Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Berita Papua > Polhukam > Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua
PolhukamSiaran PersTanah Papua

Forkopimda, MA dan Kejari Sorong Didesak Bertanggung Jawab atas Konflik Pemindahan Tahanan Politik Papua

admin
Last updated: August 28, 2025 18:12
By
admin
Byadmin
Follow:
2 weeks ago
Share
3 Min Read
Sorong Ricuh, Warga Bentrok dengan Polisi - Istimewa
SHARE

Jayapura, nirmeke.com — Koalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) Papua mendesak Forum Koordinasi Pimpinan Daerah (FORKOPIMDA), Mahkamah Agung (MA), dan Kejaksaan Negeri (Kejari) Sorong bertanggung jawab atas kericuhan yang terjadi di Sorong pasca pemindahan empat tahanan politik Papua ke Pengadilan Negeri Makassar.

Iklan Nirmeke

Kericuhan dipicu oleh keputusan Kejari Sorong yang mengajukan pemindahan sidang ke Makassar melalui surat permohonan resmi Nomor B-3001/R.2.11/Eoh.2/08/2025 tertanggal 22 Agustus 2025. Masyarakat dan keluarga tahanan menolak langkah ini karena dinilai melanggar Pasal 85 Undang-Undang Nomor 8 Tahun 1981 tentang Hukum Acara Pidana yang hanya memperbolehkan pemindahan sidang jika daerah terdampak bencana atau tidak aman.

Sejak 11 Agustus 2025, masyarakat yang tergabung dalam Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya telah melakukan aksi protes di Kantor Kejari Sorong, Kantor Gubernur Papua Barat Daya, dan Pengadilan Negeri Sorong. Mereka menegaskan bahwa Kota Sorong dalam keadaan aman sehingga alasan pemindahan sidang tidak berdasar.

Baca Juga:  Aparat Brutal, Hukum Dibungkam: Pendamping Hukum Diseret dan Dicekik di Tengah Aksi Damai

“Keputusan ini jelas melanggar ketentuan Pasal 85 KUHAP dan memicu ketidaknyamanan serta konflik antara aparat keamanan dan warga,” tegas pernyataan Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua, Rabu (27/8/2025).

Koalisi menilai FORKOPIMDA tidak memiliki kewenangan untuk mengintervensi proses hukum di Kejari Sorong. Intervensi inilah yang dianggap melahirkan maladministrasi dan memicu bentrokan antara aparat keamanan dan masyarakat, termasuk penggunaan senjata api dan penangkapan warga yang memprotes pemindahan sidang.

Bahkan, aparat dilaporkan melakukan pembongkaran rumah warga dan mengejar anggota Solidaritas Pro Demokrasi Sorong Raya, tindakan yang dinilai melanggar HAM serta bertentangan dengan peraturan perundang-undangan.

Koalisi mendesak sejumlah langkah segera, di antaranya:

  1. FORKOPIMDA dan MA bertanggung jawab atas kericuhan pasca pemindahan tahanan politik.
  2. Presiden memerintahkan MA mencabut kebijakan pemindahan sidang ke Makassar.
  3. Kepala Kejaksaan Agung memecat Kepala Kejari Sorong.
  4. Kapolri menghentikan tindakan represif aparat di Sorong dan mengusut penyalahgunaan senjata api.
  5. Gubernur Papua Barat Daya dan Wali Kota Sorong memenuhi kewajiban perlindungan HAM sesuai UUD 1945 dan UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang HAM.
  6. Membebaskan seluruh masyarakat sipil yang ditangkap karena memperjuangkan penegakan hukum dalam kasus ini.
Baca Juga:  Anggota MRP Provinsi Papua Bakal Dilantik Juni 2023 Mendatang

“Negara harus hadir untuk menghentikan kekerasan, mengembalikan proses hukum sesuai aturan, dan menjamin hak-hak masyarakat sipil,” tegas Koalisi Penegak Hukum dan HAM Papua yang terdiri dari LBH Papua, PAHAM Papua, ALDP, SKP KC Sinode Tanah Papua, SKP Fransiskan, Elsham Papua, Yadupa, YLBHI, LBH Papua Merauke, LBH Papua Pos Sorong, dan KontraS Papua. (*)

Related

You Might Also Like

Mahasiswa Nduga dan Lani Jaya Se Jawa Bali Minta Pemerintah Mediasi Konflik Horizontal di Wamena

Papua, Pulau dengan Cadangan Bijih Emas Terbesar di Indonesia

Danrem 172 PWY Gandeng Pemkab Lanny Jaya Resmikan Air Bersih dan Dorong Pembangunan Kampung

Deklarasi Pemilu Damai, MRP Keluarkan Putusan Keberpihakan OAP

Ini Respon Bupati Jayawijaya Usai Temui Massa Aksi Demo CPNS di SMK Yapis

TAGGED:ALDPBentrok di SorongElsham PapuaFederal Republic of West PapuaKoalisi Penegak Hukum dan Hak Asasi Manusia (HAM) PapuaKontraS Papua.LBH PapuaLBH Papua MeraukeLBH Papua Pos SorongNRFPBSKP FransiskanSKP KC Sinode Tanah PapuaYadupaYLBHI

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Ratusan TNI Non-Organik Masuk Ugem Tanpa Izin: Pemerhati HAM Papua Kecam Aksi Sepihak
Next Article Kriminalisasi Anak Muda Papua: Ivan Kabak Jadi Korban Penegakan Hukum Semena-Mena
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Festival Media se-Tanah Papua Pertama Digelar di Nabire, Hadirkan Ratusan Jurnalis dan Praktisi Nasional
Tanah Papua
10 hours ago
DPW Partai GEMA Bangsa Papua Perkuat Struktur Hingga ke Tingkat Kampung
Tanah Papua
10 hours ago
Pemuda Gereja Longgika Tiom Gelar Seminar Sehari: Gembala Teladan dan Kreativitas Pemuda Jadi Sorotan
Tanah Papua
10 hours ago
Pemprov Papua Pegunungan Luncurkan Program “Habis Apel, Minum Kopi Kita” untuk Dukung UMKM Lokal
Ekonomi & Bisnis Tanah Papua
10 hours ago

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

- Advertisement -
- Advertisement -
Baca juga
Tanah Papua

Biro Perkauan GKII Wilayah IV Papua Gelar Ibadah Gerbang Natal

2 years ago
Tanah Papua

Demi Penegakan Keadilan, BEM Uncen Minta Hakim Tolak Gugatan Pra Peradilan Tersangka Korupsi

2 years ago
Tanah Papua

Bawaslu Kabupaten Puncak Jaya Membantah Menyetujui Pemalangan Kantor Bawaslu

2 years ago

Menolak Lupa, 24 Tahun Biak Berdarah (Refeleksi)

3 years ago
Tanah Papua

Ratusan Orang Hadiri Dideklarasi International Sion Kids Movement di Kota Jayapura

2 years ago
Polhukam

57 Pastor Pribumi Papua Serukan Referendum Untuk Papua

5 years ago
Tanah Papua

Penetapan Calon Anggota MRP Pokja Adat di Jayawijaya Sarat Kepentingan Panpel

2 years ago
Tanah Papua

Keluarga dan 12 Suku Yahukimo Tolak ‘Bayar Nyawa’, Tuntut Keadilan untuk Vicktor Deyal

4 days ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?