Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April Mendatang
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Headline > Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April Mendatang
HeadlineTanah Papua

Lukas Enembe Ditahan Lagi Sampai 12 April Mendatang

admin
Last updated: March 12, 2023 15:07
By
admin
Byadmin
Follow:
579 Views
4 years ago
Share
Tanpak Lukas Enembe di borgol dan ditahan KPK RI - Ist
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memperpanjang penahanan Gubernur nonaktif Papua Lukas Enembe. Dia bakal mendekam di balik jeruji besi selama 30 hari.

Iklan Nirmeke

“Dimulai 14 Maret 2023 sampai dengan 12 April 2023 di Rutan KPK,” kata juru bicara bidang penindakan KPK Ali Fikri melalui keterangan tertulis, Minggu, 12 Maret 2023.

Ali menjelaskan perpanjangan penahanan ini sudah mendapatkan penetapan Ketua Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan Negeri Jakarta Pusat. Upaya paksa tambahan itu juga dilakukan atas kebutuhan penyidik menangani kasus.

“Kebutuhan perpanjangan penahanan masih dalam rangka pengumpulan alat bukti untuk melengkapi berkas perkara penyidikan,” ucap Ali.

Lukas terjerat kasus dugaan suap dan gratifikasi. Kasus yang menjerat Lukas itu bermula ketika Direktur PT Tabi Bangun Papua Rijatono Lakka mengikutsertakan perusahaannya dalam beberapa proyek pengadaan infrastruktur di Papua pada 2019-2021. Padahal, korporasi itu bergerak di bidang farmasi.

Baca Juga:  Gubernur Papua Tolak Rencana Pemerintah Bentuk 3 Provinsi Baru di Wilayah Timur Papua

KPK menduga Rijatono bisa mendapatkan proyek karena melobi beberapa pejabat dan Lukas Enembe sebelum proses pelelangan dimulai. Komunikasi itu diyakini dibarengi pemberian suap.

Kesepakatan dalam kongkalikong Rijatono, Lukas, dan pejabat di Papua lainnya yakni pemberian fee 14 persen dari nilai kontrak. Fee harus bersih dari pengurangan pajak.

Ada tiga proyek yang didapatkan Rijatono atas pemufakatan jahat itu. Pertama, peningkatan Jalan Entrop-Hamadi dengan nilai proyek Rp14,8 miliar.

Kedua, rehabilitasi sarana dan prasarana penunjang PAUD Integrasi dengan nilai proyek Rp13,3 miliar. Ketiga, proyek penataan lingkungan venue menembang outdoor AURI dengan nilai proyek Rp12,9 miliar.

Baca Juga:  Masyarakat Wouma Geram Dengan Pernyataan Lenis Kogoya Yang Ingin Siapkan Lapangan Perang di Wouma Atas

Lukas Enembe diduga mengantongi Rp1 miliar dari Rijatono. KPK juga menduga Lukas menerima duit haram dari pihak lain.

Rijatono disangkakan melanggar Pasal 5 ayat (1) atau Pasal 5 ayat (2) dan Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.

Sedangkan, Lukas disangkakan melanggar Pasal 12 huruf a atau b atau Pasal 11 dan Pasal 12B Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi. (*)

Sumber: https://www.msn.com/

Related

You Might Also Like

3 Juni Mendatang, PRP Akan Kembali Turun Jalan Tolak DOB dan Otsus jilid 2 di Wamena

Pra Festival Budaya Lembah Baliem Siap Digelar, 12 Objek Wisata Sajikan Budaya Asli Hubula

Pemilik Hak Ulayat Palang Kantor BPN Jayawijaya, Tuntut Sertifikat Tanah Adat

Koperasi Walesi Jadi Percontohan Papua Pegunungan, Terima Bantuan Rp100 Juta

Ini Pesan Mgr. Matopai Uskup Jayapura Kepada Susan Kandaimu Ketua Umum PMKRI

TAGGED:KPK RILukas EnembePemberantasan Korupsi di Papua

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article BEM Uncen: Plt Bupati Mimika Tidak Ditangkap Bukti Hukum Diskriminatif Terhadap OAP
Next Article Duduki PN Jayapura, BEM Uncen Minta Tersangka Korupsi Plt Bupati Mimika Ditahan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

24 Pemain Lolos Seleksi, Wamena United Putri Bidik Juara Liga Pertiwi 2026
Olaraga
2 days ago
Hak Kesulungan Politik Sebagai Simbol Dalam Kontekstasi Politik
Artikel
2 days ago
HIPMAS Papua Pegunungan Dorong Pengusaha Muda OAP Jadi Penggerak Ekonomi
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan Tanah Papua
2 days ago
Jeda El Niño, Anton Wetipo Dorong Pemerintah Normalisasi Sungai Baliem
Papua Pegunungan
4 days ago
Baca juga
NasionalPapua TengahPendidikanTanah Papua

Perkuat Jiwa Kebangsaan, Lis Tabuni Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI kepada Kaum Muda Papua Progresif

8 months ago
Tanah Papua

Papua Darurat Kekerasan Seksual Perempuan dan Anak

4 years ago
Perempuan & AnakTanah Papua

Kekerasan Seksual di Yahukimo Dampak Dari Krisis Pangan di Tempat Pengungsian

3 years ago
PendidikanTanah Papua

Mahasiswa Lapago Minta Pemerintah Selesaikan Persoalan Pro Kontra Lokasi Penempatan Kantor Gubernur

3 years ago
PolhukamSiaran PersTanah Papua

TKP Ledakan Melagi Kembali Diperiksa, Tim Amankan Serpihan untuk Uji Forensik

1 month ago
Siaran PersTanah Papua

Kekerasan Berbasis Rasis Terhadap Rakyat Papua Terus Meningkat 6 Tahun Terakhir di Papua 

3 years ago
InfrastrukturTanah Papua

Lokasi Kantor Gubernur Bermasalah, Masyarakat Tiga Aliansi Suku Hubula Minta Dialog Terbuka

3 years ago
NasionalPolhukamTanah Papua

Pemuda Katolik Desak Negara Hadapi Krisis Kemanusiaan Papua, Sampaikan 11 Tuntutan kepada Wapres Gibran

10 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?