Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Mantan Ketua Harian KPA Papua Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi Dana Hibah
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
    • Kriminal
  • Jendela Papua
    • Features & Sosok Inspiratif
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel & Kuliner
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Kabar Daerah > Kesehatan > Mantan Ketua Harian KPA Papua Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi Dana Hibah
Kesehatan

Mantan Ketua Harian KPA Papua Dihukum 8 Tahun Penjara Karena Kasus Korupsi Dana Hibah

admin
Last updated: March 5, 2023 15:50
By
admin
Byadmin
Follow:
457 Views
4 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis hakim Pengadilan Negeri Jayapura pada Rabu (22/6/2022) menyatakan mantan Ketua Harian Komisi Penanggulan AIDS atau KPA Provinsi Papua, Yanuel Matuan terbukti bersalah melakukan tindak pidana korupsi dana hibah KPA Papua tahun 2019.

Iklan Nirmeke

Matuan dihukum 8 tahun penjara dan diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7.476.787.000.

Perkara korupsi dana hibah KPA Papua tahun anggaran 2019 itu diperiksa oleh majelis hakim yang diketua Linn Carol Hamadi SH bersama hakim anggota Arif Noor Rohkman SH MH dan Nova Claudia de’Lima SH.

Sidang pembacaan putusan perkara Yanuel Matuan itu baru berlangsung pada Rabu pukul 17.00 WP, menjelang Pengadilan Negeri Jayapura tutup kantor. Kasus korupsi itu terkait dengan penggunaan dana hibah KPA Papua untuk membeli Suplemen Purtier Placenta yang diproduksi PT Riway Internasional.

Pembelian Suplemen Purtier Placenta yang dilakukan Matuan tidak sesuai dengan Rencana Kegiatan dan Anggaran KPA Papua, dan menimbulkan kerugian negara senilai Rp7 miliar lebih, sehingga menjadi perkara korupsi.

Baca Juga:  Momentum Hari Kartini ke – 138 Tahun, Ini yang Dilakukan TP PKK Yahukimo

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan Yanuel Matuan terbukti bersalah melakukan korupsi, dan menjatuhkan vonis 8 tahun penjara. Matuan juga dihukum untuk membayar denda senilai Rp500 juta, dan apabila denda tersebut tidak dibayar maka diganti dengan pidana kurungan selama 3 bulan.

Selain itu, Yanuel Matuan juga diwajibkan membayar uang pengganti kerugian negara senilai Rp7.476.787.000.

Dalam putusannya, majelis hakim menyatakan uang pengganti itu harus dibayarkan dalam waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap. Putusan itu menyatakan jika uang pengganti kerugian negara tidak dibayarkan dalam jangka waktu 1 bulan setelah putusan itu berkekuatan hukum tetap, harta benda Yanuel Matuan akan disita dan dilelang untuk menutupi uang pengganti itu.

Jika harta Matuan tidak cukup untuk menutupi uang pengganti itu, hukuman uang pengganti akan diganti dengan hukum penjara selama 3 tahun dan 6 bulan. Dengan putusan itu, majelis hakim memerintahkan agar Matuan tetap ditahan.

Baca Juga:  KPA Jayawijaya: Kasus ODHA di Jayawijaya Mencapai 8.386 Jiwa

“Menetapkan terdakwa tetap ditahan rumah tahanan negara,” demikian bunyi putusan tersebut.

Yanuel Matuan mengikuti persidangan itu secara daring dari Lembaga Pemasyarakatan Abepura, Kota Jayapura.

Setelah mendengarkan pembacaan putusan itu, Matuan terlihat berdiri dan berteriak membentak majelis hakim. Matuan kemudian pergi meninggalkan ruangannya, sehingga tampilan zoom terlihat kosong. Hingga sidang dinyatakan ditutup, Matuan tidak terlihat lagi dalam tampilan zoom itu.

Majelis Hakim memberikan waktu 7 hari bagi Matuan untuk mengajukan banding apabila berkeberatan dengan putusan tersebut. Majelis hakim Linn Carol Hamadi SH kemudian menutup sidang pembacaan putusan itu.

Usai persidangan, advokat Bernadus Wahyu Herwan Wibowo SH MH selaku penasehat hukum Yanuel Matuan menyatakan vonis 8 tahun penjara itu sangat memberatkan kliennya. Akan tetapi, Wahyu menyerahkan keputusan untuk mengajukan banding atau menerima putusan kepada Yanuel Matuan.

“Kami serahkan kepada terdakwa untuk pikir-pikir selama 7 hari ini,” katanya. (*)

Sumber: JUBI

Related

You Might Also Like

FPMN Bawah Materi Edukasi Bahaya Miras dan Narkoba di Klasis Pugima

DPRD dan Dinkes Jayawijaya Bahas Keterlambatan Penyaluran Beasiswa Mahasiswa Kedokteran

Ketua TP PKK Yahukimo Hadiri Rakornas Posyandu Terpadu 2025 di Jakarta

TP-PKK Yahukimo Gelar Kegiatan Sosial di Posyandu Obaree Boo

Lakukan Pengobatan Masal Selama Tiga Hari di Dekai, Ini Harapan Dokter Andreas Pekei

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Singgung Data Mahfud MD, Anggota DPD Usul Referendum Pemekaran Papua
Next Article Pelaku Belum Bayar Denda, Keluarga Korban Palang Asrama Mahasiswa Teluk Bintuni di Jayapura
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

GAMKI Lanny Jaya Gelar Rakercab dan Mahaperta, Pemuda Diajak Berperan dalam Pembangunan
Papua Pegunungan
2 weeks ago
Panitia PAB Serahkan 24 Anggota Baru kepada Pengurus IPMPKDPT
Pendidikan
2 weeks ago
Hamka Yelipele Dilantik sebagai Anggota MRP Papua Pegunungan, Keluarga Gelar Syukuran
MRP Papua Pegunungan
2 weeks ago
Markus Haluk Tekankan Pentingnya Budaya, Iman, dan Literasi Digital bagi Generasi Muda
Pendidikan
2 weeks ago
Baca juga
Kesehatan

KPA Lanny Jaya Perkenalkan Diri dan Edukasi HIV/AIDS kepada CPNS

3 weeks ago
Kesehatan

Momentum Hari Kartini ke – 138 Tahun, Ini yang Dilakukan TP PKK Yahukimo

3 years ago
Kesehatan

KPA Lanny Jaya Edukasi Mahasiswa Mapogadi, Dorong Kesadaran dan Kepedulian terhadap HIV/AIDS

2 weeks ago
Features & Sosok InspiratifKesehatan

Bekerja Keras Menekan Angka Penderita HIV/AIDS

9 years ago
KesehatanPapua Pegunungan

Komisi V DPR Papua Pegunungan Soroti Pelayanan Kesehatan Dasar, Usulkan Kartu Papua Sehat untuk OAP

3 months ago
Kesehatan

Dinkes Papua Rekrut Tenaga Kontrak Program Tanggap Darurat Covid-19 

5 years ago
HeadlineKesehatan

Direktur RSUD Jayapura Upayakan Layanan Kesehatan Bagi Orang Asli Papua Gratis 

3 years ago
Kesehatan

KPA Tolikara Tempuh Jalan Darat ke Jayapura, Terima Penghargaan Edukasi HIV/AIDS

1 month ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website

Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?