SENTANI, NIRMEKE.COM — Seorang pelajar berusia 16 tahun meninggal dunia setelah diduga dipukul menggunakan balok oleh ibu kandungnya berinisial EW (43) di wilayah Distrik Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Papua, Rabu (9/9/2026).
EW kini telah diamankan Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura untuk menjalani pemeriksaan terkait dugaan penganiayaan berat tersebut.
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan melalui Kasat Reskrim AKP Axel Panggabean mengatakan, kasus tersebut ditangani setelah polisi menerima laporan dugaan penganiayaan berat yang mengakibatkan korban meninggal dunia.
“Berdasarkan keterangan awal yang diperoleh dari terduga pelaku, peristiwa bermula sekitar pukul 07.00 WIT saat terduga pelaku berada di rumah dan mendengar bayi menangis. Terjadi perselisihan antara terduga pelaku dengan korban,” kata Helan dalam keterangannya, Rabu (9/9/2026).
Menurut polisi, perselisihan berlanjut hingga EW memarahi korban. Saat korban berada di dalam kamar, EW diduga mengambil sebuah balok di ruang tamu dan memukul kepala korban sebanyak tiga kali.
“Dari hasil pemeriksaan sementara, terduga pelaku mengakui telah melakukan pemukulan terhadap korban menggunakan balok sebanyak tiga kali pada bagian kepala,” ujarnya.
Setelah kejadian, korban meninggalkan kamar dan menuju rumah bagian belakang. Sementara EW pergi menuju tempat kerjanya di kawasan BTN Dunlop, Sentani.
EW kemudian mendapat informasi dari keluarga bahwa korban telah berada di RS Yowari. Setelah itu, EW kembali ke rumah mengambil barang-barangnya dan pergi ke salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.
Polisi yang mendapat informasi keberadaan EW kemudian melakukan pemeriksaan awal di Polsek Sentani Timur sekitar pukul 14.30 WIT.
Sekitar pukul 15.10 WIT, Tim Opsnal Sat Reskrim Polres Jayapura mendatangi lokasi kejadian untuk melakukan olah tempat kejadian perkara dan mengumpulkan barang bukti. Polisi mengamankan satu buah balok yang diduga berkaitan dengan kasus tersebut.
Kasat Reskrim Polres Jayapura mengatakan penyidik masih mendalami perkara dengan memeriksa saksi-saksi dan mengumpulkan alat bukti untuk memastikan kronologi serta motif kejadian.
“Kami masih melakukan pendalaman terhadap perkara ini, termasuk memeriksa saksi-saksi dan mengamankan barang bukti. Proses hukum akan dilakukan sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku,” jelasnya.
EW saat ini telah diamankan di Mapolres Jayapura untuk menjalani proses hukum lebih lanjut. Polisi mengimbau masyarakat tidak mengambil kesimpulan sebelum proses penyidikan selesai dan tetap menghormati asas praduga tak bersalah.(*)
Pewarta: Yance Wenda

