SENTANI, NIRMEKE.COM — Seorang perempuan berinisial EW (43) ditetapkan sebagai tersangka setelah diduga melakukan kekerasan terhadap anak kandungnya, AKKW (15), hingga korban meninggal dunia di wilayah Sentani Timur, Kabupaten Jayapura, Rabu (9/9/2026).
Kapolres Jayapura AKBP Dionisius VDP Helan mengatakan, tersangka telah ditetapkan setelah penyidik memeriksa tiga orang saksi dan mengamankan sejumlah barang bukti.
Hal tersebut disampaikan Helan dalam konferensi pers yang didampingi KBO Reskrim IPTU Royke Sineri dan Kasie Humas AKP Priyono, Kamis (10/9/2026).
“Kami sudah melakukan pemeriksaan terhadap tiga orang saksi dan menetapkan satu orang sebagai tersangka dalam perkara ini. Proses penyidikan masih terus kami kembangkan untuk melengkapi alat bukti serta berkas perkara,” ujar Helan.
Menurut Helan, kejadian bermula ketika tersangka berada di rumah bersama korban dan seorang bayi yang masih berusia sekitar dua bulan. Saat itu bayi menangis, sementara tersangka yang sedang menyusui mengaku kesulitan memberikan ASI.
Tersangka kemudian meminta korban membantu membuatkan susu untuk bayi tersebut. Namun, permintaan itu tidak segera dilakukan korban hingga membuat tersangka kesal dan terjadi pertengkaran.
“Dalam keadaan emosi, tersangka kemudian mengikuti korban yang masuk ke dalam kamar. Tersangka selanjutnya mengambil sebatang kayu balok yang biasa digunakan sebagai pengganjal pintu dan memukulkannya ke bagian kepala korban sebanyak dua kali,” jelas Helan.
Usai kejadian, kakak korban sempat memarahi tersangka dan mempertanyakan perbuatannya. Korban kemudian keluar dari rumah sambil memegang bagian kepalanya, sementara tersangka meninggalkan rumah menuju tempat kerja.
Dalam perjalanan menuju kantor, tersangka mendapat telepon dari keluarga yang mengabarkan korban telah dibawa ke RS Yowari dalam kondisi tidak sadarkan diri.
“Setelah tiba di rumah sakit, berdasarkan pemeriksaan dokter, korban dinyatakan telah meninggal dunia,” tutur Helan.
Dari pemeriksaan di RS Yowari, ditemukan sejumlah luka pada bagian kepala korban.
“Dari keterangan dokter, terdapat luka pada bagian kepala sebelah kiri dan ditemukan darah dari telinga serta hidung. Namun untuk memastikan secara medis penyebab kematian secara lebih mendalam, keluarga menyatakan menolak dilakukan autopsi dan kami menghormati keputusan tersebut sesuai ketentuan yang berlaku,” jelasnya.
Setelah mengetahui korban meninggal dunia, tersangka meninggalkan lokasi. Polisi kemudian melakukan pencarian hingga berhasil mengamankan EW di salah satu hotel di kawasan Padang Bulan, Kota Jayapura.
Dalam perkara tersebut, polisi mengamankan sejumlah barang bukti, di antaranya satu buah kayu balok berukuran sekitar 23 sentimeter dan pakaian yang dikenakan korban.
Kapolres menyebut motif sementara diduga dipicu rasa kesal dan emosi tersangka yang terakumulasi akibat berbagai persoalan kehidupan sehari-hari.
“Dari hasil pembicaraan saya langsung dengan tersangka, yang bersangkutan mengaku merasa kesal dan terbebani dengan berbagai tuntutan kehidupan, pekerjaan, serta kondisi anak yang masih kecil. Namun apa pun alasannya, tindakan kekerasan terhadap anak tidak dapat dibenarkan,” tegas Helan.
Atas perbuatannya, tersangka diproses berdasarkan Pasal 76C juncto Pasal 80 ayat (2), ayat (3), dan ayat (4) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35 Tahun 2014 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2002 tentang Perlindungan Anak, dengan ancaman hukuman paling lama 15 tahun.
Kapolres menegaskan penyidikan masih terus dikembangkan untuk melengkapi alat bukti dan keterangan saksi serta berkas perkara.
Di sisi lain, polisi tetap memperhatikan kondisi bayi tersangka yang masih berusia sekitar dua bulan dan membutuhkan ASI dari ibunya.
“Bayi ini masih membutuhkan ASI dari ibunya. Kami tetap memperhatikan kebutuhan bayi tersebut. Tidak mungkin kebutuhan bayi diabaikan, sehingga dalam proses penanganan perkara ini aspek kemanusiaan tetap kami perhatikan tanpa mengurangi proses hukum yang sedang berjalan,” ungkap Helan.
Polres Jayapura memastikan penanganan perkara dilakukan secara profesional dan sesuai ketentuan hukum yang berlaku, dengan tetap memperhatikan kepentingan terbaik bagi anak yang masih membutuhkan perhatian dan pengasuhan.
Pewarta: Yance Wenda

