Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Soal Otsus, Aktivis Perempuan: Tanyakan Rakyat Papua Mau Apa?
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Soal Otsus, Aktivis Perempuan: Tanyakan Rakyat Papua Mau Apa?

Soal Otsus, Aktivis Perempuan: Tanyakan Rakyat Papua Mau Apa?

admin
Last updated: July 8, 2020 12:24
By
admin
Byadmin
Follow:
6 years ago
Share
6 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua adalah kewenangan khusus yang diakui dan diberikan kepada Provinsi Papua untuk mengatur dan mengurus kepentingan masyarakat setempat menurut prakarsa sendiri berdasarkan aspirasi dan hak-hak dasar masyarakat Papua.

Iklan Nirmeke

Pemberian kewenangan tersebut dilakukan agar penyelenggaraan pemerintahan dan pelaksanaan pembangunan di Provinsi Papua dapat memenuhi rasa keadilan, mempercepat tercapainya kesejahteraan rakyat, mendukung terwujudnya penegakan hukum, dan menampakkan penghormatan terhadap hak asasi manusia (HAM) di Provinsi Papua, khususnya masyarakat Asli Papua.

Iche Morip, Aktivis Perempuan Papua mengatakan Otonomi Khusus adalah adalah Win Win Solution bagi Bangsa West Papua ketika Orang Papua memiliki keinginan yang kuat untuk memisahkan diri dari NKRI. Lahirnya undang-undang Otonomi Khusus tahun 2001 bagi Provinsi Papua memberikan kewenangan seluas-luasnya untuk mengatur dan mengurus wilayah tersebut.

“Semua kewenangan itu tidak dilaksanakan dengan baik, ada intervensi-intervensi Pemerintah Pusat, jelas dan terang Otsus lahir melalui proses perjuangan yang panjang, ada penderitaan cucuran darah pengorbanan yang tidak dapat dihitung ribuan nyawa telah hilang dibunuh oleh penguasa Indonesia sehingga jika Otsus berakhir maka kembalikan kepada Rakyat Papua, Rakyat Papua mau apa?,” tuturnya.

Indonesia adalah Negara Hukum yang menganut sistem demokrasi maka bentuk dari penghormatan kepada negara mestinya pemerintah memberikan ruang demokrasi seluas-luasnya tanpa tekanan militer Indonesia di tanah Papua.

Bila pemerintah pusat dan para elit politik Papua terus mendorong dan memutuskan melanjutkan Otsus berarti pemerintah Pusat tidak dengan sungguh-sungguh memberikan kewenangan kepada pemerintah provinsi Papua. Faktanya Esensi dari Otonomi Khusus itu tidak dikawal dan dilaksanakan dengan baik dan jujur sehingga ada krisis kepercayaan kepada pemerintah pusat.

“Saya pikir semua orang Papua dan pejabat Papua tahu itu. Pemerintah pusat tahu kesalahannya dimana, karena orang Papua di birokrasi maupun akar rumput telah kehilangan kepercayaan kepada pemerintah pusat. Pemerintah Pusat sebaiknya dengar apa yang di inginkan keinginan orang Papua saat ini bukan pemerintah pusat paksakan keinginannya untuk melanjutkan Otsus,” kata Iche.

Lanjutnya, kalau mau melanjutkan Otsus apanya yang mau di perbaiki? Otsus itu sudah cacat dan tidak bermanfaat karena buktinya Rakyat Papua masih berjuang untuk Papua Merdeka. Otsus ada tetapi teriakan orang Papua untuk Referendum dimana-mana lalu logikanya bagaimana Otsus mau diperpanjang oleh Jakarta.

“Rakyat Papua sudah menyatakan bahwa Otsus tidak memberikan manfaat untuk orang Papua dan orang Papua minta Otsus di kembalikan lalu Merdeka. Karena, Indonesia dan orang Papua tahu Otonomi Khusus tidak menyelesaikan masalah justru sebaliknya. Maka Berikan ruang seluas-luasnya agar rakyat Papua menentukan Nasibnya sendiri melalui Referendum,” tuturnya.

Bila Pemerintah Pusat dan para elit Papua terus memaksa untuk melanjutkan Otsus plus du Papua tanpa melibatkan orang Papua berarti Pemerintah pusat egois, pemerintah harus dengar apa keinginan orang Papua. Otsus itu ada di tanah Papua, Papua bukan pulau kosong. Ada tuan rumah artinya Tanah Papua ini milik orang Papua, masa tamu menginginkan kehendaknya kepada orang Papua, sudah cukup Indonesia menghancurkan dan menginjak-injak martabat dan harga diri kita orang Papua.

Mewakili Perempuan Papua yang ada di tanah Papua dengan tegas mengatakan Otsus telah cacat dan gagal. Otsus tidak menjamin keselamatan orang Papua. Kita masih berjuang melawan ketidakadilan di Tanah Papua, Perjuangan kita adalah perjuangan damai untuk Menentukan Nasib Sendiri melalui mekanisme Referendum.

“Perjuangan kami bangsa Papua melalui ULMWP yang telah didukung dan di endors oleh Negara Vanuatu juga mendapat dukungan MSG 4 Negara dan 2 Non Pemerintah, PIF 18 Negara dan ACP 79 Negara, sehingga apapun keputusan ULMWP itu adalah keputusan politik Bangsa Papua,” tuturnya.

Ada Proses dalam perjuangan bangsa Papua bagi bagi aktivis perempuan Papua Otsus berakhir, teriakan Papua Merdeka tidak akan berakhir.

Bangsa yang besar adalah bangsa yang menghargai sejarahnya oleh sebab itu Generasi mudah milenial di era milenial ini memanfaatkan kecerdasan yang anda miliki untuk berjuang sekuat tenaga untuk tanah airmu West Papua supaya martabat dan harga dirimu tidak di injak-injak oleh bangsa Indonesia yang berwatak setan ini.

Sebelumnya, Menteri Dalam Negeri Tito Karnavian meminta Komisi II DPR RI mengutamakan pembahasan RUU tentang Otonomi Khusus Papua. Sebab, RUU tersebut hanya berlaku selama 20 tahun, sehingga akan berakhir pada tahun 2021. “Nah ini (RUU tentang Otsus Papua) urgen karena perlu diselesaikan tahun ini, karena tahun depan 2021 UU ini berakhir,” kata Tito dalam rapat kerja dengan Komisi II DPR di Kompleks Parlemen, Senayan, Jakarta, Rabu (22/1/2020).

Tito mengatakan, ada dua alternatif dalam membahas RUU Otonomi Khusus (Otsus). Pertama, melakukan keberlanjutan dana otonomi khusus dua persen dari dana alokasi umum. Kedua, melanjutkan hasil pembahasan RUU pada 2014 bahwa dana otonomi khusus terus dilanjutkan guna mempercepat pembangunan di Papua.

“Singkatnya, yang dilanjutkan dananya, otsus-nya terus dilakukan. Sedikit dipercantik termasuk aspirasi dari Papua,” ujar Tito Karnavian.

“Prinispnya, kami ingin melakukan percepatan pembangunan di Papua, afirmative action. Sehingga isu dan masalah diskriminasi atau lainnya yang bisa merusak keutuhan NKRI bisa terjaga,” lanjut dia.

Permohonan Tito Karnavian tersebut kemudian dijawab Wakil Ketua Komisi II DPR RI Saan Mustopa. Politikus Partai Nasional Demokrat itu mengatakan, RUU tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2002 tentang Otonomi Khusus Papua sudah masuk dalam Program Legislasi Nasional ( Prolegnas) prioritas tahun 2020. RUU tersebut pun akan disahkan dalam rapat paripurna.

“Untuk RUU Otsus Papua sudah masuk dalam Prolegnas prioritas tahun 2020,” kata Saan.

 

Sumber: Suara Papua

 

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Andai sa itu Joko Widodo
Next Article JDP: Biarkan Masyarakat 7 Wilayah Adat Putuskan Penting Tidaknya Otsus Lagi
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan ke 51 Distrik
Papua Pegunungan Tanah Papua
6 hours ago
Dari Rumah Sederhana di Wamena, Noken Rasta Menjelajah Indonesia hingga PNG
Ekonomi & Bisnis Perempuan & Anak
13 hours ago
Sidang Perdana Korupsi Dana Kampung Lanny Jaya Digelar, Peran Mantan Pj Bupati Dipertanyakan
Tanah Papua
1 day ago
Hak Pelatih dan Pemain Belum Dibayar, Persipuja Terancam Tak Ikut Liga 4 Papua Tengah
Olaraga
2 days ago
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?