada 6 Juni 2026.
Dalam pemeriksaan tersebut, tim mendokumentasikan kondisi lokasi dan mengamankan sejumlah benda atau serpihan yang diduga berkaitan dengan peristiwa ledakan.
Barang dan serpihan tersebut selanjutnya diharapkan diperiksa secara ilmiah untuk membantu mengungkap penyebab ledakan.
Pansus bersama YKKMP, Tim Investigasi Kemanusiaan dan PAHAM Papua mendorong agar pemeriksaan dilakukan oleh pihak yang memiliki kompetensi dan sesuai prosedur.
Mereka menilai pemeriksaan forensik penting untuk menjawab sejumlah pertanyaan mendasar mengenai peristiwa tersebut, termasuk jenis benda yang menyebabkan ledakan, mekanisme ledakan, asal benda serta bagaimana benda tersebut dapat berada di lokasi kejadian.
Pemeriksaan juga diharapkan dapat membantu penyidik mengetahui apakah terdapat unsur kelalaian, kesengajaan atau dugaan tindak pidana lainnya.
Tidak Boleh Ada Kesimpulan Prematur
Keempat unsur yang mengawal kasus tersebut menegaskan bahwa penyebab ledakan maupun pihak yang bertanggung jawab tidak boleh disimpulkan sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif dan ilmiah.
Sikap tersebut dinilai penting agar proses hukum tidak dibangun berdasarkan dugaan, melainkan berdasarkan fakta lapangan, keterangan saksi dan hasil pemeriksaan barang bukti.
“Tidak boleh ada kesimpulan mengenai penyebab ledakan maupun pihak yang bertanggung jawab sebelum seluruh bukti diperiksa secara objektif dan ilmiah,” demikian sikap bersama mereka.
Pemeriksaan ulang TKP dilakukan setelah Pansus DPRK Lanny Jaya melakukan audiensi dengan Wakapolda Papua pada 7 Agustus 2026.
Dalam audiensi tersebut, Polda Papua menyatakan akan menurunkan tim untuk melakukan pemeriksaan kembali lokasi kejadian dan menindaklanjuti keterangan saksi serta barang bukti.
Pada 10 Agustus, Pansus bersama YKKMP dan Tim Hukum kembali melakukan koordinasi dengan Tim Polda Papua di Wamena.
Sehari kemudian, tim gabungan menuju Distrik Melagi untuk melakukan pemeriksaan ulang TKP.
Setelah pemeriksaan lokasi, Tim Polda Papua bersama unsur terkait kembali ke Polres Lanny Jaya untuk melanjutkan proses hukum dan pemeriksaan saksi.
Selain pemeriksaan barang bukti, penyidik juga telah memeriksa lima saksi dan meminta keterangan dari 16 saksi tambahan.
Pansus Kemanusiaan DPRK Lanny Jaya, YKKMP, Tim Investigasi Kemanusiaan dan PAHAM Papua menyatakan mendukung proses hukum yang dilakukan Polda Papua dan Polres Lanny Jaya.
Mereka meminta proses tersebut berjalan transparan, profesional dan akuntabel serta memberikan perlindungan kepada keluarga korban dan para saksi.
Apabila hasil penyidikan nantinya menemukan unsur tindak pidana dan pihak yang bertanggung jawab, mereka meminta proses hukum dilakukan sesuai ketentuan yang berlaku.
Mereka juga berharap pemerintah memberikan perhatian dan pemulihan kepada keluarga korban serta masyarakat yang terdampak.(Red)*

