Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Tanah Papua > MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara
Tanah Papua

MRP Sebut 20 Kewenangan di UU Otsus Papua Tak Dijalankan Negara

admin
Last updated: March 5, 2023 15:53
By
admin
Byadmin
Follow:
531 Views
4 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP), menyebut mayoritas kewenangan untuk warga Papua yang dijamin di UU Otsus Papua (Undang-Undang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua) belum dijalankan oleh negara. Total, ada 24 kewenangan yang dijamin UU ini dan hanya 4 yang dijalankan.

Iklan Nirmeke

“Sebanyak 20 itu tidak dilaksanakan negara,” kata Ketua MRP Timotius Murib dalam media briefing virtual, Kamis, 21 April 2022.

Otonomi khusus bagi Provinsi Papua diatur lewat Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 yang telah direvisi menjadi UU 2 Tahun 2021. Empat kewenangan, yang menurut MRP, sudah dijalankan yaitu:

  1. Pembentukan MRP
  2. Pengangkatan satu seperempat anggota Dewan Perwakilan Rakyat Papua (DPRP)
  3. Gubernur dan Wakil Gubernur orang asli Papua
  4. Penyediaan dana otonomi khusus.

Sementara 20 kewenangan lain yang tidak dijalankan, sebagian di antaranya yaitu:

  1. Dapat memiliki lambang daerah dalam bentuk bendera dan lagu sebagai panji kebesaran dan simbol kultural
  2. Kerja sama dengan lembaga atau badan luar negeri, bertujuan memajukan pendidikan, peningkatan investasi, dan mengembangkan pariwisata
  3. Dapat melakukan pinjaman dari sumber dalam negeri atau luar negeri untuk membiayai sebagian anggaran daerah
  4. Pembentukan Pengadilan HAM dan Komisi Kebenaran dan Rekonsiliasi
  5. Pengangkatan Kapolda dengan persetujuan Gubernur
  6. Pengangkatan Kepala Kejaksaan Tinggi dengan persetujuan Gubernur
  7. Pendelegasian sebagain kewenangan perizinan penempatan tenaga asing bidang keagamaan di Provinsi Papua
Baca Juga:  MRP DIPERSIMPANGAN JALAN (Kasus pada Pilkada 2024)

MRP merupakan lembaga negara di Papua yang diatur lewat Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 54 Tahun 2004 juncto PP Nomor 64 tAHUN 2008 tentang Majelis Rakyat Papua. Lembaga ini pula yang kini sedang menggugat UU Otsus hasil revisi ke Mahkamah Konstitusi.

MRP yang diwakili oleh Timotius Murib (Ketua), Yoel Luiz Mulait (Wakil Ketua I), dan Debora Mote (Wakil Ketua II) tercatat sebagai Pemohon Nomor 47/PUU-XIX/2021. Sidang perdana sudah digelar pada 22 September 2021.

Para pemohon ini menggugat Pasal 6 ayat (2), Pasal 6A, Pasal 28, Pasal 38, Pasal 59 ayat (3), Pasal 68A, Pasal 76 dan Pasal 77 UU Otsus Papua. Aturan-aturan ini dianggap melanggar hak konstitusional mereka sebagai orang asli Papua.

Baca Juga:  Yeimo: Penyerangan Kantor Jubi Bentuk Pembungkaman Ruang Demokrasi Suara Orang Papua

Di sisi lain, Timotius menyebut 20 kewenangan di UU Otsus Papua tidak dijalankan langsung oleh negara. Pasalnya, menurut dia, peraturan pemerintah untuk menjalankan kewenangan tersebut tak kunjung kelar di bahas.

“Kenapa negara? karena UU Otsus ini hanya ada satu PP,” kata dia.

PP yang dimaksud Timotius adalah PP 64 Tahun 2008 yang mengatur soal Majelis Rakyat Papua. Timotius menyebut lembaganya sudah 19 kali mengajukan perubahan atas PP ini ke Kementerian Dalam Negeri atau Kemendagri.

“Tapi tak pernah jalan, kami anggap bahwa itu PP terlama di dunia,” kata dia.

Tempo mengkonfirmasi soal kewenangan di UU Otsus Papua dan usulan revisi PP tentang Majelis Rakyat Papua ini ke Kemendagri. Sampai berita ini diturunkan, Kepala Pusat Penerangan Kemendagri Benni Irwan belum memberikan respons.(*)

Sumber: Tempo

Related

You Might Also Like

Hujan Es Hebohkan Tiga Distrik di Lanny Jaya, Rumah Warga Tampak Seperti Diselimuti Salju

Assa Asso Terpilih sebagai Ketua Papuan Voices Nasional Periode 2025–2028

Perkuat Basis Gerakan Perlawanan, Sekretariat KNPB Wilayah Yalimo Diresmikan

Anggota DPRK Yahukimo Ahas Senik Serahkan Uang Rp5 Juta untuk HUT KINGMI

Aksi Mahasiswa di Jayapura Kecam Kekerasan Aparat dan Penahanan 4 Pimpinan NRFB di Sorong

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Wosi Akan Jadi Tempat Digelarnya Festival Budaya Lembah Baliem di Jayawijaya
Next Article MRP Sampaikan Alasan Orang Asli Papua Tolak DOB ke Komite I DPD RI
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

LBH Papua Merauke: Teror Berulang Bukti Kegagalan Negara Lindungi Pekerja HAM di Papua
Nasional Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
15 hours ago
KNPB Sektor Bokam Sampaikan Materi Sejarah Papua kepada Mahasiswa Oksop di Jayapura
Tanah Papua
15 hours ago
STAKPN dan STT Walter Post Sentani Galang Dana untuk Korban Bencana Kuyawage
Lingkungan Pendidikan Tanah Papua
15 hours ago
12 Kampung Bersatu, Wakuwo Sumbangkan 1 Ton Beras untuk BPL-GIDI Wilayah Toli
Papua Pegunungan
16 hours ago
Baca juga
Tanah Papua

Ucapkan Selamat, Pemuda Adat Papua Minta Prabowo-Gibran Lanjutkan Program Nasional Jokowi di Tanah Papua

3 years ago
MRP Papua PegununganTanah Papua

Plt Sekretaris MRP Papua Pegunungan Gelar Rapat Perdana, Tekankan Disiplin ASN

8 months ago
Tanah Papua

Janji Penempatan CPNS Belum Terpenuhi, Pencari Kerja Papua Pegunungan Desak Gubernur Delesaikan Masalah

1 year ago
Tanah Papua

Pj Kondomo Didesak Hadirkan Pihak Pro Kontra Bahas Lokasi Pembangunan Kantor Gubernur

3 years ago
PolhukamTanah Papua

Pemuda Papua Pegunungan Kritik Bobon Santoso: Jangan Jadikan Kami Objek Konten

2 months ago
PolhukamTanah Papua

Agus Kossay Apresiasi Kapolres Jayawijaya Buka Ruang Demokrasi bagi Massa KNPB

1 month ago
PendidikanTanah Papua

Mahasiswa Papua Gelar Nobar dan Diskusi: Soroti Militerisme sebagai Dalang Kekerasan di Tanah Papua

1 year ago
LingkunganTanah Papua

Walhi Papua Kritik Sikap Uskup Mandagi yang tidak Menerapkan Laudato Si’ kepada Umatnya

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?