Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Tanah Papua

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

admin
Last updated: March 5, 2023 15:53
By
admin
Byadmin
Follow:
4 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP), menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua (Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua) belum dijalankan oleh negara. Total, ada 24 kewenangan yang dijamin UU ini dan hanya 4 yang dijalankan.

Iklan Nirmeke

“Sebanyak 20 itu tidak dilaksanakan negara,” kata Ketua MRP Timotius Murib dalam media briefing virtual, Kamis, 21 April 2022.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu:

  1. Pembentukan MRP
  2. Pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua
  4. Penyediaan dana otonomi khusus.

Sementara 20 kewenangan lain yang tidak dijalankan, sebagian di antaranya yaitu:

  1. Dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural
  2. Kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata
  3. Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah
  4. Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  5. Pengangkatan Kapolda dengan persetujuan Gubernur
  6. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur
  7. Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua
Baca Juga:  MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

MRP merupakan lembaga negara di Papua yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 tAHUN 2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Lembaga ini pula yang kini sedang menggugat UU Otsus hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

MRP yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021. Sidang perdana sudah digelar pada 22 September 2021.

Para pemohon ini menggugat Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua. Aturan-aturan ini dianggap melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Baca Juga:  Yeimo: Penyerangan Kantor Jubi Bentuk Pembungkaman Ruang Demokrasi Suara Orang Papua

Di sisi lain, Timotius menyebut 20 kewenangan di UU Otsus Papua tidak dijalankan langsung oleh negara. Pasalnya, menurut dia, peraturan pemerintah untuk menjalankan kewenangan tersebut tak kunjung kelar di bahas.

“Kenapa negara? karena UU Otsus ini hanya ada satu PP,” kata dia.

PP yang dimaksud Timotius adalah PP 64 Tahun 2008 yang mengatur soal Majelis Rakyat Papua. Timotius menyebut lembaganya sudah 19 kali mengajukan perubahan atas PP ini ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

“Tapi tak pernah jalan, kami anggap bahwa itu PP terlama di dunia,” kata dia.

Tempo mengkonfirmasi soal kewenangan di UU Otsus Papua dan usulan revisi PP tentang Majelis Rakyat Papua ini ke Kemendagri. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum memberikan respons.(*)

Sumber: Tempo

Related

You Might Also Like

Pemkab Yahukimo Salurkan Bantuan Sembako Dan PHK Ke 51 Distrik Dan 517 Kampung

Kuasa Hukum Nilai Vonis Kasus Penembakan di Yahukimo Belum Maksimal

Festival Sekolah Adat Hugulama Angkat Tema “Membangun Pagar Kehidupan Orang Hugula”

Pendukung 40 Distrik Jayawijaya Siap Menangkan Athenius Murib dan Ronny Elopere

Video Pemukulan Mahasiswa Papua Oleh Ormas Reaksioner NTT Mendapat Kecaman dari Masyarakat Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Wosi Akan Jadi Tempat Digelarnya Festival Budaya Lembah Baliem di Jayawijaya
Next Article MRP Sampaikan Alasan Orang Asli Papua Tolak DOB ke Komite I DPD RI
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Unika Fajar Timur Papua Resmi Diluncurkan pada Penutupan Sinode Keuskupan Jayapura 2026
Pendidikan Tanah Papua
15 hours ago
12 Klub Resmi Lolos Screening, Liga 4 Papua Pegunungan Siap Bergulir
Olaraga
2 days ago
HMPJ Gelar Raker dan POF 2026–2027, Dorong Kualitas Mahasiswa di Era Globalisasi dan Digitalisasi
Pendidikan
3 days ago
Sekolah Adat Hugulama Diharapkan Jadi Rumah Belajar Budaya bagi Generasi Muda
Papua Pegunungan Pendidikan Seni & Budaya
3 days ago
Baca juga
HeadlineTanah Papua

Pencaker: Otsus Hadir Untuk Orang Papua Bukan Non Papua, Pemerintah Harus Utamakan Putra Daerah

2 years ago
Tanah Papua

Bintang Kejora Berkibar Saat Upacara 17 Agustus di Merauke Hari ini

2 years ago
Tanah Papua

Pemda Lanny Jaya Raih Opini WTP Untuk Ke Empat Kalinya

3 years ago
Tanah Papua

Pra-Sinode Katolik di Wamena: Refleksi Budaya, Iman, dan Kerja Sama untuk Masa Depan Papua Pegunungan

5 months ago
PolhukamTanah Papua

Kriminalisasi Anak Muda Papua: Ivan Kabak Jadi Korban Penegakan Hukum Semena-Mena

6 months ago
PendidikanSastraTanah Papua

Sekolah Adat “Santo Yohanes Pembaptis II” Resmi Dibuka di Sumunikama, Papua Pegunungan

10 months ago
InfrastrukturTanah Papua

Masyarakat Adat Tiga Aliansi Tolak Pengukuran Sepihak Tanah Kantor Gubernur Papua Pegunungan

3 years ago
Tanah Papua

“Bersihkan Wamena” Seruan Pemuda Jayawijaya untuk Perubahan

11 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?