Wamena, nirmeke.com — Komisi Penanggulangan AIDS (KPA) Kabupaten Jayawijaya mencatat sekitar 5.000 kasus HIV hingga Juni 2026. Dari jumlah tersebut, sekitar 1.557 pasien masih menjalani pengobatan antiretroviral (ARV), sementara lebih dari 3.400 pasien tercatat berstatus lost to follow up (LTFU) atau tidak lagi melanjutkan pengobatan.
Ketua Harian KPA Kabupaten Jayawijaya, Tonius Wenda, mengatakan pasien yang masuk kategori LTFU merupakan mereka yang sebelumnya telah menjalani pemeriksaan dan dinyatakan terinfeksi HIV, kemudian mendapatkan pengobatan, tetapi berhenti mengambil obat dan tidak lagi datang ke fasilitas pelayanan kesehatan.
“Kasusnya kurang lebih 5.000. Sekitar 1.557 pasien statusnya on ARV, artinya mereka masih menjalani pengobatan. Sedangkan 3.400 lebih masuk status lost to follow up, karena sebelumnya sudah berobat tetapi kemudian berhenti mengambil obat,” jelas Tonius dalam wawancara di Jayawijaya, Selasa (18/8/2026).
Tingginya jumlah pasien LTFU menjadi perhatian utama KPA Jayawijaya. KPA berencana melibatkan sejumlah organisasi masyarakat sipil dan kelompok kerja untuk melakukan penjangkauan terhadap pasien yang sudah tidak melanjutkan pengobatan.
Penjangkauan tersebut diarahkan agar pasien dapat kembali mendapatkan layanan HIV di 18 puskesmas di Jayawijaya yang menyediakan layanan HIV/AIDS dan obat ARV.
“Target kami adalah mengejar seluruh kasus yang ada dan mengharapkan mereka kembali berobat di puskesmas-puskesmas terdekat,” katanya.
Tonius menegaskan, keberlanjutan pengobatan sangat penting untuk menekan angka kesakitan dan kematian akibat HIV sekaligus menjaga pasien yang saat ini masih menjalani pengobatan agar tetap konsisten.
KPA Jayawijaya membawa semangat “Mari Menyelamatkan yang Tersisa” sebagai bagian dari upaya memperluas penjangkauan dan mempertahankan pasien dalam layanan.(Red.)*

