Jayapura, nirmeke.com — Sidang perdana perkara dugaan korupsi Dana Kampung Kabupaten Lanny Jaya resmi digelar di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jayapura, Senin (10/2/2026).
Perkara dengan nilai kerugian negara fantastis mencapai Rp168.172.682.675 dari Dana Desa dan Alokasi Dana Desa Tahun Anggaran 2022–2024 itu kini mulai diuji di ruang sidang. Namun, di tengah proses hukum yang berjalan, sorotan publik justru kembali mengarah pada satu nama: mantan Penjabat (Pj) Bupati Lanny Jaya tahun 2024, Alpius Yigibalom.
Sejumlah pejabat teknis dan struktural telah duduk di kursi terdakwa. Akan tetapi, dalam berbagai keterangan di persidangan, nama mantan pimpinan daerah tersebut berulang kali disebut sebagai pihak yang diduga memberi perintah strategis.
Dalam persidangan, terdakwa Theo Yigibalom, Kepala Bidang Pemberdayaan Masyarakat Kampung (PMK) Dinas DPMPK Lanny Jaya, menyatakan bahwa pencairan dan pemindahbukuan dana pada November 2024 dilakukan atas perintah langsung pimpinan tertinggi daerah saat itu.
“Pemotongan Dana Kampung bulan November itu nyata. Perintah pencairan dan pemindahbukuan datang dari Pak Pj Bupati sendiri,” ujar Theo di hadapan majelis hakim.
Theo juga mengungkap adanya tekanan terhadap kampung-kampung agar pencairan dana tetap dilakukan, meskipun saat itu jabatan kepala kampung di Kabupaten Lanny Jaya dalam kondisi kosong.
Kondisi kekosongan tersebut seharusnya menempatkan pencairan dana dalam mekanisme pengawasan ketat. Namun fakta persidangan justru mengungkap adanya pemindahbukuan dan dugaan pemotongan dana.
Kuasa hukum terdakwa, Jembris Wafom, mempertanyakan arah penyidikan yang dinilai hanya menyasar pelaksana teknis.
“Jika penyidikan berhenti pada pelaksana teknis, maka rantai komando terputus. Padahal keputusan strategis tidak lahir di level bawah,” tegas Jembris.
Menurutnya, laporan resmi para kepala kampung ke Polda Papua terkait pemotongan Dana Kampung telah disampaikan sejak November 2024. Namun hingga kini, aktor pengambil kebijakan tertinggi belum tersentuh proses hukum.
“Kasus ini tidak dikembangkan ke atas. Seolah-olah ada perlindungan,” katanya.
Penyidik Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Papua sebelumnya menyita uang tunai Rp14,6 miliar, aset tanah di Tana Toraja dan Keerom, serta empat unit kendaraan.
Modus yang diungkap antara lain pemindahbukuan dana dari Dinas DPMK ke Bank Papua tanpa persetujuan pemilik rekening, yang dinilai bertentangan dengan Undang-Undang Keuangan Negara dan Peraturan Menteri Dalam Negeri.
Dalam dinamika yang berkembang, juga mencuat informasi mengenai dugaan pengembalian dana sekitar Rp5 miliar oleh mantan Pj Bupati. Namun menurut kuasa hukum terdakwa, pengembalian dana tidak serta-merta menghapus pertanggungjawaban pidana.
“Pengadilan harus menguji peran, kewenangan, dan perintah. Bukan sekadar soal uang dikembalikan atau tidak,” ujarnya.
Dana Kampung bagi masyarakat Lanny Jaya bukan sekadar angka dalam laporan keuangan. Dana tersebut adalah sumber utama pembangunan kampung, layanan dasar, dan harapan masyarakat di wilayah pegunungan.
Sidang perdana ini menjadi ujian penting bagi aparat penegak hukum: apakah proses hukum akan menelusuri hingga ke level pengambil keputusan tertinggi, atau berhenti pada pelaksana teknis di lapangan.
Prinsip equality before the law menuntut bahwa setiap orang, tanpa terkecuali, harus diperlakukan sama di hadapan hukum. Publik kini menanti konsistensi dan keberanian aparat penegak hukum dalam mengurai secara utuh rantai komando di balik dugaan korupsi Dana Kampung Lanny Jaya. (red)
