Wamena, nirmeke.com — Badan Pengurus Wilayah Komite Nasional Papua Barat (BPW-KNPB) Wilayah Balim menolak rencana pendataan ulang warga sipil yang mengungsi akibat konflik di sejumlah wilayah Papua. KNPB menilai penyelesaian persoalan pengungsian tidak cukup dilakukan melalui pendekatan pembangunan dan kesejahteraan, tetapi harus menyentuh akar persoalan konflik di Tanah Papua.
Sikap tersebut disampaikan KNPB Wilayah Balim melalui siaran pers yang dikeluarkan di Balim, Wamena, Sabtu (23/8/2026), menyikapi rencana keterlibatan pemerintah dalam pendataan pengungsi di sejumlah wilayah konflik.
Dalam pernyataannya, KNPB Wilayah Balim menyoroti kunjungan Kementerian Hak Asasi Manusia Republik Indonesia menjelang HUT ke-81 Kemerdekaan RI di Kabupaten Nabire, Papua Tengah, yang disebut melibatkan Komite Eksekutif Percepatan Pembangunan Papua.
KNPB menyatakan menolak rencana pendataan ulang pengungsi warga sipil di Kabupaten Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Puncak dan Maybrat apabila pendataan tersebut tidak disertai pembahasan mengenai akar konflik.
Menurut KNPB, persoalan pengungsian tidak dapat dipisahkan dari konflik bersenjata yang berlangsung di sejumlah wilayah Papua. Karena itu, organisasi tersebut meminta pemerintah tidak hanya melihat persoalan pengungsi dari perspektif pembangunan dan kesejahteraan.
“Perlu jujur tentang akar konflik bersenjata antara Tentara Nasional Indonesia (TNI) dan Tentara Pembebasan Nasional Papua Barat (TPNPB) yang mengakibatkan korban penembakan dan pengungsian rakyat sipil di Papua Barat,” demikian salah satu poin dalam siaran pers tersebut.
KNPB Sebut 125.931 Warga Mengungsi
Dalam pernyataannya, KNPB Wilayah Balim juga menyebut jumlah pengungsi akibat konflik di sejumlah wilayah Papua mencapai 125.931 orang.
KNPB menolak apabila pemerintah melakukan pendataan baru yang kemudian digunakan sebagai data pembanding mengenai jumlah pengungsi. Organisasi tersebut menilai pendataan harus dilakukan secara transparan dan melibatkan lembaga kemanusiaan independen agar kondisi warga sipil di wilayah konflik dapat diketahui secara objektif.
KNPB juga meminta pemerintah membuka akses bagi lembaga internasional, termasuk Kantor Komisaris Tinggi Hak Asasi Manusia Perserikatan Bangsa-Bangsa (UN OHCHR) dan Palang Merah Internasional, untuk melakukan asesmen terhadap kondisi pengungsi serta persoalan kemanusiaan di wilayah konflik.
“Memberi akses kepada Kantor Komisioner Tinggi HAM PBB dan Palang Merah Internasional untuk melakukan asesmen terhadap masalah pengungsi warga sipil di wilayah konflik,” tulis KNPB dalam siaran persnya.
Dorong Perundingan Internasional
Selain persoalan pengungsi, KNPB Wilayah Balim kembali menyampaikan sikap politiknya mengenai penyelesaian konflik Papua.
KNPB menolak penyelesaian konflik melalui dialog langsung antara Papua dan Jakarta. Sebagai gantinya, organisasi tersebut mendorong penyelesaian melalui perundingan internasional yang dimediasi pihak ketiga yang dianggap netral.
KNPB juga menyatakan persoalan Papua berkaitan dengan tuntutan penentuan nasib sendiri. Dalam siaran pers tersebut, organisasi itu merujuk pada Perjanjian New York 15 Agustus 1962 dan pelaksanaan Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969 sebagai bagian dari argumentasi politiknya.
KNPB menilai pendekatan pembangunan dan kesejahteraan yang ditawarkan pemerintah tidak dengan sendirinya menyelesaikan persoalan politik yang menjadi akar konflik.
Minta Perlindungan Warga Sipil
KNPB Wilayah Balim selanjutnya mendesak pemerintah memberikan ruang yang lebih luas bagi lembaga kemanusiaan internasional untuk mengakses wilayah konflik dan melakukan penilaian independen terhadap kondisi warga sipil.
Organisasi tersebut juga meminta agar seluruh pihak yang terlibat dalam konflik menghormati hukum humaniter internasional dan prinsip-prinsip hak asasi manusia.
KNPB menyatakan langkah tersebut penting untuk memastikan warga sipil yang terdampak konflik memperoleh perlindungan serta bantuan kemanusiaan tanpa diskriminasi.
Siaran pers tersebut ditandatangani Ketua BPW KNPB Wilayah Balim, Mardi Hiluka, dan Ketua Umum Badan Pengurus Pusat KNPB, Agus Kossay, di Balim, Wamena, pada 23 Agustus 2026.
Catatan redaksi: Sejumlah angka, tudingan, dan klaim politik dalam berita ini merupakan pernyataan KNPB sebagaimana tertuang dalam siaran pers. Klaim tersebut belum diposisikan sebagai temuan independen dan memerlukan verifikasi serta tanggapan dari pihak-pihak terkait.(Red)*

