MERAUKE, NIRMEKE.COM — Solidaritas Merauke mengecam pencabutan dan pengrusakan sejumlah salib hitam yang sebelumnya ditancapkan masyarakat adat Marga Moyuwend Buako di delapan titik wilayah adat di Distrik Ilwayab, Kabupaten Merauke, Papua Selatan.
Solidaritas Merauke menyebut salib hitam tersebut merupakan simbol protes dan perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan Proyek Strategis Nasional (PSN), sekaligus tanda larangan terhadap aktivitas di wilayah adat yang mereka klaim telah digusur untuk kepentingan pembangunan.
Dalam siaran persnya, Solidaritas Merauke meminta Presiden, Gubernur Papua Selatan, dan Bupati Merauke tidak tinggal diam serta segera membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap pihak yang mencabut dan merusak salib hitam tersebut.
“Presiden, Gubernur Provinsi Papua Selatan dan Bupati Merauke dilarang tinggal diam dan segera membentuk Tim Pencari Fakta atas aksi premanisme Orang Tak Dikenal (OTK) yang melakukan pencabutan dan pengrusakan Salib Hitam, simbol perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan Proyek Strategis Nasional,” demikian pernyataan Solidaritas Merauke.
Solidaritas Merauke juga menyatakan konflik agraria di wilayah Papua semakin meluas akibat kebijakan pembangunan yang disebut dilakukan melalui pemaksaan PSN.
Menurut mereka, salah satu wilayah yang mengalami peningkatan eskalasi konflik berada di Distrik Ilwayab. Sejak 2024, masyarakat adat dari sejumlah marga, termasuk Marga Moyuwend dan Basik-Basik, disebut terus menolak menyerahkan tanah adat yang mereka klaim terdampak program ketahanan pangan.
Solidaritas Merauke menyebut program tersebut dikerjakan oleh PT Jhonlin Group dan dikawal aparat keamanan. Mereka menilai telah terjadi penyerobotan dan penggusuran paksa terhadap tanah adat.
Sejak 2024 hingga 2026, kedua marga tersebut disebut menempuh berbagai upaya untuk mencari keadilan bersama pendamping hukum, baik melalui jalur litigasi maupun nonlitigasi.
Salib Hitam Jadi Simbol Perlawanan
Menurut Solidaritas Merauke, salah satu bentuk perjuangan nonlitigasi masyarakat adat dilakukan dengan menancapkan salib hitam di sejumlah titik wilayah yang mereka klaim telah diserobot dan digusur.
Aksi tersebut disebut telah dilakukan sejak 2025 oleh masyarakat adat di Distrik Ilwayab.

Solidaritas Merauke menyebut salib hitam tidak hanya dimaknai sebagai simbol protes terhadap kebijakan pemerintah, tetapi juga sebagai simbol penyelamatan ekologis, spiritual, dan sosial atas ketidakadilan yang mereka alami.
“Salib menjadi simbol protes dan perlawanan masyarakat adat terhadap kebijakan pemerintah yang merampas paksa tanah dan hutan masyarakat adat,” demikian pernyataan tersebut.
Mereka juga menyebut aksi penancapan salib merupakan bentuk perlawanan terhadap ekspansi perkebunan skala besar yang dinilai mengancam ruang hidup masyarakat adat.
Namun, dalam kurun waktu sekitar satu tahun terakhir, aksi tersebut disebut menghadapi berbagai tantangan, mulai dari pencabutan salib hitam hingga dugaan pengabaian pemerintah terhadap sejumlah persoalan hukum dan HAM.
Delapan Salib Hilang
Berdasarkan keterangan pendamping hukum yang disampaikan Solidaritas Merauke, pada 2 September 2026 Marga Moyuwend Buako menancapkan salib hitam di delapan titik wilayah adat yang disebut telah terdampak penggusuran.
Delapan titik tersebut berada di Dusun Molu, Babong, Yapel, Kelepi, Kakobodol, Ongabuk, Esrum, dan Obub.
Menurut Solidaritas Merauke, wilayah tersebut dikaitkan dengan rencana pengembangan kawasan swasembada pangan, pembangunan pangkalan militer, pabrik senjata, serta pembangunan Bandara Wanam Baru.
Salib hitam yang ditancapkan disebut sebagai pertanda matinya keadilan hukum bagi korban PSN sekaligus tanda larangan terhadap berbagai aktivitas di wilayah tersebut.

Namun, salib-salib tersebut disebut tidak bertahan lama.
Pada 5 September 2026, berdasarkan informasi masyarakat yang melakukan patroli dan pemantauan di sejumlah titik, beberapa salib yang sebelumnya ditancapkan disebut telah hilang tanpa jejak.
Selain salib, Solidaritas Merauke juga menyebut sejumlah pohon kelapa yang telah ditanam masyarakat dicabut dan dibuang.
Desak Tim Pencari Fakta
Solidaritas Merauke menilai berbagai persoalan yang terjadi menunjukkan perlunya keterlibatan pemerintah dalam menyelesaikan konflik agraria dan persoalan hak masyarakat adat di wilayah tersebut.
Mereka menilai pemerintah Kabupaten Merauke, Pemerintah Provinsi Papua Selatan, dan Pemerintah Indonesia gagal menyelesaikan konflik serta tidak menunjukkan kemauan politik yang cukup untuk menyelesaikan persoalan masyarakat adat.
Dalam siaran pers tersebut, Solidaritas Merauke merujuk pada sejumlah ketentuan hukum mengenai pengakuan dan perlindungan masyarakat adat, di antaranya UUD 1945 Pasal 18B ayat (2), UU Nomor 2 Tahun 2021 tentang Perubahan Kedua atas UU Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua Pasal 43, UU Nomor 39 Tahun 1999 tentang Hak Asasi Manusia, serta Putusan Mahkamah Konstitusi Nomor 35/PUU-X/2012.
Atas kondisi tersebut, Solidaritas Merauke menyampaikan sejumlah tuntutan.
Pertama, mengecam dan mengutuk pencabutan salib hitam di wilayah adat Marga Moyuwend Buako, Distrik Ilwayab, yang mereka sebut sebagai aksi premanisme oleh OTK.
Kedua, meminta Presiden, Gubernur Papua Selatan, Bupati Merauke, serta lembaga negara terkait membentuk tim pencari fakta untuk mengungkap pihak yang bertanggung jawab atas pencabutan dan pengrusakan salib hitam tersebut.
Ketiga, meminta negara melalui pemerintah memberikan perlindungan dan rasa aman kepada masyarakat adat yang sedang memperjuangkan hak serta mempertahankan tanah adat di Wanam.
Keempat, mendesak pemerintah dan perusahaan menghentikan seluruh aktivitas di wilayah adat Marga Moyuwend Buako di Distrik Ilwayab.
Solidaritas Merauke juga menyertakan dokumentasi foto terkait peristiwa tersebut sebagai bagian dari lampiran siaran pers.(*)

