Jayapura, nirmeke.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia Papua mendesak aparat penegak hukum segera memproses dugaan keterlibatan aparat keamanan dalam penyalahgunaan Dana Bantuan Langsung Tunai (BLT) di Distrik Beoga, Kabupaten Puncak, Papua Tengah.
Desakan ini disampaikan melalui siaran pers resmi bernomor 004/SP-KPHHP/VII/2025 yang ditandatangani oleh gabungan lembaga masyarakat sipil seperti LBH Papua, Elsham Papua, PAHAM Papua, SKP Fransiskan, dan KontraS Papua.
Dalam pernyataan tersebut, Koalisi merujuk pada sebuah video berdurasi 1 menit 30 detik yang beredar di media sosial, menampilkan dugaan intervensi aparat keamanan terhadap distribusi BLT Dana Desa. Dalam video tersebut, terdengar suara oknum aparat yang mengarahkan pembagian uang kepada anggota Satgas TNI, Koramil, dan Polsek. Video tersebut telah diunggah di kanal YouTube dengan judul “BLT di Beoga Kab. Puncak Papua Tengah #blt #dana”.
Pengurus Harian Yayasan Lembaga Bantuan Hukum Indonesia (YLBHI) Desk Papua, Emanuel Gobay, menyatakan bahwa tindakan tersebut merupakan pelanggaran terhadap ketentuan hukum, baik dalam konteks penyaluran bantuan sosial maupun aturan disiplin aparat negara.
“Dana BLT itu seharusnya hanya disalurkan kepada warga miskin dan kelompok rentan. Pernyataan dalam video yang mengarahkan dana kepada aparat keamanan merupakan bentuk penyalahgunaan wewenang yang bisa mengarah pada tindak pidana korupsi,” tegas Emanuel Gobay.
Ia menambahkan, berdasarkan UU Nomor 11 Tahun 2009 tentang Kesejahteraan Sosial dan PP Nomor 39 Tahun 2012, tidak ada satupun pasal yang menyatakan aparat keamanan sebagai pihak penerima bantuan sosial.
Koalisi menilai tindakan aparat dalam video tersebut melanggar Peraturan Pemerintah Nomor 2 Tahun 2003 tentang Disiplin Anggota Polri, khususnya Pasal 5 huruf d dan Pasal 6 huruf q, serta berpotensi melanggar UU Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.
Koalisi meminta agar; Pertama, Kapolri memerintahkan Kapolda Papua Tengah dan Propam untuk memeriksa oknum polisi yang terlibat. Kedua, Panglima TNI mengevaluasi keterlibatan anggota TNI sebagaimana disebut dalam video. Ketiga, Kejaksaan Agung menurunkan tim penyidik melalui Kejati Papua dan Kejari Nabire.Dan keempat, Menteri Sosial dan Pemerintah Daerah memastikan distribusi dana BLT menjangkau warga miskin dan pengungsi yang terdampak konflik bersenjata di Papua.
“Jika negara tidak mengambil tindakan tegas terhadap dugaan ini, maka praktik pungutan liar bisa terus berulang dan justru menambah penderitaan rakyat yang sudah hidup dalam situasi konflik bersenjata,” kata Emanuel Gobay.
Koalisi juga menegaskan bahwa video yang beredar dapat menjadi alat bukti hukum yang sah, merujuk pada UU ITE Nomor 1 Tahun 2024, dan dapat digunakan sebagai dasar proses hukum lebih lanjut.(*)
Pewarta: Grace Amelia