Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Bupati Jayawijaya Didesak Lakukan Pemilihan 328 Kepala Kampung Secara Demokrasi  
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Bupati Jayawijaya Didesak Lakukan Pemilihan 328 Kepala Kampung Secara Demokrasi  

Bupati Jayawijaya Didesak Lakukan Pemilihan 328 Kepala Kampung Secara Demokrasi  

admin
Last updated: February 20, 2022 22:20
By
admin
Byadmin
Follow:
4 years ago
Share
4 Min Read
SHARE

Jayapura, nirmeke.com – Mahasiswa Jayawijaya yang tergabung dalam Himpunan Mahasiswa dan Pelajar Jayawijaya (HMPJ) kota studi Jayapura menanyakan ke pihak Pemda Jayawiajaya terkait pemilihan 40 kepala distrik dan 328 kepala kampung secara demokrasi, kapan akan di lakukan sebab batas waktu yang di tentukan sudah molor (mundur).

Iklan Nirmeke

Albert Kalolik, ketua HMPJ kota studi Jayapura, menegaskan rencana Pemda Jayawijaya (bupati) untuk melakukan pergantian dan pemilihan 328 kepala kampung yang di janjikan tersebut kapan akan di laksanakan?

“Masalah pergantian kepala kampung ini belum di respon baik oleh bupati, ini dampaknya akan terus meluas yang terjadi di tengah masyarakat karena tidak ada pembangunan yang di lakukan oleh pihak kepala kampung, yang ada tidak ada pembangunan yang berpihak kepada masyarakat dan pengunaan anggaran tidak jelas selama ini,” tuturnya.

Albert menjelaskan, permasalahan ini sama halnya di alami di kampung Yoki distrik Asologaima dimana masyarakat mengeluh karena penyalagunaan dana desa oleh kepala kampung Yoki.

“Kami harap Pemda (bupati) segera atasi masalah ini cepat dengan melakukan pergantian kepala kampung. Kami harap kepala kampung yang di lantik yang memiliki ijazah dan mengerti tentang pemerintahan bukan melantik kepala kampung karena kepala suku atau karena punya jasa karena jabatan balas budi politik,” tegas Albert.

Kata Albert, hampir sebagian besar kepala kampung di Jayawijaya yang di lantik suka-suka oleh pemerintah justru mereka tidak tahu mengunakan dana desa sesuai program kerja dan kebutuhan masyarakat.

“Hampir sebagian besar para kepala kampung di Jayawijaya bermasalah dan ini yang terus di keluhkan oleh masyarakat tapi Pemda (bupati) selama ini tutup mata saja sehingga mahasiswa dan masyarakat Jayawijaya desak segera lantik 328 kepala kampung secara demokrasi sesuai pilihan masyarakat bukan kepentingan politik,” tegasnya.

Mewakili Mahasiswa juga, Albert menegaskan agar Pemda (bupati) segera melakukan pemilihan dan pelantikan para kepala kampung di tiap distrik dalam bulan ini dengan syarat mereka (kepala kampung) yang di lantik punya ijazah SMP, SMA dan sarjana (gelar) agar ada pemahaman untuk memajukan kampung. Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 43 Tahun 2014 Tentang Peraturan Pelaksanaan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2014 Tentang Desa, Pasal 58, Pegawai negeri sipil yang diangkat sebagai penjabat kepala Desa sebagaimana dimaksud dalam Pasal 55, Pasal 56, dan Pasal 57 ayat (3) paling sedikit harus memahami bidang kepemimpinan dan teknis pemerintahan.

“Kepala suku tidak punya hak untuk mencalonkan diri sebagai kepala suku, ini tugas pemerintahan sehingga cukup kepala suku jaga masyarakat dan wilayahnya. Selama proses pemilihan dan pelantikan salah, maka proses pembangunan dan kemajuan di setiap kampung tidak berjalan sesuai harapan masyarakat,” tegasnya.

Sebelumnya, Agus Siep, Intelektual Jayawijaya meminta Pemerintah Jayawijaya, Jhon Ricard Banua dan Jhon Jogobi selaku Bupati dan wakil bupati, segera mendengar aspirasi masyarakat kampung Loki guna untuk ada pergantian kepala kampung yang baru secepatnya.

“Apa bila belum ada pergantian kepala kampung maka, sangat dikuatirkan akan menimbulkan permasalahan baru lagi,” katanya.

Lanjut Siep, penyalahgunaan dana desa ini bukan di kampung Loki saja tetapi diduga hampir semua kampung yang terjadi di penyelewengan dana desa dampaknya pembangunan infrasktruktur kampung tidak nampak selama ini.

“Tidak ada istilah PLT atau kepala kampung sementara, istillah PLT cukup di lingkup pemerintahan saja, jangan ada istilah PLT lagi di pemerintahan kampung,” tegasnya.

Siep menambahkan, di setiap desa, tidak perlu lagi ada penunjukan karena kepentingan politik tetapi, setiap desa tentukan kepala kampungnya harus melalu pemilihan (demokrasi) supaya kami bangun Wamena ini sama-sama. (*)

Editor: Aguz Pabika

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Lembah Balim Selayang Pandang
Next Article Amnesty Internasional: Perubahan Kedua UU Otsus Papua Cacat Formal Prosedural dan Material Subtansial
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan ke 51 Distrik
Papua Pegunungan Tanah Papua
5 hours ago
Dari Rumah Sederhana di Wamena, Noken Rasta Menjelajah Indonesia hingga PNG
Ekonomi & Bisnis Perempuan & Anak
13 hours ago
Sidang Perdana Korupsi Dana Kampung Lanny Jaya Digelar, Peran Mantan Pj Bupati Dipertanyakan
Tanah Papua
1 day ago
Hak Pelatih dan Pemain Belum Dibayar, Persipuja Terancam Tak Ikut Liga 4 Papua Tengah
Olaraga
1 day ago
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?