Dekai, nirmeke.com – Pemerintah Kabupaten Yahukimo melaporkan sejumlah minuman beralkohol dalam kegiatan pemusnahan barang yang dinilai melanggar ketentuan peredaran di Kabupaten Yahukimo, Jumat (21/8/2026).
Pemusnahan tersebut berlangsung di tengah desakan sejumlah pihak agar pemerintah dan aparat penegak hukum memperketat pengawasan terhadap peredaran minuman beralkohol dan narkotika di wilayah Yahukimo.
Sekretaris Forum Kerukunan Umat Beragama (FKUB) Kabupaten Yahukimo, Sub Maes Atbesene, S.Th., juga mendesak agar dugaan keterlibatan oknum aparat dalam pemasok narkotika maupun minuman beralkohol melalui jalur transportasi udara diusut secara terbuka.
Maes mengecam keras jika terdapat oknum aparat yang terbukti terlibat dalam jaringan pemasok barang terlarang ke Yahukimo.
Menurutnya, pemberantasan peredaran narkotika dan minuman beralkohol tidak cukup hanya dilakukan melalui kegiatan pemusnahan barang hasil sitaan. Pemerintah dan aparat penegak hukum perlu menelusuri sumber barang hingga jaringan pemasoknya.
Soroti Dugaan Keterlibatan Oknum Aparat
Saya menilai terdapat permasalahan serius apabila setelah kegiatan pemusnahan pada tahun 2025, peredaran barang terlarang masih berlangsung di Yahukimo.
Ia menyebut masyarakat perlu mendapatkan penjelasan mengenai jalur masuk dan pihak yang bertanggung jawab terhadap peredaran barang tersebut.
“Kalau benar ada oknum aparat yang memasok narkotika atau alkohol melalui transportasi udara, ini harus diusut secara hukum. Jangan saja masyarakat yang menjadi sasaran,” demikian substansi desakan yang disampaikannya.
Ia juga meminta Bupati Yahukimo, Dandim 1715/Yahukimo dan Kapolres Yahukimo tidak hanya melakukan pemusnahan, tetapi memastikan pengawasan terhadap jalur distribusi dan jaringan pemasok berjalan efektif.
Pernah Dilakukan Pemusnahan pada tahun 2025
Menurut informasi yang disampaikan Maes, pada tahun 2025 pemerintah daerah bersama unsur keamanan dan sejumlah organisasi masyarakat pernah melakukan pemusnahan narkotika dan minuman beralkohol di Yahukimo.
Kegiatan tersebut disaksikan sejumlah Organisasi Kepemudaan (OKP), Organisasi Masyarakat dan Organisasi Perangkat Daerah (OPD).
Namun, ia menilai pemusnahan secara fisik tidak akan menyelesaikan masalah jika sumber pemasok dan jaringan distribusi tidak ditindak.
“Pemusnahan harus diikuti dengan penindakan terhadap pemasok dan jaringan pengedar. Kalau hanya barangnya yang rusak, tetapi jalur masuknya tetap terbuka, masalah akan terus berulang,” ujarnya.
Penegakan Hukum Diminta Transparan
Secara hukum, peredaran narkotika tanpa hak atau melawan hukum merupakan tindak pidana yang diatur dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika.
Sementara anggota Polri yang melakukan pelanggaran dapat dikenai ketentuan disiplin sebagaimana diatur dalam PP Nomor 2 Tahun 2003 tentang Peraturan Disiplin Anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia, kecuali ketentuan hukum lain apabila perbuatannya memenuhi unsur tindak pidana.
Oleh karena itu, Maes meminta aparat penegak hukum tidak tebang pilih dalam menangani kasus narkotika dan minuman beralkohol.
Menurutnya, siapa pun yang terbukti terlibat, baik masyarakat sipil maupun aparat, harus diproses sesuai hukum.
Ia juga meminta pemerintah daerah membuka informasi mengenai hasil penindakan dan pemusnahan barang agar masyarakat mengetahui langkah-langkah konkret yang dilakukan dalam anggota peredaran narkotika dan minuman beralkohol di Yahukimo.(Red)*

