Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur
Tanah Papua

Kejati Papua Minta Permohonan Pra Peradilan Plt Bupati Mimika Dinyatakan Gugur

admin
Last updated: March 15, 2023 15:26
By
admin
Byadmin
Follow:
663 Views
3 years ago
Share
Sidang pemeriksaan saksi ahli yang diajukan Jaksa Penuntut Umum dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, - Dok
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Kejaksaan Tinggi Papua meminta hakim menyatakan permohonan Pra Peradilan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty gugur demi hukum.

Iklan Nirmeke

Hal itu disampaikan Kejaksaan Tinggi Papua saat menyampaikan kesimpulan dalam sidang Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, Selasa (14/3/2023).

Dalam penyampaian kesimpulan itu, Kejaksaan Tinggi Papua mendalilkan permohonan Pra Peradilan Rettob dan Silvi harus dinyatakan gugur karena kasus dugaan korupsi dengan terdakwa Rettob dan Silvi telah mulai disidangkan di Pengadilan Negeri Jayapura pada 9 Maret 2023. Meskipun sidang pembacaan dakwaan itu akhirnya ditunda karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri persidangan itu, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan penundaan itu tidak boleh diartikan bahwa kasus dugaan korupsi itu belum mulai disidangkan.

Pada 26 Januari 2023 Kejaksaan Tinggi Papua menetapkan Pelaksana Tugas Bupati Mimika, Johannes Rettob dan Direktur Asian One, Silvi Herawaty sebagai tersangka korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-125. Akan tetapi Kejaksaan Tinggi tidak menahan keduanya.

Rettob dan Silvi Herawati kemudian mengajukan Pra Peradilan di Pengadilan Negeri Jayapura, pada 24 Februari 2013. Pra Peradilan itu terkait dengan keabsahan penetapan keduanya sebagai tersangka korupsi oleh penyidik Kejaksaan Tinggi Papua. Perkara itu terdaftar dengan nomor perkara 1/Pid.Pra/2023/PN Jap. Sidang diperiksa dan diadili Hakim Tunggal Zaka Talpatty.

Baca Juga:  Di Perbatasan RI-PNG Vanimo, Akses Orang Papua Ingin Bertemu Paus Dibatasi 

Dalam sidang Pra Peradilan pada Selasa, Kejaksaan Tinggi Papua menyatakan ketentuan Pasal 152 ayat (1) KUHAP memiliki makna sidang pertama adalah sidang yang pertama kali dilaksanakan berdasarkan surat penetapan hakim. Ketika hakim menjatuhkan palu sidang sebanyak 3 kali, sebagaimana dalam sidang pokok perkara pada 9 Maret 2023, maka itulah tanda kepastian hukum gugurnya pra peradilan yang dimohon Rettob dan Silvi.

Pihak Kejaksaan Tinggi Papua menegaskan meskipun pembacaan dakwaan harus ditunda karena Rettob dan Silvi tidak menghadiri sidang pokok perkara pada 9 Maret 2023, hal itu tidaklah menghilangkan status persidangan tersebut sebagai sidang pertama. Kejaksaan Tinggi Papua juga mendalilkan persidangan selanjutnya bukanlah sidang pertama, namun disebut sidang pertama selanjutnya, sebagaimana dimaksud dalam Pasal 154 ayat (6) KUHAP.

Dalam kesimpulannya, Kejati Papua menyatakan telah menyerahkan 31 bukti surat dan menghadirkan 2 orang ahli yang memperkuat pembuktian penetapan Rettob dan Silvi sebagai tersangka dugaan korupsi kasus pengadaan pesawat jenis Cessna Grand Carawan dan helikopter Airbush H-25. Kedua saksi ahli yang dihadirkan adalah Abdul Rofiek Ak dari BPKP Perwakilan Provinsi Papua dan Dr Hernold F Makawimbang MSi yang berpengalaman 25 tahun bekerja di BPK sebagai ahli Hukum Keuangan Negara dan Ahli Perhitungan Keuangan Negara.

Baca Juga:  Breaking News! 21 Aktivis KNPB Ditangkap Polisi Saat Bagi Selebar di Sentani

“Berdasarkan Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 31/PUU-X/2012 tanggal 23 Oktober 2012 pada pokoknya perhitungan kerugian keuangan negara dapat dilakukan BPK, BPKP, inspektorat, penyidik atau badan yang mempunyai fungsi yang sama dengan itu dari masing-masing instansi pemerintah. Bahkan pihak-pihak lain termasuk dari perusahan yang dapat menunjukan kebenaran materil dalam perhitungan kerugian keuangan negara atau [dan] dapat membuktikan perkara yang sedang ditanganinya,” demikian isi kesimpulan itu.

Kejati Papua meminta hakim menerima semua eksepsi Kejaksaan Tinggi Papua untuk seluruhnya, dan menyatakan permintaan praperadilan yang diajukan Rettob dan Silvi gugur demi hukum, serta membebankan biaya perkara kepada Rettob dan Silvi. (*)

Related

You Might Also Like

Generasi Muda Papua Harus Maju: MRP Dukung Langkah Nyata Kaka Jose

Mengenal Pos Misi Katolik Pertama di Papua

Longsor Terjang Walaik, Kebun Warga Hancur dan Akses Terputus

Ketua DPRP: Jangan Stigma Warga Papua Separatis dari Penampilan Gimbal dan Janggut

Ribuan Rakyat Papua Antusias Sambut Viktor Yeimo di Jayapura

TAGGED:Koruptor di PapuaPlt Yohanes Rettob

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article KPA Provinsi Papua Beri Sosialisasi Bahaya HIV AIDS ke Mahasiswa Jayawijaya di Jayapura
Next Article Penegakan Korupsi di Papua, Membela Rakyat Atau Koruptor?
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
2 days ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
2 days ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Baca juga
Tanah Papua

Memperingati Hari Pekabaran Injil di Lembah Hugulama, Umat Katolik di Jayapura Gelar Diskusi Santai

3 years ago
HeadlineTanah Papua

MRP Minta Aparat Keamanan Persuasif Dalam Melakukan Penyisiran di Daerah Pegunungan

3 years ago
Tanah Papua

Langgar PP 106/2021, Seleksi DPRK Yalimo Dinyatakan Cacat Hukum

11 months ago
Tanah Papua

Unjuk Rasa di Kantor Gubernur, Pegawai Honorer Tuntut Jawaban Atas Pemecatan Tanpa Alasan

1 year ago
Tanah Papua

Pemberian Hibah Mobil ke Pemprov Papua Pengunungan Bentuk Penghianatan Kesejahteraan Masyarakat Lanny Jaya

3 years ago
EditorialTanah Papua

Cadangan Minyak Indonesia 3,95 Miliar Barel, Terbanyak di Papua

3 years ago
MRP Papua PegununganPapua Pegunungan

MRP Papua Pegunungan Soroti Dugaan Tertutupnya Pengelolaan Dana Otsus, Desak Evaluasi Kabag Keuangan

3 weeks ago
PolhukamTanah Papua

Beli Bensin, Dituduh TPNPB: Son Balingga Ditahan Tanpa Dasar Hukum di Koramil Yahukimo

9 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?