Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Peradi Advokasi MRP Bawa Masalah UU Otsus ke MK
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
    • Papua Pegunungan
    • Papua Tengah
  • Kabar Daerah
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • MRP Papua Pegunungan
    • Pemkab Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Peradi Advokasi MRP Bawa Masalah UU Otsus ke MK

Peradi Advokasi MRP Bawa Masalah UU Otsus ke MK

admin
Last updated: June 16, 2021 13:50
By
admin
Byadmin
Follow:
5 years ago
Share
4 Min Read
SHARE

Jakarta, nirmeke.com – Majelis Rakyat Papua (MRP) mengelar rapat konsultasi dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) berkaitan dengan pembahasan perubahan kedua undang-undang Otsus Papua.

Iklan Nirmeke

Luhut Pangaribuan Ketua Umum Dewan Pimpinan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (DPN PERADI) mengatakan pertemuan rapat konsultasi tersebut dengan inti tujuan MRP meminta pendapat hukum ke Peradi tentang masalah-masalah yang berkaitan dengan perubahan kedua UU Otsus baik prosedurnya maupun subtansi.

“Prosedur yang pokok adalah bahwa perubahan sekarang yang dibicarakan di DPR RI tidak sesuai dengan mekanisme perubahan yang seharusnya diikuti yang di atur dalam UU Otsus itu,” katanya.

Di mana Dalam UU Otsus itu, kata Luhut, secara politik sebenarnya itu UU merupakan kesempatan dalam rangka menyelesaikan satu permasalahan.

“Jadi, boleh saya katakan bahwa dia (UU) lebih tinggi kurang pas tadi kira-kira begitulah maksudnya, tidak boleh di simpangi sebagaimana UU yang lain. Oleh karena itu, harus diperhatikan,” katanya.

Kalau ini pendekatannya secara demikian maka masalah di Papua tidak akan pernah selesai, dari mulai OPM sekarang Terorisme, Diskriminasi dan seterusnya.

“Jadi perlu secara lebih bijak untuk melihat persoalan perubahan kedua UU Otsus ini karena itu dengan bantuan tim yang akan dibentuk oleh Peradi untuk meresponnya akan coba mempelajari dan manakala ada hal yang bisa dilakukan secara hukum akan dilakukan misalnya dengan minta intepretasi atau pengujian dilakukan oleh Mahkamah Konstitusi sesuai dengan mekanisme yang ada di negara hukum di republik Indonesia,” tegasnya.

Timotius Murib ketua Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua juga menambahkan rapat konsultasi tim kerja MRP tentang pokok-pokok pikiran rancangan perubahan kedua UU Otsus dengan DPN Peradi membicarakan subtansinya terkait dengan proses dan mekanisme yang dilakukan pemerintah pusat, eksekutif dan DPR RI untuk perubahan kedua atas UU Otsus Papua nomor 21 Tahun 2001.

“MRP mendapat respon yang luar biasa dari Peradi untuk melakukan komunikasi dengan MRP, dan Rakyat Papua dalam rangka membantu dimana satu polemik pro dan kontra yang terjadi di tengah masyarakat terkait dengan proses perubahan kedua UU Otsus Papua, sehingga dengan komunikasi MRP hari ini dengan Peradi bisa membuka satu wawasan dimana proses yang dilakukan pemerintah pusat sesuai konstitusi pasal 77 ini bisa kita sinkronkan,” katanya.

Perubahan kedua UU nomor 21 Tahun 2001 tentang Otsus Papua pada prinsipnya MRP Papua berkeinginan untuk dikembalikan kepada proses hukum yaitu pasal 77 tetapi kemudian pemerintah pusat oleh DPR RI terus melakukan proses mekanisme perubahan secara sepihak ini.

“Inilah yang MRP datang menyampaikan subtansi terkait proses mekanisme ini untuk kita kaji pasal 77 dan surat presiden kepada DPRI RI pasal 5 UUD 1945 di mana presiden berhak mengusulkan UU bukan perubahan sehingga konteks hukum ini yang perlu MRP sampaikan kepada Peradi agar di ketahui oleh kalangan umum lebih khusus masyarakat orang asli Papua,” katanya.

Dalam kesempatan itu MRP melakukan penandatanganan MoU antara Majelis Rakyat Papua dengan Dewan Pimpinan Nasional Perhimpunan Advokat Indonesia, berlangsung di salah satu hotel di Jakarta, (9/6/2021). (*)

 

Repoter: Agus Pabika

Editor: –

 

Related

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Previous Article Revisi UU Otsus Papua, PGI: Jangan Hanya Bicara Anggaran, Tapi Juga Soal HAM
Next Article HMP-LJ Kota Study Jayapura Gelar Raker Ke – V
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Pemkab Yahukimo Luncurkan Penyaluran Bantuan Pangan ke 51 Distrik
Papua Pegunungan Tanah Papua
6 hours ago
Dari Rumah Sederhana di Wamena, Noken Rasta Menjelajah Indonesia hingga PNG
Ekonomi & Bisnis Perempuan & Anak
14 hours ago
Sidang Perdana Korupsi Dana Kampung Lanny Jaya Digelar, Peran Mantan Pj Bupati Dipertanyakan
Tanah Papua
1 day ago
Hak Pelatih dan Pemain Belum Dibayar, Persipuja Terancam Tak Ikut Liga 4 Papua Tengah
Olaraga
2 days ago
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?