Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Penegakan Korupsi di Papua, Membela Rakyat Atau Koruptor?
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Editorial > Penegakan Korupsi di Papua, Membela Rakyat Atau Koruptor?
Editorial

Penegakan Korupsi di Papua, Membela Rakyat Atau Koruptor?

admin
Last updated: March 15, 2023 16:03
By
admin
Byadmin
Follow:
647 Views
3 years ago
Share
Gelar Aksi Damai di Kantor Kejati Papua, Aliansi Masyarakat dan Mahasiswa Anti Korupsi Papua Minta Johanes Rettob Ditahan - Agus Pabika
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Iklan Nirmeke

Kejati Papua menyatakan telah menyerahkan 31 bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli yang memperkuat pembuktian penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-25.

Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Rofiek Ak dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan Dr Hernold F Makawimbang MSi yang berpengalaman 25 tahun bekerja di BPK sebagai ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara.

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan BPK, BPKP, inspektorat, penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Bahkan pihak-pihak lain termasuk dari perusahan yang dapat menunjukan kebenaran materil dalam perhitungan kerugian keuangan negara atau [dan] dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya,” demikian isi kesimpulan itu.

Baca Juga:  Lukas Enembe Hianati Aspirasi Rakyat West Papua Dengan Mendukung Pemekaran 7 Provinsi 

Pemohon tersangka Johannes Rettob dan tersangka Silvi Herawaty yang mengajukan saksi ahli keuangan negara, Dr Dadang Suwanda, menyampaikan bahwa dalam perkara tindakan pidana korupsi seharusnya ada unsur kerugian negara yang telah diaudit BPK.

Penasehat hukum Pemohon juga menjelaskan penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka korupsi itu tidak memiliki bukti yang cukup, karena tanpa adanya hasil audit atau pemeriksaan oleh Badan Pemeriksa Keuangan RI yang menyatakan pengadaan pesawat dan helikopter itu menimbulkan kerugian negara. Ketiadaan audit Badan Pemeriksa Keuangan yang menyatakan menimbulkan kerugian negara itu dinilai penasehat hukum menyebabkan tidak terpenuhinya alat bukti yang sah sesuai ketentuan Pasal 184 ayat (1) KUHAP.

Penasehat hukum menyatakan pihak yang berwenang menghitung kerugian negara adalah Badan Pemeriksa Keuangan. Sedangkan instansi lainnya seperti Badan Pengawasan Keuangan dan Pembangunan/Inspektorat/satuan perangkat daerah lain tetap berwenang melakukan pemeriksaan dan audit pengelolaan keuangan negara, namun tidak berwenang menyatakan adanya kerugian negara.

Baca Juga:  Prinsip Dasar Utama Tanah Bagi Orang Hubula

Selanjutnya Termohon Kejati Papua hadirikan dua saksi ahli dalam kasus Pra Peradilan perkara tindakan pidana korupsi tersangka Johannes Rettob dan tersangka Silvi Herawaty.

Dua saksi ahli yaitu Ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara dalam Perkara Tindak Pidana Korupsi dan Mantan BPK Dr. Hernold Ferry Makawimbang, dan Ahli Hukum Keuangan Negara dan Korwas APD2 Perwakilan BPKP Papua Abdul Rofiek.

Dalam hal ini saksi Ahli Termohon Kejaksaan Tinggi (Kejati) Papua telah membantah seluruh dalil hukum yang disampaikan Plt Bupati Mimika Johannes Rettob dalam sidang praperadilan.

Mereka dengan tegas membantah dalil Pemohon bahwa penjelasan UU Nomor 31 Tahun 1999 tentang tindak pidana korupsi, dijelaskan bahwa menunjuk akuntan publik yang ditunjuk oleh Penyidik itu sah. Dengan demikian Penyidik Kejati Papua yang telah menggunakan akuntan Publik sudah sesuai dengan penjelasan Pasal 31 UU Tipikor.(*)

Redaksi

Related

You Might Also Like

Penghianatan Gubernur Papua Lukas Enembe (Suatu Kritik)

 HITAM-PUTIH: Fakta 10 Tahun  BTM Menakhodai Kota Jayapura 

Kopi Dalam Komoditas Ekonomi Orang Asli Papua

Tiga Pertemuan Rahasia ” Hotel Maraw”

Otsus Dalam Genggaman Elite Papua

TAGGED:Pemberantasan Korupsi di PapuaPlt Bupati Mimika Johannes Rettob

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur
Next Article Demi Penegakan Keadilan, BEM Uncen Minta Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
2 days ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Editorial

Salibkan Lukas Enembe

5 years ago
EditorialPendidikan

Nasionalisme Indonesia Di Papua Dalam Ancaman Serius

2 years ago
EditorialHeadline

Hantu Kapitalisme Dibalik Stigma Miskin Esktrim di Wamena

3 years ago
Editorial

Kekerasan Seksual Jadi Jenis yang Paling Banyak Dialami Korban Sepanjang 2022

3 years ago
Editorial

Menantikan Uskup Agung Merauke Yang Baru

2 years ago
EditorialLingkungan

Cycloop Bukan untuk Digali: Menolak Tambang demi Masa Depan Papua

10 months ago
Editorial

Mengenal Istilah Lembah Baliem

4 years ago
EditorialPolhukam

Otonomi Khusus Papua, Mengapa Memiskinkan Papua?

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?