WAMENA, NIRMEKE.COM — Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan mengusulkan Perubahan Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah (APBD-P) Tahun Anggaran 2026 sebesar Rp1,957 triliun, meningkat sekitar Rp662 miliar dibandingkan APBD awal sebesar Rp1,295 triliun.
Rancangan perubahan APBD tersebut disampaikan dalam rapat paripurna DPR Papua Pegunungan di Wamena. Pidato tertulis Gubernur Papua Pegunungan, John Tabo, dibacakan Sekretaris Daerah Papua Pegunungan, Elai Giban.
Dalam penjelasannya, pemerintah daerah menyebut perubahan APBD dilakukan berdasarkan hasil evaluasi pelaksanaan APBD pada semester pertama serta prognosis enam bulan berikutnya.
Evaluasi tersebut menunjukkan adanya sejumlah sumber pendapatan yang realisasinya melampaui target, sementara beberapa sumber lainnya belum mencapai target. Kondisi itu menjadi dasar pemerintah melakukan penyesuaian dalam APBD-P 2026.
Pendapatan daerah dalam perubahan APBD meningkat dari sekitar Rp1,214 triliun menjadi Rp1,704 triliun, atau bertambah sekitar Rp489,8 miliar.
Kenaikan tersebut terutama berasal dari tambahan penerimaan Dana Otonomi Khusus (Otsus) dan Dana Tambahan Infrastruktur (DTI).
Berdasarkan KMK Nomor 146 Tahun 2026, tambahan dari komponen Otsus dan DTI mencapai sekitar Rp465,9 miliar.
Rinciannya, Dana Bagi Hasil (DBH) sebesar Rp3,05 miliar, Dana Alokasi Umum (DAU) Rp473,46 miliar, dan Dana Alokasi Khusus (DAK) Rp4,27 miliar.
Sementara itu, Otsus 1 persen meningkat menjadi sekitar Rp197,39 miliar dari sebelumnya Rp113,79 miliar. Otsus 1,25 persen meningkat menjadi Rp361,42 miliar dari Rp314,01 miliar.
Dana Tambahan Infrastruktur (DTI) juga meningkat menjadi sekitar Rp470,70 miliar, dari sebelumnya Rp135,79 miliar.
Pendapatan Asli Daerah (PAD) diproyeksikan meningkat dari Rp169,86 miliar menjadi Rp193,75 miliar.
Pada sisi belanja, pemerintah juga melakukan perubahan cukup signifikan. Belanja modal yang sebelumnya sekitar Rp189 miliar meningkat menjadi sekitar Rp607,9 miliar.
Sementara belanja operasi berada pada kisaran Rp1,280 triliun, sedangkan belanja transfer sekitar Rp68 miliar.
Pemerintah juga mengalokasikan SiLPA earmark sekitar Rp263,2 miliar untuk mendukung sektor pendidikan, kesehatan, transportasi dan pekerjaan umum sebagaimana diarahkan dalam RAP Otsus.
Dalam pelaksanaan APBD-P, pemerintah daerah juga membuka ruang rasionalisasi terhadap program perangkat daerah yang berpotensi tidak terserap. Anggaran hasil efisiensi tender serta penyesuaian lainnya dapat diarahkan kembali sesuai kebutuhan dan ketentuan yang berlaku, termasuk melalui Belanja Tidak Terduga (BTT).
Pemerintah menegaskan bahwa belanja wajib, pemenuhan Standar Pelayanan Minimal (SPM), serta dampak inflasi tetap menjadi perhatian dalam pelaksanaan perubahan APBD.
Dokumen perencanaan resmi Papua Pegunungan sebelumnya mencatat target pendapatan daerah 2026 sekitar Rp1,214 triliun, yang sejalan dengan angka pendapatan awal yang digunakan pemerintah dalam penjelasan perubahan APBD.
Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan berharap pembahasan bersama DPR dapat menghasilkan perubahan anggaran yang mampu memperkuat pelaksanaan pembangunan dan pelayanan publik di delapan kabupaten.(**)

