Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Bawaslu Jayawijaya: Penyebutan kepala suku dalam Juknis 810 KPU RI tidak jelas
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Bawaslu Jayawijaya: Penyebutan kepala suku dalam Juknis 810 KPU RI tidak jelas

Bawaslu Jayawijaya: Penyebutan kepala suku dalam Juknis 810 KPU RI tidak jelas

admin
Last updated: April 17, 2019 01:03
By
admin
Byadmin
Follow:
7 years ago
Share
2 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Bawaslu Jayawijaya berharap keputusan Komisi Pemilihan Umum (KPU) Republik Indonesia nomor: 810/PL.02.6-Kpt/06/KPU/IV/2019 tentang pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di provinsi Papua dalam pemilu tahun 2019 tersebut berpotensi konflik.

Hal tersebut di katakan Kilion Wenda selaku komisioner Bawaslu Jayawijaya ketika di hubunggi jubi melalui telepon selulernya. Kamis, (11/4/2019).

Kilion menjelaskan, maksud dari berpotensi konflik tersebut di lihat dari pengertian kepala suku yang tidak jelas di cantumkan dalam Juknis 810 KPU RI 2019 tersebut.

“Pengertian kepala suku ini tidak jelas. Kepala suku yang di maksud ini yang mana? Apa LMA versi Lenis Kogoya  DAP atau LMA dengan SK bupati,” kata Kilion.

Lanjutnya, Kenyataan di lapangan kepala suku ini ada yang langsung dinobatkan oleh masyarakat/suku tertentu. Ada juga kepala suku yang dibentuk oleh kepala daerah dengan Surat Keputusan (SK), yang strukturnya sampai di distrik.

“Berkaitan dengan ini, ada kepala suku, yang juga menjabat sebagai kepala kampung, sehingga akan ada pendobelan jabatan, dan di sinilah potensi rawan konflik dapat tercipta,” kata Kilion.

Kata Kilion, apabila dikemudian hari ada peserta pemilu yang  dapat di rugikan dari keputusan kepala suku ini, lalu  mengadukan ke Bawaslu. Maka Kepala suku ini juga siap sediah untuk berhadapan dengan aturan hukum undang-undang Pemilu yang ada.

Sebelumnya belum lama ini KPU RI mengeluarkan pedoman pelaksanaan pemungutan suara dengan sistem noken/ikat di provinsi Papua dalam pemilu tahun 2019.

Wilayah di Kabupaten pada Provinsi Papua yang Menggunakan Sistem Noken/Ikat. Pemungutan suara dengan menggunakan Sistem Noken/Ikat hanya dapat dilaksanakan pada wilayah di kabupaten pada Provinsi Papua sebagaimana tercantum dalam Lampiran II Keputusan ini. (*)

Editor       : Agus Pabika

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Usai Konferda dan pendataan, pengusaha asli Papua tunggu kerja nyata KAPP
Next Article Korban banjir Sentani minta Presiden terpilih perhatikan pengungsi
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Sidang Perdana Korupsi Dana Kampung Lanny Jaya Digelar, Peran Mantan Pj Bupati Dipertanyakan
Tanah Papua
11 hours ago
Hak Pelatih dan Pemain Belum Dibayar, Persipuja Terancam Tak Ikut Liga 4 Papua Tengah
Olaraga
14 hours ago
15 Februari, Jemaat GB Imanuel Teladan Sentani Gelar Pemilihan Badan Pelayanan 2026–2030
Tanah Papua
14 hours ago
Unika Fajar Timur Papua Resmi Diluncurkan pada Penutupan Sinode Keuskupan Jayapura 2026
Pendidikan Tanah Papua
2 days ago
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?