Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Tanah Papua

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

admin
Last updated: March 5, 2023 15:53
By
admin
Byadmin
Follow:
529 Views
4 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP), menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua (Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua) belum dijalankan oleh negara. Total, ada 24 kewenangan yang dijamin UU ini dan hanya 4 yang dijalankan.

Iklan Nirmeke

“Sebanyak 20 itu tidak dilaksanakan negara,” kata Ketua MRP Timotius Murib dalam media briefing virtual, Kamis, 21 April 2022.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu:

  1. Pembentukan MRP
  2. Pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua
  4. Penyediaan dana otonomi khusus.

Sementara 20 kewenangan lain yang tidak dijalankan, sebagian di antaranya yaitu:

  1. Dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural
  2. Kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata
  3. Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah
  4. Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  5. Pengangkatan Kapolda dengan persetujuan Gubernur
  6. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur
  7. Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua
Baca Juga:  MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

MRP merupakan lembaga negara di Papua yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 tAHUN 2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Lembaga ini pula yang kini sedang menggugat UU Otsus hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

MRP yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021. Sidang perdana sudah digelar pada 22 September 2021.

Para pemohon ini menggugat Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua. Aturan-aturan ini dianggap melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Baca Juga:  Yeimo: Penyerangan Kantor Jubi Bentuk Pembungkaman Ruang Demokrasi Suara Orang Papua

Di sisi lain, Timotius menyebut 20 kewenangan di UU Otsus Papua tidak dijalankan langsung oleh negara. Pasalnya, menurut dia, peraturan pemerintah untuk menjalankan kewenangan tersebut tak kunjung kelar di bahas.

“Kenapa negara? karena UU Otsus ini hanya ada satu PP,” kata dia.

PP yang dimaksud Timotius adalah PP 64 Tahun 2008 yang mengatur soal Majelis Rakyat Papua. Timotius menyebut lembaganya sudah 19 kali mengajukan perubahan atas PP ini ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

“Tapi tak pernah jalan, kami anggap bahwa itu PP terlama di dunia,” kata dia.

Tempo mengkonfirmasi soal kewenangan di UU Otsus Papua dan usulan revisi PP tentang Majelis Rakyat Papua ini ke Kemendagri. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum memberikan respons.(*)

Sumber: Tempo

Related

You Might Also Like

Mahasiswa Papua Gelar Nobar dan Diskusi: Soroti Militerisme sebagai Dalang Kekerasan di Tanah Papua

Komitmen Deklarasi Kota DANI Harus Menjadi Nyata di Wamena

Beri Ijin Perusahan Kelapa Sawit, Suku Awyu Gugat Dinas PTSP Provinsi Papua di PTUN Jayapura

Pra-Sinode Katolik di Wamena: Refleksi Budaya, Iman, dan Kerja Sama untuk Masa Depan Papua Pegunungan

Ujaran Rasis Picu Kerusuhan di Yalimo, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Akibat Tembakan Aparat

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Wosi Akan Jadi Tempat Digelarnya Festival Budaya Lembah Baliem di Jayawijaya
Next Article MRP Sampaikan Alasan Orang Asli Papua Tolak DOB ke Komite I DPD RI
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

TPNPB: Warga Imigran Indonesia dan Orang Papua Diminta Jaga Jarak dengan Aparat Militer di Wilayah Konflik
Polhukam Tanah Papua
41 minutes ago
Pemkab Yahukimo Musnahkan Minuman Beralkohol, Muncul Desakan Usut Dugaan Pemasokan dari Oknum Aparat
Papua Pegunungan
52 minutes ago
Kemarau Panjang, Kepala Distrik Libarek Imbau Warga Hentikan Pembakaran Lahan dan Hutan
Papua Pegunungan
1 hour ago
Embun Beku Kembali Melanda Kwiyawagi, Tanaman Pangan Warga Terancam Rusak
Papua Pegunungan
1 hour ago
Baca juga
Tanah Papua

Pusat Pasar Youtefa Tiba-Tiba Bersih Jelang Kedatangan Jokowi

3 years ago
Seni & BudayaTanah Papua

Festival Budaya Lanny Jaya ke-4 Digelar, Bupati Aletinus: Mari Jaga Budaya dan Bahasa Daerah

1 year ago
Ekonomi & BisnisPapua Pegunungan

Wagub Papua Pegunungan Borong Dagangan UMKM di Pameran Pembangunan, Pedagang Berharap Pejabat OPD Ikut Peduli

1 week ago
PolhukamTanah Papua

Kuasa Hukum Nilai Tuntutan 12 Tahun untuk Penembak Thobias Silak Tidak Adil

11 months ago
Ekonomi & BisnisKabar DaerahPapua PegununganTanah Papua

Dinas Koperasi dan UKM Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Bersama Penggiat dan Petani Kopi

4 months ago
Tanah Papua

Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur

3 years ago
MRP Papua PegununganPapua Pegunungan

MRP Papua Pegunungan dan DPRP Perkuat Koordinasi Bahas Regulasi dan Dukungan Kelembagaan

3 weeks ago
PolhukamTanah Papua

Wakil Gubernur Papua Pegunungan Ajak Warga Yalimo Bangkit Pasca Kerusuhan: “Tidak Boleh Ada Rasisme”

11 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?