Merauke, nirmeke.om — Sebanyak 11 orang dari kelompok Suara Kaum Awam Katolik Regio Papua ditangkap aparat kepolisian saat menggelar aksi bisu damai di depan Gereja Katedral Santo Fransiskus Xaverius Merauke, Minggu (25/1/2026).
Penangkapan terjadi sekitar pukul 09.57 WIT, saat massa melakukan aksi tanpa orasi sebagai bentuk protes terhadap sejumlah isu sosial, lingkungan, dan kebijakan gereja yang dinilai berdampak pada masyarakat adat Papua, khususnya Orang Malind.
LBH Papua Merauke menyatakan saat ini tengah melakukan pendampingan hukum terhadap 11 orang yang ditahan di Polres Merauke. Menurut laporan pendamping hukum, dalam proses pembubaran aksi, terdapat dugaan tindakan kekerasan fisik terhadap peserta, termasuk dugaan cekikan di leher dan pemukulan.
Selain itu, satu unit telepon genggam milik peserta aksi dilaporkan disita secara paksa, yang diduga dilakukan oleh aparat di lokasi kejadian.
“Saat kami berkoordinasi dengan pihak Reskrim, kepolisian belum menjelaskan secara rinci pasal apa yang disangkakan kepada para peserta aksi, termasuk siapa pelapor dalam kasus ini,” ungkap tim pendamping hukum dari LBH Papua Merauke.
Daftar 11 Orang yang Ditahan
- Kosmas D.S. Dambujai
- Maria Amotey
- Salerus Kamogou
- Enjel Gebze
- Marinus Pasim
- Siria Yamtop
- Matius Jebo
- Ambrosius Nit
- Hubertus Y. Chambu
- Abel Kuruwop
- Fransiskus Nikolaus
Tuntutan Aksi Damai
Dalam aksi bisu tersebut, massa menyampaikan sejumlah tuntutan, antara lain:
- Mendesak Uskup Agung Merauke meminta maaf kepada masyarakat adat Malind atas dukungan terhadap Proyek Strategis Nasional (PSN) yang dinilai mengancam keberlangsungan hidup masyarakat adat.
- Meminta Paus Leo XIV mengganti Uskup Agung Merauke karena dinilai melanggar ajaran sosial Gereja dan semangat Ensiklik Laudato Si’.
- Mendesak Konferensi Waligereja Indonesia (KWI) dan Duta Besar Vatikan membuka ruang dialog terkait dugaan pelanggaran HAM berat di Papua, termasuk isu ekosida, etnosida, dan spiritsida.
- Meminta agar Uskup Agung Merauke digantikan oleh Orang Asli Papua.
Menuntut klarifikasi terkait pemberhentian Pastor Pius Manu Projo yang dinilai tidak melalui prosedur hukum kanonik.
Hingga berita ini diturunkan, kesebelas orang tersebut masih berada di Polres Merauke, sementara LBH Papua Merauke mendesak aparat untuk menjamin hak hukum, keselamatan, dan kebebasan berekspresi para peserta aksi.(*)
Pewarta: Grace Amelia
