Bali, nirmeke.com — Mahasiswa asal Kabupaten Tolikara yang sedang menempuh pendidikan di berbagai kota studi di Indonesia menyatakan sikap kompak menuntut Pemerintah Kabupaten Tolikara segera memenuhi hak pemondokan mahasiswa.
Desakan tersebut disampaikan melalui jumpa pers yang digelar pada Kamis, (28/8/2025), sebagai bentuk keprihatinan atas minimnya perhatian pemerintah terhadap kebutuhan dasar mahasiswa.
Koordinator mahasiswa, Alpon Penggu, Ketua Korwil-IKB-PMPT Korwil Bali, menegaskan pemondokan bukan hanya kebutuhan sekunder, tetapi hak yang harus dipenuhi pemerintah daerah sebagai dukungan nyata terhadap pendidikan generasi muda Tolikara.
“Kami sudah terlalu lama menunggu realisasi janji pemerintah. Pemondokan ini kebutuhan mendesak, bukan sekadar fasilitas tambahan,” tegas Alpon dalam jumpa pers.
Dalam pernyataannya, mahasiswa Tolikara menyampaikan enam tuntutan utama kepada Pemkab Tolikara:
- Mendesak Pemkab Tolikara segera merealisasikan pengadaan pemondokan bagi mahasiswa Tolikara se-Indonesia.
- Menuntut transparansi dari pihak Ekbang dalam setiap program bantuan mahasiswa, khususnya terkait dana pengadaan pemondokan.
- Meminta pemerintah menghapus aplikasi SIMARA yang dinilai tidak menjawab kebutuhan dasar mahasiswa, terutama pemondokan.
- Mengalokasikan anggaran khusus dan jelas dalam APBD tahun berjalan untuk menjamin hak mahasiswa atas pemondokan.
- Menegaskan peran Pemkab Tolikara sebagai penjamin hak pendidikan mahasiswa, bukan hanya memberi janji politik tanpa realisasi.
- Mengembalikan sistem pelayanan bantuan hak-hak mahasiswa sesuai mekanisme yang berlaku pada tahun-tahun sebelumnya.
Mahasiswa menegaskan akan mengambil langkah lanjutan apabila tuntutan mereka tidak direspons.
“Kami tidak ingin pemerintah terus mengabaikan nasib generasi muda Tolikara. Jika tuntutan ini tidak direspons, kami siap melakukan aksi moral maupun jalur hukum,” tegas Alpon.
Hingga berita ini diturunkan, pihak Pemerintah Kabupaten Tolikara belum memberikan keterangan resmi terkait tuntutan mahasiswa tersebut.(*)
Pewarta: Aguz Pabika
