Jayapura, nirmeke.om — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua (KPHHP) meminta Danyonif TP 817/Aoba tidak melakukan intervensi dalam konflik pertanahan antara Marga Kwipalo dan PT Murni Nusantara Mandiri yang saat ini sedang ditangani oleh Bareskrim Polri.
Permintaan tersebut disampaikan dalam siaran pers bernomor 001/SP-KPHHP/I/2026, menyusul kedatangan Danton Yonif TP 817/Aoba ke kediaman Vincent Kwipalo di Distrik Jagebob, Kabupaten Merauke, Papua Selatan, pada 22 Januari 2026. Kedatangan tersebut disebut bertujuan mempertanyakan status kepemilikan tanah adat Marga Kwipalo.
KPHHP menilai tindakan tersebut berpotensi menyeret aparat TNI ke dalam konflik pertanahan yang sedang dalam proses hukum. Sengketa lahan antara PT Murni Nusantara Mandiri dan Marga Kwipalo telah dilaporkan ke Mabes Polri sejak 4 November 2025 dan tercatat dalam Laporan Polisi Nomor LP/B/544/XI/2025/SPKT.DITTIPITER/BARESKRIM POLRI, terkait dugaan tindak pidana perkebunan.
Konflik bermula dari rencana pembangunan Markas Komando Yonif TP 817/Aoba di Distrik Jagebob, yang menurut KPHHP berada di atas tanah adat Marga Kwipalo. Pembangunan tersebut diduga dilakukan tanpa persetujuan pemilik hak ulayat dan disertai penebangan pohon karet serta jati milik Vincent Kwipalo.
Koalisi menegaskan bahwa hak atas tanah adat Marga Kwipalo dijamin oleh berbagai regulasi, termasuk Pasal 18B ayat (2) UUD 1945, Undang-Undang Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2021 tentang Otonomi Khusus Papua, serta Peraturan Daerah Provinsi Papua Nomor 5 Tahun 2022 tentang Pengakuan dan Perlindungan Masyarakat Hukum Adat.
Dalam pernyataannya, KPHHP mendesak Panglima TNI untuk memerintahkan Pangdam XXIV/Mandala Trikora memastikan jajaran TNI menghormati dan melindungi hak-hak adat Marga Kwipalo. Koalisi juga meminta Kapolri mempercepat pemeriksaan terhadap manajemen PT Murni Nusantara Mandiri dalam perkara yang sedang diselidiki Bareskrim.
Selain itu, KPHHP meminta Komnas HAM RI dan Komnas HAM Perwakilan Papua untuk memantau dugaan tindakan intimidatif terhadap pemilik tanah adat, serta meminta Majelis Rakyat Papua Provinsi Papua Selatan turut melakukan pengawasan.
Koalisi menegaskan bahwa keterlibatan aparat keamanan dalam konflik agraria yang sedang diproses secara hukum berpotensi melanggar prinsip netralitas negara serta mengancam perlindungan hak-hak masyarakat adat Papua.
Siaran pers ini ditandatangani oleh sejumlah organisasi yang tergabung dalam KPHHP, di antaranya LBH Papua, Kontras Papua, Elsham Papua, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, JPIC OFM Papua, dan sejumlah lembaga masyarakat sipil lainnya.(*)
Pewarta: Grace Amelia
