Tolikara, nirmeke.com — Kasus kecelakaan maut yang menewaskan enam orang di Distrik Poganeri, Kabupaten Tolikara, akhirnya diselesaikan melalui mekanisme hukum adat. Kesepakatan perdamaian antara pihak-pihak terkait berlangsung di Lapangan Pendidikan Karubaga, Rabu (26/8/2026) sekitar pukul 15.00 WIT.
Kecelakaan tunggal tersebut terjadi pada Sabtu, 23 November 2024 sekitar pukul 11.20 WIT. Truk bernomor polisi PA 8957 AK diketahui mengangkut massa yang baru kembali dari kampanye akbar di Karubaga menuju Distrik Bokondini dan sejumlah wilayah lainnya melalui Jalan Trans Karubaga–Wamena.
Dalam kecelakaan tersebut, enam orang meninggal dunia, sementara puluhan penumpang lainnya mengalami luka ringan dan luka berat.
Penyelesaian persoalan kemudian ditempuh melalui mekanisme hukum adat yang berlaku di wilayah hukum adat Tolikara. Proses tersebut dilakukan dengan melibatkan pihak keluarga korban dan pihak-pihak terkait untuk mencapai kesepakatan perdamaian.
Berdasarkan kesepakatan yang dicapai, penyelesaian dilakukan melalui pemberian kompensasi berupa babi dan uang tunai.
Masing-masing pihak korban mendapatkan 30 ekor babi dan uang sebesar Rp300 juta. Jika dihitung untuk enam korban, total kesepakatan mencapai 180 ekor babi dan Rp1,8 miliar.
Ketua DPRK Tolikara, Meinus Y. Wenda, S.IP., mengatakan penyelesaian tersebut mengacu pada ketentuan hukum adat yang berlaku di wilayah Tolikara.
“Kesepakatan pembayaran tidak dibuat berdasarkan tuntutan tambahan ataupun keinginan sepihak masyarakat, melainkan mengacu pada aturan adat yang telah berlaku. Kami tegas menaati aturan yang berlaku di wilayah hukum adat Tolikara,” tegas Wenda.
Menurut Wenda, pihak keluarga korban telah menerima kesepakatan tersebut sebagai bagian dari proses penyelesaian secara adat.
Ia menilai mekanisme hukum adat menjadi salah satu jalan yang ditempuh masyarakat dalam menyelesaikan persoalan secara kekeluargaan, dengan tetap menghormati ketentuan dan nilai-nilai yang berlaku di wilayah adat Tolikara.
Dengan tercapainya kesepakatan tersebut, kasus kecelakaan yang menewaskan enam orang itu dinyatakan telah diselesaikan melalui mekanisme perdamaian adat.
Penyelesaian tersebut juga diharapkan menjadi momentum bagi seluruh pihak untuk menjaga hubungan kekeluargaan dan mencegah munculnya persoalan lanjutan di tengah masyarakat.[*]
Pewarta: Maru Yanengga

