Wamena, Nirmeke.com – Enam orang pengedar minuman keras (miras) ilegal berhasil diamankan dalam operasi gabungan yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Jayawijaya, Polres Jayawijaya, dan Forum Pemberantasan Miras dan Napza (FPMN) Papua Pegunungan pada Sabtu, 10 Mei 2025.
Penangkapan dilakukan di dua lokasi berbeda. Dua orang yang merupakan warga asli Papua diamankan di Jalan Safri Darwin, tepatnya di kompleks barak Satpol PP. Sementara empat orang lainnya yang berasal dari Ambon dan Bandung ditangkap di belakang Pasar Potikelek, Wamena.
Dalam penggerebekan tersebut, tim gabungan menemukan barang bukti berupa enam botol miras jenis Wiro yang disimpan dalam lemari di kompleks barak Satpol PP. Sementara di rumah milik Lambertus Kuway, yang terletak di belakang Pasar Potikelek, ditemukan tiga galon dan satu botol plastik minuman keras jenis cap tikus (CT) yang disembunyikan di kamar mandi.
Seluruh pelaku telah diserahkan ke Polres Jayawijaya, tepatnya ke unit Reserse Narkoba, untuk menjalani pemeriksaan dan proses hukum lebih lanjut.
Wakil Bupati Jayawijaya, Ronny Elopere, yang turut hadir dalam operasi tersebut, menyampaikan keprihatinannya terhadap dampak miras di wilayah Papua Pegunungan.
“Miras telah menimbulkan banyak persoalan sosial seperti penikaman, perang suku, hingga perilaku seksual tanpa kontrol yang berujung pada tingginya angka kematian akibat HIV/AIDS,” ujar Elopere.
Sementara itu, Ketua FPMN Papua Pegunungan, Theo Hesegem, menegaskan bahwa pihaknya tidak akan mentolerir segala bentuk peredaran miras dan napza di daerah tersebut.
“Miras sudah menjadi masalah serius. Orang Papua jumlahnya sedikit, sehingga siapa pun orang Papua harus berhenti konsumsi miras. Jika menemukan tempat penjualan miras, ganja, atau narkoba, segera laporkan ke kami. Jika ada keterlibatan aparat TNI atau Polri, kami juga akan teruskan ke atasan mereka untuk ditindak tegas,” tegas Theo.
Salah satu tersangka, Dania Nahuwai (43), warga asal Ambon, mengungkapkan bahwa jaringan peredaran miras ini diduga dibekingi oleh oknum anggota TNI dari Satgas Elang. Menurut pengakuannya, miras diproduksi, didistribusikan, dan disalurkan ke sejumlah pengedar di Kota Wamena serta ke Kabupaten Tolikara menggunakan kendaraan roda empat.
Menanggapi hal tersebut, FPMN meminta kepolisian mengusut tuntas kasus ini hingga ke aktor intelektualnya.
“Kami berharap para pengedar ini diproses sesuai hukum yang berlaku. Setelah menjalani hukuman, mereka sebaiknya dipulangkan ke daerah asal masing-masing,” tambah Theo.
FPMN juga mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk segera mengevaluasi penggunaan kompleks barak Satpol PP yang diketahui menjadi salah satu titik peredaran miras ilegal.(*)
Pewarta: Yefta Lengka
