Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan
Tanah Papua

Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan

admin
Last updated: December 17, 2025 11:42
By
admin
Byadmin
Follow:
28 Views
7 months ago
Share
Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan - (Supplied for Nirmeke)
SHARE

Iklan Nirmeke

Wamena, nirmeke.com – Pengadilan Negeri Wamena akhirnya membebaskan Anus Asso dalam perkara Nomor 74/Pid.B/2025/PN Wmn, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.

Putusan bebas murni tersebut dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025, setelah proses persidangan yang berjalan panjang dan berfokus pada pembuktian usia terdakwa.

Sejak awal persidangan pada 14 Oktober 2025, perkara ini telah melalui 16 kali sidang. Dalam surat dakwaan, Anus Asso disebut lahir pada 19 Juni 2004. Namun fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya lahir pada 10 Juli 2010, sehingga saat perkara ini berjalan, ia masih berusia 15 tahun.

Baca Juga:  Bupati Jayawijaya Minta Sriwijaya Air Rekrut Putra-Putri Papua Pegunungan sebagai Awak Kabin

Mersi Waromi, Penasihat hukum dari Pengacara HAM Papua (PAHAM PAPUA) menyampaikan bahwa kekeliruan identitas tersebut bermula sejak proses penyidikan di Kabupaten Yahukimo. Identitas yang tidak sesuai itu kemudian digunakan hingga ke tahap penuntutan.

Penuntut Umum menghadirkan Kartu Keluarga dari Dukcapil Jayawijaya serta keterangan dokter dari Puskesmas Wamena. Sementara tim penasihat hukum menghadirkan tiga orang saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat fakta usia terdakwa.

Meski Anus Asso didakwa dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP, majelis hakim menilai bahwa subjek hukum dalam dakwaan tidak tepat. Hakim menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak harus tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT

Anus Asso diketahui ditangkap pada 10 Mei 2025 di Yahukimo dan menjalani proses hukum selama kurang lebih tujuh bulan. Ia resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Wamena pada 15 Desember 2025 pukul 19.08 WIT.

PAHAM PAPUA menilai putusan ini sebagai pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani perkara, terutama yang menyangkut anak-anak Papua yang berhadapan dengan hukum.(*)

Related

You Might Also Like

PJ Gubernur Papua Pegunungan Dikritik soal Banyaknya Honorer Non Papua

Bupati Jayawijaya Tegaskan Pemerintah Siap Kawal Aspirasi, Minta Aksi Demo Tidak Ganggu Kinerja

Breaking News: Final Putusan MK Pasangan John Tabo – Ones Pahabol Menang

Pemuda Baptis West Papua Gelar Pra-HUT ke-20 dan Natal 2025 di Wamena

Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat

TAGGED:Mersi WaromiPAHAM PapuaPN Wamena

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Pemuda Baptis West Papua Temukan Mandeknya Proses Belajar di Danime dan Taleme, Desak Dinas Pendidikan Bertindak
Next Article IPMPD-3W Gelar Musyawarah Umum Anggota di Jayapura
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Alpius Yigibalom Dorong Penguatan Manajemen Keuangan UMKM di Papua Pegunungan
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
4 days ago
Pegiat Literasi Desak Pemprov Papua Pegunungan Bangun Perpustakaan Daerah di Wamena
Papua Pegunungan
4 days ago
Wabup Esau Miram Tutup Paripurna DPRK, Tegaskan Transparansi APBD dan Pembangunan Berkelanjutan
Papua Pegunungan
4 days ago
Mahasiswa Uncen Asal Intan Jaya Desak Pemprov Papua Tengah Bentuk Tim Penanganan Konflik
Pendidikan Polhukam Tanah Papua
4 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Pemprov Papua Pegunungan Salurkan 50 Ton Beras untuk Korban Banjir di Lanny Jaya

1 year ago
Tanah Papua

ODGJ Ditembak Oknum Polisi di Distrik Libarek Wamena

3 years ago
PendidikanTanah Papua

Fransina Daby Buka Seminar dan Salurkan Bantuan ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura

8 months ago
PolhukamTanah Papua

Sidang Kasus Pembunuhan Thobias Silak di PN Wamena Ditunda, Pengacara Desak Saksi Hadir Langsung

11 months ago
InfrastrukturTanah Papua

Tiga Tahun Menolak, Warga Wouma Tegaskan Lahan Kantor Gubernur Masih Bermasalah

1 year ago
Tanah Papua

Skandal Suap DPD RI: 95 Nama Diserahkan ke KPK

1 year ago
Tanah Papua

Tokoh Papua Ingatkan Wamendagri Jangan Rusak Kebun dan Tatanan Adat Orang Hubula

3 years ago
LingkunganTanah Papua

Jelang Sinode 2026, Umat Katolik Tanam Pohon dan Kebun Sinode di Wesaput

11 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?