NEW YORK, NIRMEKE.COM — Persoalan hak asasi manusia (HAM) di Papua kembali menjadi sorotan dalam forum Perserikatan Bangsa-Bangsa (PBB). Vanuatu mendesak agar Komisaris Tinggi PBB untuk Hak Asasi Manusia dapat mengunjungi Papua guna melihat secara langsung kondisi masyarakat adat Papua dan situasi HAM di wilayah tersebut.
Desakan itu disampaikan Wakil Tetap Vanuatu untuk PBB, Odo Tevi, dalam Sidang Umum PBB ke-81 di New York.
Dalam pernyataannya, Tevi menyampaikan keprihatinan Vanuatu terhadap laporan dugaan pelanggaran HAM terhadap masyarakat adat Papua di wilayah yang secara internasional kerap disebut West Papua.
Menurut Vanuatu, persoalan HAM, perdamaian dan keamanan di kawasan Pasifik tidak dapat dipisahkan. Karena itu, perhatian internasional terhadap situasi Papua dinilai perlu dilanjutkan dengan langkah konkret berupa akses langsung lembaga HAM PBB.
Vanuatu juga mendesak agar seruan para pemimpin negara-negara Pasifik mengenai kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke Papua segera ditindaklanjuti.
Pernyataan tersebut kembali menempatkan Papua dalam perhatian diplomasi internasional, khususnya di antara negara-negara Pasifik yang selama bertahun-tahun mendorong keterlibatan lebih langsung PBB dalam persoalan HAM di Papua.
Desakan Bukan Baru
Desakan Vanuatu di forum PBB tersebut bukan muncul secara tiba-tiba.
Permintaan agar Komisaris Tinggi PBB untuk HAM mengunjungi Papua telah disampaikan negara-negara Pasifik sejak 2019 melalui Forum Kepulauan Pasifik (PIF). Namun, hingga September 2026, kunjungan tersebut belum terlaksana.
Pada awal September 2026, negara-negara anggota Melanesian Spearhead Group (MSG) kembali mengangkat persoalan tersebut dalam pertemuan di Palau.
MSG mendesak agar kunjungan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke West Papua difasilitasi. Negara-negara Melanesia bahkan menyatakan status Indonesia sebagai anggota asosiasi MSG dapat ditinjau kembali pada 2027 apabila tidak ada kemajuan dalam memfasilitasi kunjungan tersebut.
MSG meminta agar kunjungan itu dapat dilakukan sebelum berakhirnya masa Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB pada 31 Desember 2026. Hasil kunjungan kemudian diharapkan dapat menjadi bahan laporan mengenai situasi HAM di Papua untuk dibahas dalam pertemuan MSG pada 2027.
Vanuatu Dorong Pemeriksaan Langsung
Bagi Vanuatu, akses langsung ke Papua menjadi penting karena berbagai laporan mengenai kondisi HAM di wilayah tersebut terus menjadi perhatian negara-negara Pasifik.
Dalam forum PBB, Tevi kembali menghubungkan persoalan hak asasi manusia dengan perdamaian dan keamanan kawasan.
Vanuatu meminta perhatian internasional terhadap kondisi masyarakat adat Papua tidak berhenti pada laporan dan pernyataan politik, tetapi dilanjutkan dengan mekanisme yang memungkinkan lembaga HAM PBB melihat kondisi di lapangan.
Desakan tersebut juga memiliki rekam jejak dalam mekanisme HAM PBB.
Dalam proses Universal Periodic Review (UPR), Vanuatu sebelumnya telah merekomendasikan agar Indonesia menerima kunjungan Kantor Komisaris Tinggi PBB untuk HAM ke provinsi-provinsi Papua dan Papua Barat. Rekomendasi itu tercatat dalam dokumen resmi Dewan HAM PBB.
Dengan demikian, tuntutan Vanuatu mengenai akses PBB ke Papua merupakan bagian dari agenda yang telah berulang kali dibawa negara tersebut dalam mekanisme HAM internasional.
Sorotan Negara-Negara Pasifik
Selain Vanuatu, isu Papua juga kembali disuarakan negara-negara Pasifik dalam Sidang Umum PBB ke-81.
Perdana Menteri Kepulauan Solomon, Matthew Cooper Wale, menyerukan agar laporan mengenai dugaan pelanggaran HAM di West Papua dapat diverifikasi secara independen.
Seruan tersebut memperlihatkan bahwa isu Papua masih menjadi perhatian dalam diplomasi negara-negara kepulauan Pasifik, khususnya negara-negara Melanesia.
Marshall Islands juga menyatakan dukungan terhadap posisi kawasan mengenai West Papua dan kembali mengangkat pentingnya tindak lanjut terhadap seruan kunjungan Komisaris Tinggi HAM PBB.
Bagi negara-negara Pasifik, persoalan Papua tidak hanya dipandang sebagai isu politik, tetapi juga berkaitan dengan perlindungan masyarakat adat, hak asasi manusia dan kebutuhan untuk memperoleh informasi yang dapat diverifikasi secara independen.
Menunggu Akses ke Papua
Seruan Vanuatu di Sidang Umum PBB ke-81 kini kembali menempatkan pertanyaan lama di meja internasional: kapan Komisaris Tinggi PBB untuk HAM dapat mengunjungi Papua?
Selama bertahun-tahun, permintaan tersebut telah disampaikan melalui berbagai forum, mulai dari Forum Kepulauan Pasifik, MSG hingga mekanisme Dewan HAM PBB.
Pada September 2026, tekanan dari negara-negara Melanesia bahkan semakin terbuka dengan adanya batas waktu politik yang dikaitkan dengan berakhirnya masa Indonesia sebagai Ketua Dewan HAM PBB.
Bagi masyarakat Papua, kunjungan lembaga HAM internasional tersebut dipandang penting untuk membuka ruang pemeriksaan langsung terhadap berbagai laporan mengenai kondisi HAM, masyarakat adat, pengungsian, kebebasan sipil dan dampak konflik di sejumlah wilayah Papua.
Kini, sorotan kembali tertuju ke Papua dari ruang sidang PBB di New York.
Vanuatu meminta agar persoalan tersebut tidak berhenti sebagai perdebatan di forum internasional, tetapi dilanjutkan dengan akses langsung ke lapangan agar kondisi Papua dapat dilihat dan dinilai secara langsung oleh lembaga HAM PBB.(**)

