Jayapura, nirmeke.com – Tim Koalisi Perkumpulan Advokat HAM (PAHAM) Papua akan melakukan upaya gugatan hukum ke Komnas HAM RI Perwakilan Papua, Pengadilan Negeri Jayawijaya dan Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN) Jayapura terkait pengaduan pemilik tanah marga korban perampasan lahan di Wamena.
Hal tersebut di tegaskan Emanuel Gobai Direktur LBH Papua dalam konferensi pers usai kegiatan seminar Dampak Pembangunan Kantor Pusat Pemerintahan Provinsi Papua Pegunungan di asrama Nayak II Tanah Hitam, Selasa (11/7/2023) sore ini.
Gugatan tersebut kata Gobai, berkaitan dengan dugaan perampasan lahan masyarakat adat dari beberapa marga yang merasa di rugikan dan menjadi korban.
“Gugatan pertama ke Komnas HAM Perwakilan Papua terkait kekawatiran terjadinya dugaan kejahatan kemanusiaan di Wamena di tanggal 15 mendatang saat peletakan batu pertama di Molama sehingga kami minta dengan tegas kepada Komnas HAM RI Perwakilan Papua bentuk tim dan segera turun ke Wamena untuk mengantisipasi terjadinya pelanggaran HAM karena ada keterlibatan aparat keamanan disana,” tegasnya.
Tim Koalisi PAHAM Papua juga akan melakukan upaya-upaya hukum lain yaitu mengugat upaya perbuatan melawan hukum yang dilakukan oleh pihak-pihak tertentu, baik di Pengadilan Negeri Wamena maupun juga mengugat kebijakan yang akan dilahirkan oleh pejabat siapapun di PTUN Jayapura, dan juga di PTUN Jakarta.
“Apabila kebijakan itu di keluarkan oleh Meteri Dalam Negeri RI,” kata Gobai.
Kata Gobai, sikap dari LBH Papua sebagai lembaga yang dibentuk negara untuk melindungi Hak Asasi Manusia sesuai dengan perintah pasal 100 dan 101 UU nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia terkait tugas LSM, akan memperjuangkan apa yang diminta oleh kliennya.
“Agar tidak menimbulkan konflik yang berkepanjangan apalagi pelangaran HAM, maka kami minta dengan tegas pemerintah Republik Indonesia untuk menghentikan proses pembangunan kantor Gubernur Papua Pegunungan di lahan masyarakat adat,” kata Gobai.
Selain itu kata Gobai, banyak kejangalan dalam proses penempatan kantor Gubernur sehingga LBH akan gugat pihak-pihak yang terkait sesuai pengaduan pemilik tanah marga yang akan terdampak korban pembangunan.
Direktur Walhi Papua Maikel Primus Peuki juga mendukung upaya masyarakat adat yang terkena dampak dalam mengajukan gugatan ke Pengadilan.
“Intinya Walhi ada bersama masyarakat adat, apalagi dalam hal perampasan lahan pangan produktif, sehingga kami akan dorong bersama-sama proses ini,” ujarnya.
Usai Seminar, Masyarakat Lintas Tiga Aliansi Distrik Wouma, Welesi dan Assolokobal dalam rekomendasinya telah memberikan kuasa hukum kepada LBH Papua agar mendorong pengaduan atau gugatan perkara di Komnas HAM Perwakilan Papua, Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN), Pengadilan Negeri, Ombusman Perwakilan Papua dan Jakarta.
Kedua, Masyarakat Lintas Tiga Aliansi Distrik Wouma, Welesi dan Assolokobal menolak peletakan batu pertama di Molama.
Dan ketiga Mendorong adanya pihak ketiga yang lebih netral dan independen, agar dapat memfasilitasidialog yang nantinya dapat mencari jalan keluar secara damai tanpa merugikan pihak tertentu. (*)
