Jayapura, nirmeke.com — Rencana pembangunan kantor vertikal di wilayah Wouma, Wamena Kota, Wesaput, dan sekitarnya di Kabupaten Jayawijaya menuai kritik keras dari kalangan mahasiswa. Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) menilai proyek tersebut berpotensi memicu konflik agraria dan mengancam hak ulayat masyarakat adat.
Isu ini mengemuka dalam diskusi publik yang digelar HMPJ di Jayapura, Sabtu (18/4/2026), yang dihadiri lebih dari 100 mahasiswa dan pelajar.
Perwakilan pemuda Wouma, Klitus Wetipo, menegaskan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan bukanlah tanah kosong, melainkan wilayah produktif yang menjadi sumber kehidupan masyarakat adat dari berbagai kabupaten di Papua Pegunungan.
“Tanah itu adalah sumber hidup masyarakat. Di sana orang berkebun, beternak, dan membiayai pendidikan anak-anak. Ini bukan sekadar lahan, tapi ruang hidup,” ujarnya.
Ia juga mengingatkan bahwa kawasan tersebut memiliki nilai historis dan kultural, termasuk situs-situs sakral yang berpotensi hilang jika pembangunan dipaksakan tanpa persetujuan masyarakat adat.
Menurut Klitus, rencana pembangunan tanpa proses konsultasi yang memadai berisiko melanggar hak ulayat masyarakat adat yang selama ini menjadi dasar penguasaan tanah di wilayah tersebut.
“Kalau pemerintah masuk tanpa dialog, ini bisa memicu konflik horizontal di masyarakat,” tegasnya.
Sementara itu, Bidang Hukum dan HAM HMPJ, Gerry Matuan, menilai polemik ini telah berkembang menjadi isu serius yang berpotensi memecah masyarakat.
“Kami melihat ada kecenderungan penempatan kantor vertikal dilakukan tanpa kajian sosial yang matang. Ini berbahaya karena menyentuh langsung hak atas tanah dan kehidupan masyarakat,” katanya.
Ia menyebut wilayah Wouma, Wamena Kota, Wesaput, hingga Welesi merupakan kawasan sentral ekonomi masyarakat, yang tidak hanya dihuni warga lokal, tetapi juga masyarakat dari berbagai wilayah lain di Papua.
“Kalau dipaksakan tanpa persetujuan, ini bisa menjadi konflik agraria terbuka antara masyarakat dan pemerintah,” ujarnya.
HMPJ juga menyoroti perlunya pengakuan dan perlindungan terhadap hak ulayat sebagai bagian dari hak masyarakat adat yang dijamin dalam berbagai regulasi di Indonesia.
Ketua HMPJ Jayapura, Alexander Hisage, menegaskan bahwa mahasiswa memiliki tanggung jawab untuk mengawal kebijakan pembangunan agar tidak merugikan masyarakat adat.
“Mahasiswa harus hadir sebagai kontrol sosial. Pembangunan tidak boleh mengorbankan masyarakat adat di tanahnya sendiri,” ujarnya.
Ia menambahkan, pembangunan yang tidak berbasis pada partisipasi masyarakat hanya akan melahirkan ketimpangan dan konflik baru di Papua Pegunungan.
Diskusi ini juga mendesak pemerintah Provinsi Papua Pegunungan untuk membuka ruang dialog yang inklusif dengan masyarakat adat sebelum mengambil keputusan terkait lokasi pembangunan.
Tanpa keterlibatan masyarakat, HMPJ menilai proyek pembangunan kantor vertikal berpotensi menjadi pemicu konflik agraria baru di Wamena, yang selama ini dikenal sebagai pusat aktivitas ekonomi dan sosial masyarakat di wilayah pegunungan Papua.(*)
Pewarta: Agus Wilil
