Mimika, nirmeke.com — Minimnya penyerapan tenaga kerja lokal di Kabupaten Mimika kembali menjadi sorotan. Asosiasi Pencari Kerja Lokal Carstensz Mimika (APELCAMI) menilai perusahaan kontraktor yang beroperasi di bawah naungan PT Freeport Indonesia belum memberikan ruang yang adil bagi pencari kerja (pencaker) lokal.
Hal ini mengemuka dalam pertemuan yang digelar APELCAMI di sekretariat sementara di Jalan WR. Soepratman, Minggu (12/4/2026), yang dihadiri pencaker dari tujuh suku asli Papua (OAP) serta masyarakat non-OAP ber-KTP Mimika.
Ketua APELCAMI, Hendrikus Kaparapea, mengungkapkan banyak pencaker lokal telah berulang kali memasukkan lamaran kerja ke berbagai perusahaan kontraktor, namun belum mendapatkan kesempatan.
“Banyak lamaran sudah dimasukkan, tetapi tidak diakomodir oleh pihak kontraktor. Ini membuat pencaker lokal semakin sulit mendapatkan pekerjaan,” ujarnya.
Menurutnya, kondisi tersebut berdampak langsung terhadap meningkatnya angka pengangguran di Mimika, sekaligus memperlihatkan belum optimalnya keberpihakan perusahaan terhadap tenaga kerja lokal.
APELCAMI, kata Hendrikus, hadir sebagai wadah untuk merangkul dan memperjuangkan hak-hak pencaker lokal. Ia juga mengajak seluruh pencari kerja di Mimika untuk bergabung agar memiliki kekuatan kolektif dalam memperjuangkan akses kerja yang lebih adil.
“Kami ingin menjadi jembatan agar ke depan peluang kerja bisa terbuka lebih luas dan tidak diskriminatif,” katanya.
Keluhan serupa disampaikan salah satu anggota APELCAMI, Alosius, yang menilai proses rekrutmen tenaga kerja di sejumlah perusahaan belum berjalan transparan.
“Setiap ada penerimaan, kami selalu dengar prioritas untuk tujuh suku. Tapi kenyataannya kami tetap sulit diterima. Kami susah mendapatkan pekerjaan di negeri sendiri,” keluhnya.
Ia menambahkan, persoalan ini tidak hanya dirasakan oleh OAP, tetapi juga masyarakat non-OAP yang lahir dan besar di Mimika.
Dalam pertemuan tersebut, Ketua Dewan Adat Mimika, Vinsent Oniyoma, menyatakan dukungan penuh terhadap APELCAMI. Ia menegaskan bahwa Undang-Undang Otonomi Khusus (Otsus) telah mengamanatkan perlindungan dan pemberdayaan Orang Asli Papua, termasuk dalam hal kesempatan kerja.
“Kesempatan kerja bagi OAP itu jelas diatur dalam Otsus. Ini harus menjadi perhatian serius semua pihak,” tegasnya.
Vinsent juga mendorong DPRK Mimika, dinas terkait, pihak kontraktor, serta manajemen PT Freeport Indonesia untuk segera duduk bersama mencari solusi konkret. Ia menilai tingginya angka pengangguran tidak lepas dari dugaan praktik rekrutmen yang belum profesional, termasuk indikasi sistem kedekatan (orang dalam) serta keberadaan kontraktor yang tidak memiliki kantor operasional yang jelas di Mimika.
APELCAMI menegaskan, jika persoalan ini tidak segera ditangani secara serius, maka berpotensi menjadi “bom waktu” yang dapat memicu masalah sosial dan mengganggu stabilitas keamanan di daerah.
Melalui kolaborasi semua pihak, APELCAMI berharap persoalan ketenagakerjaan di Mimika dapat ditangani secara adil, transparan, dan berkelanjutan, dengan keberpihakan nyata kepada pencari kerja lokal.(Red)*
