SENTANI, NIRMEKE.COM — Anggota Komisi XIII DPR RI, Yan Permenas Mandenas, meminta Badan Gizi Nasional (BGN) melakukan evaluasi menyeluruh terhadap tata kelola program Makan Bergizi Gratis (MBG), menyusul munculnya kritik dan persoalan dalam pelaksanaan program tersebut di sejumlah wilayah Papua.
Mandenas mengatakan evaluasi diperlukan untuk memastikan pelaksanaan MBG berjalan sesuai standar, termasuk pengawasan terhadap dapur dan Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG).
“Melalui mitra kerja saya di Komisi XIII, kami minta untuk melakukan evaluasi secara total dengan Kepala Badan Gizi, untuk membuat sebuah regulasi dalam bentuk Perpres sehingga ada langkah-langkah tegas soal MBG di seluruh Indonesia,” kata Mandenas kepada wartawan di Sentani, Jumat (4/9/2026).
Menurutnya, regulasi tersebut penting agar setiap pelanggaran dalam pelaksanaan MBG dapat diberikan sanksi dan diproses sesuai ketentuan hukum.
“Pada saatnya apabila ada pelanggaran-pelanggaran yang tidak kita inginkan lagi, bisa diproses hukum atau sampai ke pidana,” tegasnya.
Mandenas juga menekankan pentingnya pengawasan dan evaluasi secara bertahap terhadap seluruh dapur MBG.
“Karena tanggung jawab mereka untuk melakukan evaluasi secara bertahap, mereka melakukan verifikasi dan melakukan standarisasi terhadap dapur-dapur yang ada di seluruh Indonesia. Tujuannya untuk memperbaiki setiap dapur-dapur yang ada di seluruh Indonesia,” ujarnya.
Ia meminta pengelola dapur bekerja lebih hati-hati dalam menyediakan makanan bagi anak-anak.
“Jadi harap pengelola dapur bekerja dengan hati-hati, kemudian Satuan Pelayanan Pemenuhan Gizi (SPPG)-nya juga mengawasi dengan baik,” ucapnya.
Mandenas mengatakan tanggung jawab dalam persoalan penyediaan makanan perlu dilihat berdasarkan konteksnya. Jika pengawasan SPPG tidak berjalan maksimal, petugas SPPG perlu dievaluasi. Namun, apabila pengawasan SPPG telah dilakukan dengan baik dan kelalaian terjadi di tingkat dapur, pengelola dapur yang harus bertanggung jawab.
“Kalau sajian itu tidak memenuhi standar secara nasional berdasarkan juknis, berarti petugas SPPG-nya lalai karena tanggung jawabnya ada di SPPG. Seluruh petugas SPPG-nya perlu dievaluasi dalam pengawasan karena tidak melakukan tugasnya dengan maksimal,” jelasnya.
“Jadi tidak bisa kita salahkan full ke pekerja di dapur. Tapi kalau SPPG-nya sudah maksimal lalu pekerja di dapur yang lalai, berarti pengelola dapurnya yang salah. Jadi ini dua konteks yang berbeda dalam melihat keracunan makanan,” lanjut Mandenas.
Terkait laporan keracunan yang dikaitkan dengan program MBG, Mandenas meminta pemeriksaan dilakukan secara menyeluruh sebelum menyimpulkan penyebabnya.
“Sampai saat ini belum terungkap hasil pemeriksaan secara detail keracunan yang dibilang bahwa dampak keracunan ini dari makanan, atau mungkin ada penyakit bawaan lain yang perlu dilihat,” katanya.
Ia meminta pemeriksaan terhadap pasien di rumah sakit dilakukan secara detail untuk memastikan penyebab gangguan kesehatan yang terjadi.
“Selama ini orang hanya isu-isu saja dan mereka belum cek pasien di rumah sakit itu keracunan karena MBG saja atau ada penyakit bawaan lain. Itu perlu kita lihat juga, tidak bisa melihat dari satu sisi saja,” pungkasnya.(*)
Pewarta: Yance Wenda

