Wamena, nirmeke.com — Pelaksana Tugas (Plt) Kepala Dinas Sosial Kabupaten Jayawijaya, Simon Kalolik, menegaskan pentingnya transparansi dalam penyaluran dana Program Keluarga Harapan (PKH) serta peran pengawasan yang tepat dari para kepala distrik dan kepala kampung.
Kalolik menolak tegas adanya dugaan intervensi oleh pejabat kampung atau distrik dalam pengelolaan dana sosial. Ia menekankan bahwa mereka tidak memiliki hak atas dana tersebut.
“Informasi bahwa ada persentase untuk kepala distrik dan kepala kampung itu sangat tidak benar. Tugas mereka hanya mengawal, memantau, dan menjaga,” ujar Kalolik dalam keterangannya di Wamena, Senin (14/7/2025).
Ia menjelaskan bahwa tanggung jawab penyaluran dana PKH berada di tangan Tenaga Kesejahteraan Sosial Kecamatan (TKSK) dan pendamping PKH. Pemerintah daerah, lanjutnya, tidak akan mentoleransi apabila ada keterlibatan pejabat lain dalam pengelolaan dana tersebut.
“Bupati sudah menyampaikan dengan tegas, jangan ambil hak masyarakat. Kepala distrik dan kampung harus bekerja dengan hati-hati,” katanya.
Terkait kendala teknis, Kalolik meminta agar tidak ada penahanan dana hanya karena ketidaksesuaian Nomor Induk Kependudukan (NIK). Ia mendorong pendekatan berbasis kearifan lokal dalam proses verifikasi penerima bantuan.
“Kalau dia warga setempat dan hadir, kenapa tidak bisa dikasih? Gunakan kearifan lokal, bagi saja sama rata,” imbuhnya.
Kalolik menegaskan bahwa data penerima bantuan ditetapkan langsung oleh Kementerian Sosial RI dan bukan hasil rekayasa pemerintah daerah.
Ia juga mengingatkan bahwa pelanggaran dalam penyaluran akan menjadi tanggung jawab langsung pihak terkait, termasuk TKSK, PKH, kepala kampung, dan kepala distrik.
Penyaluran dana PKH dijadwalkan mulai dilaksanakan pada Selasa (15/7), sesuai titik yang telah ditentukan.
“Dinas akan turun langsung mengawal proses pembagian. Dihimbau agar masyarakat sudah berada di lokasi sesuai jadwal yang telah kami informasikan,” tutupnya.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
