Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: MRP: Jangan Bungkam Hak OAP, Otsus Dan DOB Untuk Siapa?
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > MRP: Jangan Bungkam Hak OAP, Otsus Dan DOB Untuk Siapa?

MRP: Jangan Bungkam Hak OAP, Otsus Dan DOB Untuk Siapa?

Vekson Aliknoe
Last updated: April 27, 2021 01:01
By
Vekson Aliknoe
381 Views
5 years ago
Share
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) Provinsi Papua merasa “dibungkam” karena tidak dilibatkan dalam proses revisi Undang-Undang Nomor 21 Tahun 2001 tentang Otonomi Khusus bagi Provinsi Papua.

Iklan Nirmeke

Hal tersebut disampaikan Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua dalam diskusi panel bersama Cipayung kota Jayapura kemarin. Jumat, (23/4/2021).

Murib menegaskan, Majelis Rakyat Papua (MRP), meminta pemerintah pusat melakukan evaluasi secara menyeluruh dari Pasal 1 hingga Pasal 79 dalam UU Otsus Papua karena dalam 20 tahun pelaksanaannya UU itu “tidak bernyawa” dan tidak memberikan manfaat kepada orang asli Papua.

“Pemerintah berpikir dengan uang yang banyak dan Pemekaran DOB dapat menyelesaikan persoalan Papua. Dasarnya apa? meskipun uang banyak, kekerasan masih terjadi di berbagai aspek di tanah Papua,” kata Murib.

Lanjutnya, pemerintah berpikir persoalan Papua dapat diselesaikan dengan perubahan dua pasal saja, tapi jujur hal tersebut tidak akan membawa perubahan selama Jakarta tidak mendengar langsung aspirasi dan keinginan rakyat Papua itu sendiri tentang Otsus.

“Pemerintah harusnya menyadari belum sepenuhnya memenuhi rasa keadilan, kesejahteraan rakyat, penegakan hukum, dan penghormatan terhadap hak asasi manusia orang asli Papua, sehingga berikan ruang yang seluas-luasnya untuk masyarakat Papua sampaikan pendapat dan masukkan mereka tentang perubahan Otsus yang lebih baik lagi,” tegasnya.

Kata Murib, dari orde lama, orde baru, era reformasi dan era Otsus negara tidak pernah serius menyelesaikan persoalan Papua. Banyak kewenangan yang di amputasi (dihilangkan) dalam UU Otsus sehingga roh dari Otsus itu sendiri tidak ada.

“Empat temuan akar masalah Papua yang ditemukan LIPI belum diselesaikan oleh negara hingga saat ini, padahal LIPI adalah lembaga yang didirikan oleh negara,” katanya.

Murib ingin Jakarta lihat akar masalah yang di temukan MRP bahas baru cari solusi, Otsus lanjut atau tidak? Bikin potong-potong akan menambah persoalan di tanah Papua.

“20 tahun Otsus tidak ada roh (kewenangan), kita mengurus nyawa bukan uang. Harus ada MoU baru dilakukan perubahan kedua UU Otsus,” tegasnya.

Sebelumnya, Menko Polhukam Mahfud MD mengusulkan dua perubahan pasal yaitu di Pasal 34 tentang dana penerimaan khusus dan Pasal 76 tentang pemekaran, saat menjadi pembicara Workshop Pendapat BPK terkait dengan Pengelolaan Dana Otsus Provinsi Papua dan Papua Barat, Selasa (30/03). (*)

 

Editor : Aguz Pabika

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Guna Meningkatkan Efektivitas Anggaran, Pemkab Lanny Jaya Minta ASN Urus SKPP
Next Article Musisi Meepago Suarakan Tangis Duka Pengungsi Nduga dan Intan Jaya Lewat Lagu
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Ads Sponsored by
Ad image

Berita Hangat

Warga ditembak, Senator Lis Tabuni: Negara harusnya jadi pelindung
Headline Polhukam Tanah Papua
1 day ago
Dorong Anak Muda Kembali ke Kebun, Dinas Koperasi Papua Pegunungan Jamin Pasar Kopi
Ekonomi & Bisnis Kabar Daerah Papua Pegunungan Tanah Papua
3 days ago
APELCAMI Soroti Minimnya Penyerapan Tenaga Kerja Lokal di Mimika
Papua Tengah Tanah Papua
3 days ago
Dinas Koperasi dan UKM Papua Pegunungan Tegaskan Komitmen Bersama Penggiat dan Petani Kopi
Ekonomi & Bisnis Kabar Daerah Papua Pegunungan Tanah Papua
3 days ago
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?