Wamena, nirmeke.com — Himpunan Mahasiswa Pelajar Jayawijaya (HMPJ) Kota Studi Jayapura menyatakan sikap tegas terkait munculnya persoalan dan perbedaan sikap masyarakat terhadap pelaksanaan Proyek Cetak Sawah Rakyat (CSR) di Distrik Usilimo, Kabupaten Jayawijaya.
HMPJ meminta seluruh pihak, khususnya pemerintah daerah dan instansi teknis, segera mengambil langkah untuk mencegah berkembangnya konflik horizontal antara kelompok masyarakat yang mendukung maupun menolak program tersebut.
Ketua Umum HMPJ Kota Studi Jayapura, Alexsader Hisage, bersama Sekretaris Umum Yeskiel Asso dan Koordinator Hukum dan HAM Gerry Matuan, menyampaikan bahwa persoalan program cetak sawah harus diselesaikan melalui mekanisme musyawarah, dengan menghormati hak masyarakat adat serta menghindari tindakan yang dapat memicu pertumpahan darah.
Dalam pernyataan sikapnya, HMPJ meminta Kepala Distrik Usilimo Markus Walela dan Kelompok Tani Saken Entama memberikan penjelasan dan bertanggung jawab secara terbuka terhadap persoalan yang berkembang di tengah masyarakat, terutama apabila terdapat perbedaan atau ketegangan akibat pelaksanaan program tersebut.
HMPJ juga mendesak Dinas Pertanian dan PUPR Provinsi Papua Pegunungan, Dinas Pertanian dan PUPR Kabupaten Jayawijaya, serta P3A kabupaten dan distrik segera turun tangan dan bertanggung jawab dalam penyelesaian persoalan tersebut.
“Kami meminta semua pihak segera mengambil langkah untuk mencegah terjadinya pertumpahan darah antara masyarakat yang pro dan kontra terhadap program cetak sawah rakyat,” demikian sikap HMPJ.
Minta Alat Berat Ditarik Sementara
HMPJ mendesak Pemerintah Kabupaten Jayawijaya untuk segera menarik alat berat yang telah berada di lokasi proyek cetak sawah sampai persoalan antara masyarakat dan pihak-pihak terkait mendapatkan penyelesaian yang disepakati bersama.
Menurut HMPJ, pemerintah perlu memastikan terlebih dahulu bahwa pelaksanaan program tidak menimbulkan konflik di tengah masyarakat, khususnya berkaitan dengan status dan penguasaan tanah adat.
HMPJ menilai pemerintah harus mampu membedakan antara wilayah administrasi pemerintahan dan wilayah adat, serta memastikan setiap kebijakan pembangunan yang menyentuh tanah masyarakat dilakukan melalui proses komunikasi dan musyawarah yang jelas.
Hentikan Potensi Perang Suku
HMPJ juga menyerukan kepada masyarakat adat agar tidak menjadikan perbedaan pandangan mengenai program pemerintah sebagai alasan untuk terjadinya konflik atau perang antarsuku.
“Kami mendesak masyarakat adat agar segera menghentikan segala bentuk potensi perang suku yang muncul akibat kepentingan program pemerintah. Perbedaan pendapat harus diselesaikan melalui musyawarah dan rembug adat,” tegas HMPJ.
Organisasi mahasiswa tersebut juga mengingatkan masyarakat dan seluruh pengguna media sosial agar tidak menyebarkan maupun mengonsumsi informasi yang sumbernya tidak jelas.
Menurut HMPJ, penyebaran informasi yang belum terverifikasi dapat memperkeruh situasi dan memperbesar konflik di tengah masyarakat.
Dorong Musyawarah dan Rembuk Adat
HMPJ meminta Pemerintah Kabupaten Jayawijaya segera menggelar musyawarah mufakat dan rembug adat dengan melibatkan seluruh pihak yang berkepentingan, termasuk pemilik hak ulayat, masyarakat terdampak, pemerintah, kelompok tani, tokoh adat, tokoh agama, pemuda, perempuan, serta pihak pelaksana program.
HMPJ menegaskan bahwa pembangunan tidak boleh mengorbankan persatuan masyarakat maupun menimbulkan konflik horizontal.
Dalam pernyataan sikapnya, HMPJ menyatakan mendukung sikap masyarakat adat yang menolak pelaksanaan program cetak sawah rakyat (CSR) di sejumlah distrik, yakni Usilimo, Musafak, Kurulu, Silokarno Doga, Libarek, Witaya, Pisugi, Siepkosi, Walelagama, Asolokobal, Maima, dan Piramid.
HMPJ berharap pemerintah dapat segera mengambil langkah bijaksana dan mengutamakan keselamatan masyarakat serta penyelesaian melalui mekanisme adat dan dialog.
“Kami meminta pemerintah dan seluruh pihak menahan diri. Jangan sampai perbedaan kepentingan pembangunan justru menyebabkan konflik di antara masyarakat sendiri. Setiap persoalan harus diselesaikan melalui musyawarah, mufakat dan rembug adat,” ungkap mengurus HMPJ dalam peryataan sikap yang dibacakan di Jayapura.(Red)*

