Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Yel-yel Papua Merdeka dan Teriakan Referendum Bukan Makar
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > Yel-yel Papua Merdeka dan Teriakan Referendum Bukan Makar
HeadlineTanah Papua

Yel-yel Papua Merdeka dan Teriakan Referendum Bukan Makar

admin
Last updated: March 31, 2023 13:10
By
admin
Byadmin
Follow:
3 years ago
Share
4 Min Read
Sidang lanjutan perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo siang tadi menghadirkan saksi ahli Hukum Pidana Dr Amira Paripurna SH LLM - Grace/Nirmeke
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Sidang lanjutan perkara makar yang didakwakan kepada Juru Bicara Internasional Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Victor Yeimo siang tadi, Jumat, (31/3/2023), menghadirkan saksi ahli Dr Amira Paripurna SH LLM. Dosen Fakultas Hukum Universitas Airlangga, Surabaya, Jawa Timur itu dihadirkan sebagai ahli hukum pidana.

Iklan Nirmeke

Saksi Ahli, Dr Amira dalam penjelasan mengatakan bahwa makar itu sesuai dengan konsep, teori dan juga regulasi harus dimaknai dengan tindakan fisik menyerang.

“kalau kaitan dengan aksi-aksi damai, demo itu tidak bisa dimaknai dengan makar, karena itu bagian dari Freedom of Expression atau kebebasan berekspresi dan itu dijamin oleh undang-undang,” kata Ahli.

Lanjutnya, warga negara, masyarakat kalau menyampaikan pendapat, orasi itu harus dilindungi. Dalam konteks Papua dalam perkara ini, aktivis kalau mengatakan yel-yel Papua Merdeka, meminta penentuan nasib sendiri, dan referendum termasuk demo anti rasis itu dijamin oleh undang-undang.

“Ahli berpendapat tidak tepat digunakan pasal makar dalam kasus ini,” ujarnya.

Kemudian dalam dakwaan dikatakan ada niat atau permulaan pelaksanaan. Ahli berpendapat, niat itu masih dalam konteks batin, dia akan terwujud kalau itu ada perbuatan kesiapan. Perbuatan persiapan juga harus dimaknai dengan persiapan ke arah menyerang.

“Kalau persiapannya orang kumpul-kumpul, rencana untuk demo damai bicara demo anti rasis, tidak dimaknai dengan makar juga,” tegas

Baca Juga:  Raga Kogeya: Pengungsi Nduga Masih Diabaikan Oleh Pemerintah Indonesia

Keterangan ahli, ia berpendapat bahwa unsur-unsur makar yang ditujukan kepada terdakwa itu tidak memenuhi unsur makar karena masih dalam bentuk kebebasan berekspresi.

Kedua, terkait pasal penghasutan, kata saksi ahli penghasutan itu harus diikuti dengan tindakan fisik perbuatan pidana.

“Orang bicara di depan umum dia perintah lakukan makar atau lakukan penyerangan satu gedung atau pengerusakan. Kalau itu ada maka unsur penghasutan itu terpenuhi, tapi kalau tidak ada perbuatan fisik menyerang atau pengerusakan tidak bisa dikategorikan sebagai tindakan penghasutan dan itu sesuai keputusan MK yang terbaru di pertegas soal itu,” ujarnya.

Sementara itu, Gustav Kawer selaku Pengacara Victor Yeimo usai persidangan menjelaskan kehadiran saksi ahli Dr Amira Paripurna menjelaskan khusus soal pasal makar dan penghasutan yang di dakwa terhadap terdakwa yaitu Victor Yeimo.

“Dalam pengunaan pasal itu jaksa mendakwa dengan pasal 106 KUHP tentang makar sendiri dan pasal 110 ayat 1 tentang pemufakatan makar dan pasal 110 ayat 2 ke 1 itu mempersiapkan atau memperlancar makar dan dakwaan yang terakhir itu penghasutan,” ujar Kawer.

Kata Gustav, inti dari keterangan ahli, ia berpendapat bahwa unsur-unsur makar yang ditujukan kepada terdakwa itu tidak memenuhi unsur makar karena masih dalam bentuk kebebasan berekspresi.

Baca Juga:  Dampak DOB, Banyak Mahasiswa OAP Terancam Putus Kuliah

“Kaitan konteks dengan persoalan ini, terdakwa orasi dalam kaitan demo anti rasisme, dan terdakwa tidak terlibat dalam penangung jawab yang mengorganisir karena ini dilakukan oleh BEM se kota Jayapura dan kelompok OKP Cipayung. Terdakwa yang hadir diminta sampaikan orasi tersebut dalam konteks demo anti rasisme, sehingga ahli berpendapat tindakan seperti begini (demo rasis) harus dilindungi karena bagian dari kebebasan berekspresi termasuk penghapusan tindakan rasisme itu ada undang-undang nomor 40 tahun 2008,

“Jadi tidak bisa dikenakan kepada terdakwa, karena terdakwa hadir bukan sebagai penanggung jawab sehingga tidak bisa dikenakan pidana kepada terdakwa,” kata Gustav.

Keterangan saksi ahli hari ini yang keempat, pertama saksi ahli Filsafat, kedua saksi ahli Hukum Tata Negara dan ketiga saksi ahli Resolusi Konflik dan terakhir ini diharapkan dapat mempertegas bahwa dakwaan jaksa ini tidak terbukti.

“Kita harapkan nanti di putusan akhir Majelis Hakim dapat mempertimbangkan secara komprehensif susuai fakta sidang dari saksi-saksi fakta maupun saksi-saksi ahli kita yang sudah jelaskan secara komprehensif karena ada pendekatan filsafat, pendekatan HTN ada, pendekatan Resolusi Konflik ada dan terakhir pendekatan pidana sendiri,” kata Gustav.

Sidang lanjutan hari Selasa 11 April 2023, dengan agenda tuntutan Jaksa dan seminggu kemudian Pledoi.(*)

Reporter: Grace Amelia

Related

You Might Also Like

FSPM-PRP Makassar Desak Pembebasan 4 Tapol Papua di Momentum 63 Tahun Perjanjian Roma Agreement

Yafet Saram Hormati Keputusan Partai Soal Ketua DPRK Yahukimo

Keluarga dan Warga Yahukimo Desak Polisi Tegakkan Keadilan untuk Vicktor Deyal

Saksi Ahli: Teror Bom Terhadap Victor Mambor Adalah Tindak Pidana

Komnas HAM RI Tinjau Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur Provinsi Papua Pegunungan di Wamena

TAGGED:Demo Anti Rasisme di PapuaGustav KawerKasus Rasisme di PapuaPidana Makar di PapuaVictor Yeimo

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Panggil Saya Cacat
Next Article Ini Jumlah Korban Jiwa Akibat Kasus Kekerasan Hingga Konflik Bersenjata di Papua Sepanjang 2022
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan ke 51 Distrik
Papua Pegunungan Tanah Papua
5 hours ago
Dari Rumah Sederhana di Wamena, Noken Rasta Menjelajah Indonesia hingga PNG
Ekonomi & Bisnis Perempuan & Anak
13 hours ago
Sidang Perdana Korupsi Dana Kampung Lanny Jaya Digelar, Peran Mantan Pj Bupati Dipertanyakan
Tanah Papua
1 day ago
Hak Pelatih dan Pemain Belum Dibayar, Persipuja Terancam Tak Ikut Liga 4 Papua Tengah
Olaraga
1 day ago
Baca juga
PolhukamTanah Papua

Sidang Ke-8 Kasus Penembakan Thobias Silak Digelar di PN Wamena, Empat Anggota Brimob Diperiksa sebagai Saksi

6 months ago
Tanah Papua

Alasan Menganggu Roda Pemerintahan di Mimika, Kejati Papua Belum Tangkap Yohanes Rettob

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Lambat Tangani Banjir Meborok, Anggota DPRK Nduga Kritik Pemerintah dan Minta Hentikan Operasi Militer

3 months ago
Tanah Papua

Aksi Demo Berjalan Damai, PRP Lapago Sampaikan Terima Kasih Ke Semua Pihak

4 years ago
Pemkab Lanny JayaTanah Papua

Pemkab Lanny Jaya Salurkan 5 Ton Beras untuk Korban Banjir di Tiga Distrik

9 months ago
PariwisataTanah Papua

Pelaku Pencaplokan Nama Owasiwasika Bukan Lain Pembunuh Sejarah dan Identitas Wilayah Huwulama

2 years ago
Tanah Papua

PMKRI Fakfak Mendukung Susana Kandaimu

2 years ago
PolhukamTanah Papua

Tiga Anggota DPRD Yahukimo Kunjungi Distrik Tangma, Serahkan Bantuan untuk Warga Terdampak Konflik

8 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?