Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kerjasama > MRP Papua Pegunungan > MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK
MRP Papua PegununganPapua PegununganTanah Papua

MRP Papua Pegunungan Tegaskan Kepala Daerah Tak Berwenang Ubah Hasil Pansel DPRK

Redaksi
Last updated: April 10, 2026 11:31
By
Redaksi
ByRedaksi
Follow:
445 Views
1 month ago
Share
Wakil Ketua I Majelis Rakyat Papua Pegunungan (MRPP) Benny Mawel - Dok Nirmeke
SHARE

Wamena, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa kepala daerah, baik di tingkat kabupaten maupun provinsi, tidak memiliki kewenangan untuk mengubah hasil seleksi Panitia Seleksi (Pansel) dalam proses pengangkatan anggota DPRK.

Iklan Nirmeke

Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan, Benny Mawel, menyampaikan bahwa seluruh tahapan seleksi, penetapan, hingga pengesahan calon anggota DPRK telah diatur secara tegas dalam Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 106 Tahun 2021.

“Kalau kita merujuk pada Pasal 81 dan 82, kewenangan penuh ada pada pansel kabupaten/kota. Kepala daerah hanya menetapkan berdasarkan berita acara dan keputusan pansel, bukan mengubah,” tegas Benny Mawel.

Ia menjelaskan, Pasal 81 ayat (2) menyebutkan bahwa pansel menetapkan calon tetap dan terpilih berdasarkan peringkat hasil seleksi. Selanjutnya, keputusan tersebut wajib disampaikan kepada bupati/wali kota untuk ditetapkan paling lambat tujuh hari setelah diterima.

Baca Juga:  Jelang Sinode 2026, Umat Katolik Tanam Pohon dan Kebun Sinode di Wesaput

Namun, hingga saat ini, MRP mengaku belum menerima laporan resmi dari pansel di delapan kabupaten, sehingga menyulitkan lembaga tersebut dalam menjalankan fungsi pengawasan.

“MRP belum bisa mengikuti perkembangan karena laporan resmi dari pansel belum masuk. Ini menjadi catatan serius dalam proses pengawasan,” ujarnya.

Lebih lanjut, ia menegaskan bahwa bupati/wali kota hanya bertugas mengusulkan hasil pansel kepada gubernur tanpa melakukan perubahan. Bahkan dalam kondisi tertentu, jika kepala daerah tidak menjalankan kewajibannya, gubernur atau menteri dapat mengambil alih penetapan—tetap berdasarkan keputusan pansel, bukan di luar itu.

Menurutnya, setiap upaya intervensi atau perubahan terhadap hasil pansel merupakan tindakan yang melanggar hukum dan berpotensi menimbulkan konflik di masyarakat.

Baca Juga:  Memaknai Tujuan Otsus Papua di Usia 80 Tahun RI

“Perubahan keputusan pansel itu tindakan melawan hukum. Secara otomatis tidak sah dan cacat hukum,” tegasnya.

MRP juga mengingatkan bahwa jika proses pengangkatan DPRK tidak mengikuti ketentuan hukum, maka dampaknya bisa meluas, termasuk memicu perpecahan sosial dan menjadi preseden buruk bagi proses seleksi di masa mendatang.

Karena itu, MRP meminta Kementerian Dalam Negeri untuk mengambil langkah tegas jika ditemukan pelanggaran, termasuk mengambil alih proses pengesahan sesuai ketentuan yang berlaku.

“Kalau proses ini dipaksakan tidak sesuai aturan, maka akan berdampak besar bagi stabilitas daerah dan menjadi contoh buruk lima tahun ke depan,” tutup Benny Mawel.(*)

Related

You Might Also Like

Militer Kuasai Kantor Distrik Ibele Tanpa Izin, Warga Tuntut Penarikan Pasukan

Jaksa Diminta Tuntut Maksimal Pelaku Penembakan Thobias Silak dan Luka Berat Anak di Yahukimo

Sidang Perdana Korupsi Dana Kampung Lanny Jaya Digelar, Peran Mantan Pj Bupati Dipertanyakan

KPA Tolikara Sosialisasi Bahaya HIV/AIDS kepada Remaja di Wunin II

Peserta Seleksi DPRK Datangi Kesbangpol, Pertanyakan Hasil yang Belum Diumumkan

TAGGED:Benny MawelDPRK PengangkatanWakil Ketua II MRP Papua Pegunungan

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Lis Tabuni Kembali Sosialisasikan Empat Pilar MPR RI di GKI Sanoba Papua Tengah Demi Perkuat Jiwa Kebangsaan
Next Article IKBD-KLPUW2 Gelar Ibadah Paskah Bersama di Jayapura, Tekankan Spiritualitas dan Kebersamaan
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Mahasiswa Papua di Makassar Aksi 63 Tahun Aneksasi, Dihadang Aparat dan Ormas di Monumen Mandala
Polhukam Tanah Papua
1 week ago
Komisi C DPRK Jayawijaya Soroti Krisis Layanan Kesehatan, Pendidikan, hingga Masalah Sosial dalam Rekomendasi LKPJ
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Pegiat Literasi Salurkan Buku Bacaan untuk Pemuda Gereja Baptis Onggeme, Dorong Generasi Muda Cintai Pendidikan
Pendidikan Sastra
1 week ago
Komisi B DPRK Jayawijaya Soroti Sektor Pertanian, Koperasi, dan Pasar dalam Rekomendasi LKPJ 2026
Papua Pegunungan Tanah Papua
1 week ago
Baca juga
Tanah Papua

Lepas Jabatan di MRP, Siep Berterima Kasih ke Lukas Enembe

3 years ago
Tanah Papua

KNPB Mnukwar Peringati 46 Tahun Manifesto Politik Papua, Serukan Referendum dan Penghentian Militerisasi

5 months ago
Tanah Papua

Mahasiswa Uncen Gelar Aksi Memperingati Hari Tani Nasional di Jayapura

8 months ago
Tanah Papua

Yafet Saram Hormati Keputusan Partai Soal Ketua DPRK Yahukimo

11 months ago
HeadlineTanah Papua

LBH Papua Akan Layangkan Gugatan Hukum Terhadap Aduan Korban Perampasan Lahan Masyarakat Adat di Wamena

3 years ago
Tanah Papua

Diduga Ada Kejangalan, Polisi Diminta Hadirkan 4 Saksi Beri Keterangan Di Hadapan Keluarga

4 years ago
Tanah Papua

Tindakan Polisi Terhadap Pdt. Benny Giay Merusak Citra Indonesia di Mata Dunia

5 years ago
Perempuan & AnakTanah Papua

Ketua TP PKK Kabupaten Yahukimo Resmi Menutup Kegiatan Lomba HKG ke-53

8 months ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?