Sorong, nirmeke.com — Situasi memanas di Sorong pagi ini. Ratusan massa Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi Sorong Raya memblokade jalan di titik lampu merah Remu dan menduduki Kantor Polres Sorong. Aksi ini dilakukan untuk menghadang rencana pemindahan empat tahanan politik (tapol) Papua ke Pengadilan Negeri Makassar oleh Kejaksaan Negeri Sorong yang dijadwalkan hari ini.
Koordinator aksi, melalui pernyataan pers, menegaskan bahwa pemindahan empat tapol tersebut dinilai tidak adil dan melanggar prinsip peradilan terbuka. “Pemindahan ini membuat keluarga tidak bisa mengikuti sidang, pembuktian menjadi sulit, biaya membengkak, dan salah satu tersangka yang sedang sakit berat akan semakin terbebani,” tegasnya.
Sejak sepekan terakhir, Solidaritas Rakyat Pro Demokrasi Sorong Raya telah menyampaikan penolakan ke Kejaksaan Negeri Sorong, Pengadilan Negeri Sorong, hingga Gubernur Papua, namun tuntutan mereka diabaikan.
Aksi pendudukan Kantor Polres Sorong sudah berlangsung sejak Selasa malam hingga Rabu pagi. Massa menuntut pemindahan tapol dibatalkan dan sidang tetap digelar di Sorong agar akses keluarga dan publik tetap terjamin.
Hingga berita ini diturunkan, massa masih bertahan di lokasi, sementara pihak berwenang belum memberikan pernyataan resmi terkait kelanjutan pemindahan para tahanan politik tersebut. (*)
