JAYAPURA, NIRMEKE.COM — Wahana Lingkungan Hidup Indonesia (WALHI) Papua mendesak pemerintah menjadikan perlindungan hak masyarakat adat dan pemulihan lingkungan sebagai prioritas dalam rencana pengelolaan tambang emas bekas PT Kristalin Ekalestari (KEL) di Distrik Makimi, Kabupaten Nabire, Papua Tengah, oleh PT Aneka Tambang Tbk (Antam).
WALHI Papua menilai pencabutan izin usaha pertambangan PT KEL dan penertiban kawasan tambang oleh Satuan Tugas Penertiban Kawasan Hutan (Satgas PKH) harus menjadi momentum untuk membenahi tata kelola pertambangan, bukan sekadar mengganti perusahaan pengelola.
Dalam siaran pers yang diterima redaksi, Direktur WALHI Papua Maikel Peuki, menyebut penertiban kawasan pada 22 Oktober 2026, setelah pencabutan izin PT KEL pada 12 Oktober 2026, perlu diikuti keterbukaan informasi mengenai status kawasan, dasar hukum pengalihan pengelolaan, tanggung jawab lingkungan, dan perlindungan masyarakat adat.
WALHI Papua menegaskan, pengambilalihan kawasan oleh negara tidak otomatis menyelesaikan persoalan lingkungan dan sosial yang mungkin ditinggalkan oleh kegiatan pertambangan sebelumnya.
“Keberhasilan penertiban kawasan tidak cukup diukur dari pencabutan izin atau pengambilalihan lahan. Ukurannya harus mencakup pemulihan ekosistem, penyelesaian konflik agraria, penegakan hukum, serta pemenuhan hak masyarakat adat,” demikian penegasan dalam siaran pers tersebut.

Menurut WALHI Papua, rencana pengelolaan tambang oleh Antam harus disertai penjelasan terbuka mengenai skema perizinan atau penugasan, luas kawasan yang akan dikelola, tahapan pengambilan keputusan, serta kewajiban reklamasi dan pemulihan lingkungan.
Pertanyakan Pelibatan Masyarakat Adat
WALHI Papua juga mempertanyakan sejauh mana masyarakat adat yang memiliki hubungan historis, sosial, ekonomi, dan budaya dengan wilayah pertambangan telah dilibatkan dalam proses pengambilan keputusan.
Organisasi lingkungan tersebut menilai masyarakat adat tidak boleh hanya menerima informasi setelah keputusan dibuat. Mereka harus memperoleh informasi yang memadai, kesempatan menyampaikan keberatan, dan ruang partisipasi bermakna dalam kebijakan yang berdampak terhadap tanah serta sumber penghidupan mereka.
WALHI Papua mendorong pemetaan partisipatif untuk mengidentifikasi batas wilayah adat, wilayah kelola masyarakat, lokasi sakral, sumber air, dan kawasan yang berpotensi terdampak kegiatan pertambangan.
Tanpa keterbukaan dan pengakuan terhadap hak masyarakat adat, pengalihan pengelolaan tambang dinilai berisiko memunculkan persoalan baru, termasuk konflik penguasaan tanah dan ketimpangan manfaat ekonomi.
Audit Lingkungan Harus Dilakukan
Selain persoalan hak masyarakat adat, WALHI Papua mendesak pemerintah melakukan audit lingkungan dan pemeriksaan lapangan secara terbuka dengan melibatkan tenaga ahli independen serta perwakilan masyarakat terdampak.
Pemeriksaan tersebut perlu mencakup kondisi tanah, kualitas air, sedimen, pengelolaan limbah, perubahan bentang alam, kewajiban reklamasi, dan kebutuhan pemulihan ekosistem.
WALHI Papua menegaskan bahwa hasil pemeriksaan harus diumumkan kepada publik dan menjadi dasar untuk menentukan langkah pemulihan serta tanggung jawab pihak terkait sesuai ketentuan hukum.
Dalam siaran persnya, WALHI juga merujuk pemberitaan mengenai aktivitas tambang emas di hulu Sungai Hubay, kawasan Buper Waena, dan dampaknya terhadap Danau Sentani sebagai pengingat pentingnya pengawasan lingkungan berbasis data. Namun, temuan di kawasan tersebut tidak dapat dijadikan bukti bahwa tambang PT KEL di Nabire menimbulkan dampak serupa.
Menurut WALHI Papua, pemulihan lingkungan tidak boleh berhenti pada dokumen administratif. Pemerintah perlu menetapkan rencana kerja, target yang terukur, pendanaan yang memadai, serta mekanisme pemantauan jangka panjang.
Desak Pemerintah Buka Informasi
WALHI Papua mendesak pemerintah pusat, Pemerintah Provinsi Papua Tengah, dan Pemerintah Kabupaten Nabire membuka informasi pengalihan pengelolaan tambang kepada Antam serta menjamin perlindungan hak masyarakat adat.
Mereka juga meminta agar dugaan pelanggaran perizinan, penggunaan kawasan hutan, kewajiban reklamasi, dan ketentuan lingkungan diperiksa berdasarkan bukti serta ditindaklanjuti sesuai hukum yang berlaku.
WALHI Papua menilai rencana operasi baru tidak boleh mengabaikan kewajiban pemulihan lingkungan dan persoalan sosial yang belum diselesaikan.
Apabila Antam ditetapkan sebagai pengelola, perusahaan tersebut tetap harus memenuhi seluruh kewajiban hukum dan lingkungan. Status sebagai badan usaha milik negara (BUMN), menurut WALHI Papua, tidak boleh menjadi alasan untuk mengurangi transparansi atau mengesampingkan hak masyarakat adat.
“Penertiban tambang baru bermakna apabila kerusakan dipulihkan, hak masyarakat adat dihormati, dan pengelolaan sumber daya alam dilakukan secara adil, terbuka, serta bertanggung jawab,” demikian penegasan WALHI Papua dalam siaran pers tersebut.
WALHI Papua berharap kebijakan pengelolaan sumber daya alam di Papua Tengah tidak hanya berorientasi pada produksi dan keuntungan ekonomi, tetapi juga mempertimbangkan keberlanjutan lingkungan, sumber penghidupan masyarakat, serta hak generasi mendatang.(*)
Sumber: Siaran Pers WALHI Papua

