Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Breaking News: Final Putusan MK Pasangan John Tabo – Ones Pahabol Menang
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Breaking News: Final Putusan MK Pasangan John Tabo – Ones Pahabol Menang
Tanah Papua

Breaking News: Final Putusan MK Pasangan John Tabo – Ones Pahabol Menang

admin
Last updated: February 24, 2025 15:20
By
admin
Byadmin
Follow:
553 Views
1 year ago
Share
Gubernur terpilih Provinsi Papua Pegunungan, John Tabo – Ones Pahabol
Gubernur terpilih Provinsi Papua Pegunungan, John Tabo – Ones Pahabol
SHARE

Jakarta, nirmeke.com – Mahkamah Konstitusi atau MK menolak seluruh permohonan sengketa hasil pilkada Gubernur Papua Pegunungan yang diajukan calon Gubernur Pasangan Nomor urut 2 Befa-Natan.

Iklan Nirmeke

Putusan MK mengikrarkan kemenangan pasangan John Tabo- Ones Pahabol dalam pilkda 2024. Putusan ini berlangsung di ruang sidang Gedung Mahkamah Konstitusi di Jakarta pada Senin, (24/02/2025).

Baca Juga:  AMPTPI : Legislator Papua di DPR RI tak Mampu Menyelesaikan Resolusi Konflik di Papua

Pasangan calon Gubernur dan Wakil Gubernur Provinsi Papua Pegunungan, John Tabo – Ones Pahabol yang meraih suara tertinggi dalam rekapitulasi KPU.

Pertimbangan Perkara Nomor 293/PHPU.GUB-XXIII/2025 dibacakan oleh Hakim Suhartoyo dengan didampingi delapan Hakim Konstitusi lain pada Senin (24/2/2025).

Baca Juga:  Uskup Pro Investasi Serta Ancaman Kehadiran Tentara di Lokasi PSN

Dalam eksepsi MK mengabulkan eksepsi Termohon dan eksepsi pihak terkait berkenan dengan kedudukan pemohon, sementara dalam pokok permohonan MK menyatakan tidak dapat diterima.(*)

Related

You Might Also Like

PGP Distrik Pronggoli Yahukimo Gelar Perayaan Natal 2025 dengan Penuh Sukacita

SK Gubernur Dipersoalkan, Dugaan Abaikan Hasil Pansel DPRK Picu Gejolak Publik

APS Dukung Penguatan MRP Papua Pegunungan, Soroti Dana Otsus dan Isu Strategis Daerah

Aksi Mahasiswa di Jayapura Kecam Kekerasan Aparat dan Penahanan 4 Pimpinan NRFB di Sorong

Jhon Kogoya Resmi Pimpin GAMKI Lanny Jaya Periode 2025–2028. Ini Pesan Bupati

TAGGED:Final Putusan MK Pasangan John Tabo – Ones Pahabol MenangGubernur terpilih Provinsi Papua PegununganJohn Tabo – Ones Pahabol

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Kaum Awam Katolik Papua Meluncurkan Petisi Sebagai Bentuk Protes Terhadap Uskup Agung Merauke
Next Article Pilkada Kabupaten Lanny Jaya Tahun 2024 Telah Selesai: Saatnya Bersatu Bangun Lanny Jaya
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

KNPB Serukan Konsolidasi Terbuka, Soroti Situasi Darurat Kemanusiaan di Papua
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
LBH Papua Merauke Minta Presiden Hentikan Pelibatan TNI dalam Sengketa Tanah Adat Marga Kamuyend
Lingkungan Nasional Siaran Pers Tanah Papua
1 week ago
Bupati Yunus Wonda Minta Warga Stop Berkebun di Kawasan Cagar Alam Cyclop
Uncategorized
1 week ago
Serangan Drone Bom di Nduga, Tiga Anggota TPNPB Gugur
Polhukam Tanah Papua
1 week ago
Baca juga
PendidikanTanah Papua

Dua Oknum Polisi Penganiaya Pelajar di Sentani Harus Diberi Sanksi Pidana

3 years ago
Tanah Papua

Panitia Pembangunan Aula STT Baptis Papua Dilantik

3 years ago
Tanah Papua

MRP Keluarkan 6 Maklumat Dalam Rangka Perlindungan Hak-hak Orang Asli Papua

4 years ago
Tanah Papua

Skandal Suap DPD RI: 95 Nama Diserahkan ke KPK

1 year ago
Tanah Papua

KNPB Mnukwar Peringati 46 Tahun Manifesto Politik Papua, Serukan Referendum dan Penghentian Militerisasi

6 months ago
Tanah Papua

DPW Partai GEMA Bangsa Papua Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Kampung

9 months ago
Tanah Papua

Sempat Vakum, IPMPKDPT Bangkit Lewat Penerimaan Anggota Baru 2025

10 months ago
PolhukamTanah Papua

TPNPB-OPM Ancam Tembak Pesawat Sipil Smart Air yang Beroperasi di Wilayah Perang

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?