Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Editorial > MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)
EditorialTanah Papua

MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

admin
Last updated: September 1, 2024 19:09
By
admin
Byadmin
Follow:
720 Views
2 years ago
Share
Fx. Imap Wombon, S. IP Ketua PK Komda PPS & Anggota MRP PPS 2023-2028 - Dok Pribadi
SHARE

Oleh ; FX. Imap Wombon, S.IP.

Iklan Nirmeke

Pendahuluan

Tak terasa 27-29 Agustus 2024 adalah waktu pendaftaran Bakal Calon Gubernur/Wakil serta Bupati/Wakil dan Wali Kota/Wakil pd Pilkada serentak 2024.

Tim Sukses, relawan terutama Partai Pengusung sedang mempersiapkan Syarat Administrasi Bakal Calon untk mendaftarkan diri pada KPUD Masing2.

Pihak Penyelenggara (KPU, BAWASLU) juga sedang mempersiapkan teknis ntk menyambut kedatangan masing2 Bakal Calon serta Tim.

Namun yang unik untuk Tanah Papua (6 Prov) ada keistimewaan dari lembaga representatif culture (MRP) untuk membantu memberikan pertimbangan dan Persetujuan kpd Bakal calon yg bersangkutan.

Memang dalam UU Otsus no. 21 Tahun 2001 (Jilid I) sampai perubahan kedua UU No. 2 Tahun 2021 (Jilid II) mengamanatkan dalam rangka menjaga hak2 dasar Orang Asli Papua (OAP) khusus dalam bidang Politik.

Namun, menjadi buah bibir sebagian masy. Bertanya apakah dng UU Otsus Jilid I & II serta penjabaran teknisnya berpihak terhadap OAP ? Apakah OAP wajib ntk mencalonkan diri ? Lalu siapakah OAP itu sendiri ? Bagaimana sikap MRP dalam konteks Pilkada 2024 ?

Posisi KPUD Provinsi?

Dalam Kapasitas KPUD tetap akan menjalankan tahapan pilkada sesuai jadwal sebagaimana yg telah diatur dalam UU Pilkada dan sangat memerlukan kerja sama semua stekholders di lingkungan pemerintah dan masyarakat untuk mensuksesi agenda Negara ini termasuk MRP.

KPUD di Tanah Papua sebagai penyelenggara secara vertikal memang terpusat. namun dalam keputusan khusus terkait syarat bacalon berkas akan diberikan ruang kepada MRP untuk memberikan pertimbangan dan persetujuan khusus kepada Bakal Calon OAP yg Bersangkutan dan selanjtnya dikembalikan kpd KPUD Provinsi.

Baca Juga:  DOB di Papua Akan Dikuasai Warga Non Papua

Lalu, Siapakah OAP itu sendiri?

Dalam point 22 pada pasal 3 UU Otsus Jilid I & II menyebutkan bahwa Orang Asli Papua adalah orang yg berasal dari rumpun Ras melanesia yg terdiri dari suku2 asli di Provinsi Papua dan/atau orang yang diterima dan diakui sebagai OAP oleh masyarakat adat.

Artinya dalam konteks politik pilkada yaitu, ada dan tidak adanya pasal ini tetap sama posisinya. siapapun dia yang mencalonkan diri sbg Bacalon Gubernur/Wakil entah yg keriting atau lurus serta hitam dan putih yg penting ada surat rekomendasi OAP dari masyarakat adat diatas tanah Papua bisa dikategorikan masuk sbg OAP dan bisa mendaftarkan diri di KPUD.

Bagaimana Sikap MRP ?

Terlepas dari semua kepentingan yg ada, MRP secara teknis memang punya aturan main sendiri yang ditentukan oleh para anggota MRP itu sendiri dan secara prinsip peraturan perundang2an tak bisa menabrak aturan diatasnya.

Oleh sebab itu, dapat dilihat secara gamblang bahwa MRP secara aturan mengalami stagnasi akibat peraturan yg tidak ada kepastian hukum hingga kini.

Disatu sisi diberikan ruang untuk memberikan Pertimbangan dan persetujuan terkait keaslian OAP pada Para bacalon tapi juga diberikan batas waktu apabila tdk ada keputusan maka bacalon yang bersangkutan dianggap “Sah” sbg calon oleh KPU.

Apakah MRP hanya diam dan tidak ada perjuangan slama ini ? Jawabannya tidak.

Berbagai upaya sudah dilakukan salah satunya berkaitan ttg ketetapan Asosiasi MRP Se Tanah Papua terkait Pilkada wajib OAP serta pengusulan perbahan pengganti pasal “dan atau” dihapus serta dialog dng presiden ntk ada PP khusus yg mengatur ttg Pilkada di Papua harus OAP bukan hanya di Provinsi bahkan Bupati dan Walikota dll.

Baca Juga:  Buka Chrismas Week Festival 2023, Velix Wanggai: Iven Harus Digelar Setiap Tahun

Segala upaya sudah dilakukan hingga detik trakhir kali ini memasuki pendaftaran Pilkada di KPU nihil dng kepastian hukum.

MRP dalam jadwal sesuai aturan bisa hanya menerima berkas dan memferifikasih keaslian OAP dan selanjutnya dikembalikan kepada KPUD untuk menetapkan Bacalon menjadi Calon pada Pilkada 2024.

Penutup

Dalam tulisan diatas, penulis hanya mau menggugah pikiran masyarakat agar tidak salah kaprah terhadap MRP apalagi mengkategorikan MRP sebagai dewa penyelamat dalam konteks penetapan Calon Pilkada 2024.

Penulis hanya mau supaya kita berpikir bijak dan percayakan semua kpd penyelenggara Pemilu dan MRP untuk melakukan tugas dan fungsinya masing masing.

Hal hal yang berkaitan ttg perubahan aturan ini dan itu tidak bisa kita bicarakan karena tahapan Pilkada sedang berlangsung.

Terlepas dari semua kepentingan yang ada, perlu edukasi politik yang baik dan berkompeten kpd Masyarakat agar menghasilkan pemimpin yang hebat sesuai pilihan hati nurani yang dpt melihat semua Orang yang hidup diatas tanah ini.

Terlepas dari semua kepentingan Politik yang ada, Kita harus Jujur terhadap semua hiruk pikuk Politik yang ada agar bisa bijaksana dalam memahami stiap kejanggalan yang ada. (*)

)* Anggota Majelis Rakyat Papua Selatan (MRPS) 2023/2028

Related

You Might Also Like

Langkah Awal Berantas Miras, Pemkab Jayawijaya Pulangkan Pengedar Cap Tikus ke Kampung Halaman

Pusat Pasar Youtefa Tiba-Tiba Bersih Jelang Kedatangan Jokowi

Keluarga dan 12 Suku Yahukimo Tolak ‘Bayar Nyawa’, Tuntut Keadilan untuk Vicktor Deyal

PMKRI Jayapura Kutuk Tindakan Biadap Oknum Anggota TNI Yang Menyiksa Warga Sipil di Papua

Pelaku Belum Bayar Denda, Keluarga Korban Palang Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Jayapura

TAGGED:MRP Papua SelatanOtsus PapuaPolemik Pilkada 2024 di Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Maju Lewat Jalur Independen, Paslon ADEM Siap Bertarung di Pilkada Bupati Jayawijaya
Next Article Kunjungan Paus Fransiskus Sangat Bersejarah Bagi Orang Papua
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Tak Terbukti Bersalah, Hakim Bebaskan Terdakwa Kasus Nakes Anggruk 2025
Polhukam Tanah Papua
17 hours ago
Mahasiswa Papua di Gorontalo Demo, Desak Pengusutan Dugaan Pelanggaran HAM di Puncak
Nasional Pendidikan Tanah Papua
2 days ago
Ini 4 Poin Tuntutan Demo di Wamena Hari Ini
Papua Pegunungan Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Sempat Ricuh di DPR Papua Pegunungan, Aspirasi Massa Akhirnya Diterima Pimpinan DPRP
Papua Pegunungan Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Baca juga

Menolak Lupa, 24 Tahun Biak Berdarah (Refeleksi)

4 years ago
Catatan Aktivis PapuaTanah Papua

Pengesahan UU TNI: Kepentingan Politik Prabowo 2029 Korbankan Supremasi Sipil

1 year ago
HeadlineTanah Papua

Asosiasi Wartawan Papua Resmi Dilaunching di Jayapura

3 years ago
NasionalPolhukamTanah Papua

Pemuda Katolik Desak Negara Hadapi Krisis Kemanusiaan Papua, Sampaikan 11 Tuntutan kepada Wapres Gibran

5 months ago
Tanah Papua

FPD Yahukimo Serahkan Laporan Pelanggaran Pemilu ke Bawaslu dan KPU Provinsi Papua Pegunungan

2 years ago
Tanah Papua

Penulis Buku 46 Bahasa Daerah Apresiasi DPR Papua Pegunungan Dorong Perda Perlindungan Bahasa Lokal

9 months ago
Tanah Papua

KNPI Jayawijaya Tekan Pemerintah Lanny Jaya Tuntaskan Konflik Internal, Jaga Stabilitas Wamena

2 months ago
Tanah Papua

Masyarakat Ingatkan Pj Gebernur Velix Wanggai Lokasi di Welesi Masih Bermasalah

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?