Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan
Tanah Papua

Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan

admin
Last updated: December 17, 2025 11:42
By
admin
Byadmin
Follow:
31 Views
8 months ago
Share
Terbukti Masih Anak, PN Wamena Bebaskan Anus Asso dari Dakwaan - (Supplied for Nirmeke)
SHARE

Iklan Nirmeke

Wamena, nirmeke.com – Pengadilan Negeri Wamena akhirnya membebaskan Anus Asso dalam perkara Nomor 74/Pid.B/2025/PN Wmn, setelah majelis hakim menyatakan terdakwa masih berstatus anak di bawah umur.

Putusan bebas murni tersebut dibacakan pada Senin, 15 Desember 2025, setelah proses persidangan yang berjalan panjang dan berfokus pada pembuktian usia terdakwa.

Sejak awal persidangan pada 14 Oktober 2025, perkara ini telah melalui 16 kali sidang. Dalam surat dakwaan, Anus Asso disebut lahir pada 19 Juni 2004. Namun fakta di persidangan menunjukkan bahwa terdakwa sebenarnya lahir pada 10 Juli 2010, sehingga saat perkara ini berjalan, ia masih berusia 15 tahun.

Baca Juga:  Bupati Jayawijaya Minta Sriwijaya Air Rekrut Putra-Putri Papua Pegunungan sebagai Awak Kabin

Mersi Waromi, Penasihat hukum dari Pengacara HAM Papua (PAHAM PAPUA) menyampaikan bahwa kekeliruan identitas tersebut bermula sejak proses penyidikan di Kabupaten Yahukimo. Identitas yang tidak sesuai itu kemudian digunakan hingga ke tahap penuntutan.

Penuntut Umum menghadirkan Kartu Keluarga dari Dukcapil Jayawijaya serta keterangan dokter dari Puskesmas Wamena. Sementara tim penasihat hukum menghadirkan tiga orang saksi dan dua saksi ahli untuk memperkuat fakta usia terdakwa.

Meski Anus Asso didakwa dengan pasal-pasal berat, termasuk Pasal 340 KUHP, majelis hakim menilai bahwa subjek hukum dalam dakwaan tidak tepat. Hakim menegaskan bahwa perkara yang melibatkan anak harus tunduk pada Undang-Undang Sistem Peradilan Pidana Anak.

Baca Juga:  Sesuai UU Harusnya Plh Gubernur Papua Berhentikan Sementara ASN GRY Pelaku KDRT

Anus Asso diketahui ditangkap pada 10 Mei 2025 di Yahukimo dan menjalani proses hukum selama kurang lebih tujuh bulan. Ia resmi menghirup udara bebas setelah keluar dari Lapas Wamena pada 15 Desember 2025 pukul 19.08 WIT.

PAHAM PAPUA menilai putusan ini sebagai pelajaran penting bagi aparat penegak hukum agar lebih cermat dalam menangani perkara, terutama yang menyangkut anak-anak Papua yang berhadapan dengan hukum.(*)

Related

You Might Also Like

Evaluasi Dana Desa Tahap I, Pemkab Jayawijaya Dorong Akuntabilitas dan LPJ Tepat Waktu

Pemkab Jayapura Laksanakan Assesment LPPD 2024

Masyarakat Lanny Jaya Beam-Kuyawagi Diminta Dukung Kebijakan Pj Bupati Baru

Meski Tidak Terbukti Makar, Viktor Yeimo Divonis Penjara Delapan Bulan

CSI Soroti Ancaman Tanah Masyarakat Adat Papua Dalam Sidang Dewan HAM PBB

TAGGED:Mersi WaromiPAHAM PapuaPN Wamena

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Pemuda Baptis West Papua Temukan Mandeknya Proses Belajar di Danime dan Taleme, Desak Dinas Pendidikan Bertindak
Next Article IPMPD-3W Gelar Musyawarah Umum Anggota di Jayapura
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Anggota DPRK Yahukimo Ahas Senik Serahkan Uang Rp5 Juta untuk HUT KINGMI
Papua Pegunungan
10 hours ago
KNPI Soroti Pendataan Pengungsi di Papua, Minta Hak Sipil Dikembalikan dan Pasukan Non-Organik Ditarik
Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Pemkab Yahukimo Serahkan Bibit Ikan kepada Masyarakat, Dorong Ketahanan Pangan dan Ekonomi Keluarga
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
1 day ago
Kelompok Tani Sukunauak-Welasomon Blok D Keluhkan Hama dan Irigasi, 11 Hektare Sawah di Walelagama Terancam
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
1 day ago
Baca juga
Ekonomi & BisnisInfrastrukturTanah Papua

Mama-Mama Papua Desak DPR Papua Selatan Setujui Anggaran Pembangunan Pasar Khusus

1 year ago
Tanah Papua

Masyarakat Adat Libarek Tetapkan Hukum Adat dan Tata Aturan Baru

9 months ago
Tanah Papua

Gereja Baptis Pengembangan Allah Ninom di Buper Resmi Punya Gembala Baru

4 years ago
Raga Kogeya Koordinator Pengungsi Nduga di Wamena - Yefta/nirmeke
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Raga Kogeya: Pengungsi Nduga Masih Diabaikan Oleh Pemerintah Indonesia

3 years ago
Papua PegununganTanah Papua

IPPMK-KIWO Tolak Proyek Cetak Sawah Rakyat di Silokarno Doga

2 weeks ago
Papua Pegunungan

Wakil Bupati Yahukimo Tinjau Lokasi Longsor di Holuwon, Salurkan Bantuan dan Beri Penguatan kepada Warga

2 months ago
Tanah Papua

Langgar PP 106/2021, Seleksi DPRK Yalimo Dinyatakan Cacat Hukum

1 year ago
Tanah Papua

Usai Dilantik, Timsel MRP Papua Pegunungan Akan Turun ke 8 Kabupaten

3 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?