Wamena, nirmeke.com — Gubernur Provinsi Papua Pegunungan menegaskan bahwa Rancangan Peraturan Daerah (Ranperda) harus menjadi pedoman utama dalam penyelenggaraan pemerintahan dan pelayanan publik yang efektif serta berpihak kepada masyarakat.
Penegasan tersebut disampaikan melalui Kepala Biro Hukum Sekretariat Daerah (Setda) Provinsi Papua Pegunungan, Yoseph S. Ukago, SH., M.Si, usai rapat kerja bersama Badan Pembentukan Peraturan Daerah (Bapemperda) DPR Papua Pegunungan yang berlangsung pada Senin, 21 Juli 2025, di Wamena.
Dalam rapat tersebut, Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan bersama DPR Papua Pegunungan (DPRPP) menyepakati 24 Ranperda yang akan masuk dalam Program Pembentukan Peraturan Daerah (Propemperda) Tahun 2025. Dari total tersebut, 21 Ranperda merupakan usulan Pemerintah Daerah, sementara 3 lainnya adalah inisiatif DPRPP.
“Harapan kami, Ranperda ini menjadi pedoman yang kuat bagi tata kelola pemerintahan yang efektif dan berpihak pada kepentingan masyarakat Papua Pegunungan,” ujar Yoseph Ukago.
Ia menjelaskan, sebelumnya Gubernur Papua Pegunungan telah mengajukan 29 Ranperda melalui Biro Hukum Setda. Namun, setelah dilakukan evaluasi dan mempertimbangkan aspek prioritas serta urgensi daerah, 18 Ranperda disetujui. Selanjutnya, 3 Ranperda susulan ditambahkan sehingga total usulan dari pemerintah daerah menjadi 21.
Yoseph Ukago menekankan bahwa setiap Ranperda yang disusun harus menjawab kebutuhan riil masyarakat dan sesuai dengan karakteristik khusus wilayah Papua Pegunungan.
“Ranperda tidak boleh hanya menjadi tumpukan dokumen hukum. Ia harus hidup, bisa dijalankan, dan memberi dampak langsung bagi masyarakat. Oleh karena itu, proses finalisasi harus benar-benar matang,” tambahnya.
Rapat kerja ini menjadi bagian dari langkah strategis Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan dalam membangun sistem hukum daerah yang kuat dan responsif. Ranperda yang disusun diharapkan mampu mempercepat pembangunan daerah dan meningkatkan kualitas pelayanan publik secara menyeluruh.
Berikut daftar lengkap 24 rancangan yang telah difinalisasi untuk menjadi prioritas:
Usulan Eksekutif (21 Rancangan)
- Ranperda tentang Pertanggungjawaban Pelaksanaan APBD TA 2024
- Ranperda tentang Perubahan APBD TA 2025
- Ranperda tentang Penetapan APBD TA 2025
- Ranperda tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah
- Ranperda tentang Pembentukan dan Susunan Perangkat Daerah
- Ranperda tentang Pemberian Insentif dan Kemudahan Investasi
- Ranperdasus tentang Tata Cara Pemberian Pertimbangan MRP
- Ranperda tentang Pengelolaan Keuangan Daerah
- Ranperda tentang Pelaksanaan Tugas dan Wewenang MRP
- Ranperda tentang Hak MRP
- Ranperda tentang Tata Cara Pelaksanaan Kewajiban MRP
- Ranperda tentang Pelestarian dan Pemajuan Kebudayaan Asli Papua
- Ranperda tentang Tata Cara Penyertaan Modal Pemda
- Ranperda tentang Hak OAP Memperoleh Pekerjaan dan Penghasilan Layak
- Ranperda tentang Rencana Perlindungan dan Pengelolaan Lingkungan Hidup
- Ranperda tentang Upaya Perbaikan Gizi
- Ranperda tentang Lambang Daerah
- Ranperda tentang Pinjaman Daerah
- Ranperda tentang Pembentukan BUMD (susulan)
- Ranperda tentang Perlindungan Bahasa Daerah (susulan)
- Ranperda tentang Tata Cara Tuntutan Ganti Kerugian Negara/Daerah (susulan)
Inisiatif DPR Papua Pegunungan (3 Rancangan)
- Ranperdasus tentang Pemberdayaan dan Perlindungan Ekonomi OAP
- Ranperdasi tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan DPR
- Ranperdasi tentang Penyelenggaraan Pendidikan
Setelah ditetapkan dalam Propemperda, DPR Papua Pegunungan akan menggelar pembahasan internal bersama dengan pimpinan organisasi perangkat daerah (OPD) terkait. Selanjutnya, seluruh rancangan akan dibawa ke tingkat nasional untuk proses harmonisasi dan penyempurnaan di Jakarta. (*)
Pewarta: Aguz Pabika