Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Diduga Oknum Pejabat, Terlibat Dalam Politik Praktis di Kabupaten Waropen
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Diduga Oknum Pejabat, Terlibat Dalam Politik Praktis di Kabupaten Waropen

Diduga Oknum Pejabat, Terlibat Dalam Politik Praktis di Kabupaten Waropen

admin
Last updated: December 18, 2019 14:04
By
admin
Byadmin
Follow:
6 years ago
Share
3 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Dampak dari permainan oknum pejabat Daerah dan instansi terkait yang terlibat dalam politik praktis menimbulkan masalah dalam penetapan perolehan suara di kabupaten Waropen.

Iklan Nirmeke

Hal tersebut dikatakan Sekjend Forum Masirei, Rando Rudamaga, kepada wartawan, Minggu (15/12/2019) di Jayapura.

“Mereka sengaja merubah hasil Pleno Perolehan Suara PAN Waropen turun ke urutan kedua. Setelah hasilnya dirubah kemudian di berikan kepada Gubernur Papua untuk menandatangani SK Peresmian dan Perolehan Suara Pileg 17 April 2019 di Kabupaten Waropen,” katanya.

Rudamaga mengatakan, oknum pejabat tersebut telah menggiring dan menipu Gubernur Papua untuk menandatangani pemalsuan Dokumen hasil Pileg Waropen yang sudah di tetapkan dan di plenokan oleh KPUD Waropen.

“Kami mengharapkan kepada KPUD Waropen agar mengklarifikasikan hal tersebut sehingga publik tidak bertanya dan menimbulkan konflik sosial yang bisa merugikan masyarakat,” kayanya.

Rudamaga mengatakan, Komisi Pemilihan Umum (KPUD) Waropen segera mengklarifikasikan hasil pleno perolehan suara pada Pileg 17 April 2019 yang suda di plenokan berdasarkan perolehan suara terbanyak yaitu Partai Amanat Nasional (PAN) Kabupaten Waropen.

“Jika KPUD Waropen tidak menindaklanjuti apa yang kami sampaikan ini, berarti KPUD Waropen juga turut berkonspirasi dan kongkalikong dengan oknum-oknum pejabat tersebut untuk merubah hasil Pleno Perolehan Suara PAN Waropen,” tegasnya.

Rudamaga mengatakan, tindakan oknum pejabat daerah itu melanggar hukum. Dimana dalam aturan telah menjelaskan bahwa pemerintah tidak boleh campur tangan dalam tahapan pilkada.

“Karena tindakan tersebut telah melanggar hukum pidana dan sangsi administrasi yang termuat dalam ketentuannya Pasal 263 Kitab Undang Undang Hukum Pidana (“KUHP”) yang berbunyi, Barang siapa membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan sesuatu hak, perikatan atau pembebasan hutang, atau yang diperuntukkan sebagai bukti daripada sesuatu hal dengan maksud untuk memakai atau menyuruh orang lain memakai surat tersebut seolah-olah isinya benar dan tidak dipalsukan, diancam jika pemakaian tersebut dapat menimbulkan kerugian, karena pemalsuan surat, dengan pidana penjara paling lama enam tahun”, katanya.

Rudamaga mengatakan, KPU Waropen tetap menjaga independensi dan integritas dari Lembaga terhormat (KPU). KPUD Waropen harus mengklarifikasikan hal tersebut di media masa, elektronik dan online.

“Kami menunggu tiga hari kedepan jika tidak ada respon dan tanggapan, maka kami akan melaporkan KPUD Waropen ke DKPP dan Bawaslu dengan sejumlah bukti bukti real yang telah kami pegang,” katanya. (*)

Editor : Apwakha

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Diundang Sebagai Pemateri Di IPMPKDJ, KAP Papua Ingatkan Pentingnya Orang Papua Mengendalikan Ekonomi 
Next Article Natal AGP Menjadi Bahan Refleksi Persoalan di Tanah Papua 
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

12 Klub Resmi Lolos Screening, Liga 4 Papua Pegunungan Siap Bergulir
Olaraga
1 day ago
HMPJ Gelar Raker dan POF 2026–2027, Dorong Kualitas Mahasiswa di Era Globalisasi dan Digitalisasi
Pendidikan
2 days ago
Sekolah Adat Hugulama Diharapkan Jadi Rumah Belajar Budaya bagi Generasi Muda
Papua Pegunungan Pendidikan Seni & Budaya
2 days ago
Sidang Pleno II Musda I HIPMI Papua Pegunungan Tetapkan Antonius Wetipo sebagai Ketua Umum
Ekonomi & Bisnis Papua Pegunungan
3 days ago
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?