Jakarta, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) kembali menegaskan kepada pimpinan Komite I DPD RI dalam Rapat Dengar Pendapat (RDP), Senin (13/6/2022) di ruang rapat Sriwijaya Gedung B DPD RI, terkait RUU Pemekaran Daerah Otonom Baru (DOB) di Provinsi Papua harus ditangguhkan.
Hal itu dikemukakan Timotius Murib ketika menyampaikan pandangan MRP terkait RUU Pemekaran DOB di provinsi Papua karena proses pembentukan DOB yang tidak melibatkan representasi rakyat Papua sesuai ketentuan Pasal 76 UU Otsus.
Murib mengapresiasi DPD RI, karena MRP dapat hadir dalam RDP ini secara langsung dengan pimpinan dan anggota Komite I DPD RI dalam rangka mendengarkan aspirasi rakyat Papua.
“Ada dua permasalahan dan aspirasi yang ingin kami sampaikan dalam pertemuan ini, yang sebelumnya telah kami sampaikan juga kepada pemerintah dan juga kepada para pimpinan partai politik. Pertama, permasalahan yang terkait Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001 tentang otonomi khusus bagi provinsi Papua. Kedua, permasalahan yang terkait dengan rencana pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi atau daerah otonom baru,” kata Murib.
Baca Juga: Tak Pedulikan Darah yang Mengalir di Wajahnya, Degei Orasi Tolak Produk Jakarta
Untuk yang pertama, kata Murib, MRP menyesalkan proses perubahan Undan-Undang yang tidak melalui usul dari rakyat Papua melalui MRP dan DPRP, sebagaimana diamanatkan oleh Pasal 77 Undang-Undang Otsus. Substansinya pun banyak merugikan hak-hak orang asli Papua, sehingga MRP provinsi Papua dan Papua Barat telah mengajukan uji materi ke Mahkamah Konstitusi (MK) dan saat ini tinggal menunggu keputusannya.
“Implementasi kebijakan oleh pemerintah pusat menggunakan Pasal 76 ayat (2) untuk menetapkan Papua menjadi tiga provinsi baru. Hal ini telah menimbulkan reaksi sosial yang sangat tinggi dengan aksi demonstrasi penolakan terus berlangsung di berbagai kota di Tanah Papua, seperti Kota Jayapura, Kabupaten Jayawijaya, Lanny Jaya, Mamberamo Tengah, Yahukimo, Dogiyai, Deiyai, Paniai, Nabire, Mimika, Biak Numfor, Kepulauan Yapen, Kota Sorong, Kabupaten Kaimana, dan Kabupaten Manokwari, bahkan di Yahukimo, pertengahan Maret lalu sejumlah demonstran mengalami luka-luka dan dua diantaranya meninggal dunia. Selain di Papua, aksi demonstrasi juga digelar di Jakarta, Kupang NTT, Ambon, Makassar, Bali, Surabaya, Malang, Semarang dan Yogyakarta,” beber Murib.
MRP sendiri juga telah menerima aspirasi penolakan DOB yang dilakukan oleh berbagai kelompok, diantaranya Badan Eksekutif Mahasiswa Universitas Cenderawasih dan beberapa perguruan tinggi lainnya di Jayapura, Petisi Rakyat Papua (PRP) tergabung dalam 116 organisasi sipil masyarakat di Papua, Organisasi Cipayung, anggota DPRD Kabupaten Dogiyai, Kabupaten Deiyai, anggota DPRD Kabupaten Waropen, dan Kabupaten Yahukimo yang telah diserahkan langsung ke MRP.
“Sebagian besar rakyat menolak cara-cara pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi yang dilakukan tanpa persetujuan MRP dan DPRP. Bagaimana pun, orang Papua adalah saudara-saudara kita yang perlu diperlakukan secara adil dan beradab sesuai sila kedua Pancasila,” tegas Murib.
Karena itu, MRP berharap adanya kebijaksanaan dari pimpinan dan anggota Komite I DPD RI serta seluruh anggota DPD RI untuk memberikan arahan kepada semua pihak supaya rencana pemekaran Papua menjadi provinsi-provinsi baru atau DOB dapat ditangguhkan sementara menunggu keputusan final dari judicial review di MK terkait Undang-Undang nomor 2 tahun 2021 tentang perubahan kedua atas Undang-Undang nomor 21 tahun 2001.
Aspirasi OAP tentang DOB tersebut diserahkan langsung oleh ketua MRP Timotius Murib dan diterima kepada wakil ketua Komite I DPD RI dalam RDP apat Komite I DPD RI bersama Pemerintah Provinsi Papua yang dihadiri Asisten I, ketua MRP, ketua DPR Papua, dengan harapan ditindaklanjuti ke DPR RI.(*)