Jayapura, nirmeke.com – Ikatan Mahasiswa Pelajar Wio (IMPW) di Kota Studi Jayapura menyatakan sikap tegas menolak rencana pembangunan Kantor Polda dan sejumlah perkantoran vertikal lainnya di atas Tanah Wouma–Wio, Kabupaten Jayawijaya.
Dalam pernyataan resminya, IMPW menilai rencana pemerintah tersebut perlu dikaji ulang secara menyeluruh, mengingat masih adanya polemik berkepanjangan terkait hak ulayat serta dampak sosial terhadap masyarakat setempat.
Ketua Umum IMPW, Jefri Matuan, menyampaikan bahwa lahan yang direncanakan untuk pembangunan merupakan kawasan produktif yang selama ini menjadi sumber penghidupan masyarakat Wouma–Wio.
“Tanah ini bukan tanah kosong. Ini lahan perkebunan rakyat yang dikelola turun-temurun, bahkan dimanfaatkan oleh masyarakat dari tujuh kabupaten di Papua Pegunungan,” ujarnya.
IMPW menyoroti rencana pemerintah yang menyiapkan sekitar 42 hektare lahan untuk pembangunan berbagai instansi, termasuk Polda, Kejaksaan Tinggi, Pengadilan Tinggi, BPK, dan KPK. Menurut mereka, alih fungsi lahan tersebut berpotensi mengancam keberlangsungan hidup masyarakat yang bergantung pada sektor pertanian tradisional.
Selain itu, IMPW menilai Pemerintah Provinsi Papua Pegunungan belum memfasilitasi dialog terbuka dan adil antara kelompok pro dan kontra yang berkembang di tengah masyarakat.
Sekretaris Umum IMPW, Roky Itlay, mendesak pemerintah untuk segera mengambil langkah mediasi yang partisipatif guna mencari solusi bersama.
“Kami juga meminta DPR Provinsi dan MRP Papua Pegunungan untuk turun langsung menjaring aspirasi serta memfasilitasi dialog antara masyarakat adat,” katanya.
Dalam pernyataan sikapnya, IMPW menegaskan bahwa mereka tidak menolak pembangunan secara umum, namun menolak penempatan kantor pemerintahan di wilayah Wouma–Wio karena dinilai mengorbankan lahan produktif masyarakat adat.
IMPW juga mengajak masyarakat untuk bersatu menjaga tanah adat sebagai warisan bagi generasi mendatang, serta meminta pemerintah mengevaluasi kebijakan pengambilan lahan, khususnya di wilayah Wio dan Hubulama.
Mereka menegaskan bahwa pembangunan harus dilakukan secara adil, partisipatif, dan menghormati hak masyarakat adat tanpa mengorbankan ruang hidup masyarakat lokal.
Pernyataan ini menjadi bagian dari dinamika aspirasi publik terkait rencana pembangunan pusat pemerintahan dan fasilitas keamanan di Papua Pegunungan yang hingga kini masih menuai pro dan kontra.(Red)*
