*Oleh: Benny W. Mawel
Penolakan masyarakat adat terhadap sejumlah proyek infrastruktur pemerintah maupun program nasional kerap disalahpahami sebagai sikap anti-pembangunan. Pandangan ini keliru. Dalam banyak kasus, sikap kritis masyarakat adat justru merupakan upaya menuntut pengakuan dan perlindungan hak-hak konstitusional mereka, khususnya atas tanah adat dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.
Perjuangan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Sebaliknya, ia justru merupakan amanat langsung konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.
Dalam konteks Papua, mandat konstitusi ini dipertegas melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pasal 43 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perorangan warga masyarakat adat. Artinya, pengakuan dan perlindungan bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada pemerintah daerah.
Lebih jauh, UU Otsus Papua juga mengatur mekanisme penggunaan tanah adat. Pasal 43 ayat (4) menegaskan bahwa penyediaan tanah ulayat untuk kepentingan apa pun harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna mencapai kesepakatan yang adil, termasuk soal imbalan. Bahkan ketika terjadi sengketa, Pasal 43 ayat (5) mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk berperan aktif sebagai mediator yang adil dan bijaksana.
Persoalan tanah adat tidak semata-mata soal ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai spiritual dan kekayaan intelektual masyarakat adat. Karena itu, Pasal 44 UU Otsus Papua mengamanatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual orang asli Papua, termasuk yang melekat pada situs-situs sakral dan budaya lokal.
Menariknya, arah kebijakan nasional sebenarnya telah sejalan dengan mandat ini. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan Rancangan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua. Penguatan masyarakat hukum adat, pengadministrasian tanah ulayat, serta pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan MHA disebut sebagai agenda strategis.
Dari kerangka hukum dan kebijakan tersebut, setidaknya terdapat beberapa kesimpulan penting.
Pertama, perjuangan masyarakat adat—baik menerima maupun menolak program pembangunan—adalah perjuangan konstitusional, bukan tindakan melawan hukum. Mereka sedang menuntut hak yang dijamin oleh UUD dan undang-undang.
Kedua, pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat adat seharusnya bersatu dalam satu langkah awal yang sama: mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Prinsipnya jelas: akui dulu, lindungi dulu, baru bicara pembangunan.
Ketiga, setelah pengakuan dan perlindungan dipastikan, pemerintah dan masyarakat adat dapat membangun kerja sama pembangunan secara setara, sebagaimana praktik di daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh, Bali, atau Yogyakarta. Model pembangunan berbasis pengakuan ini justru akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyat.
Keempat, pemerintah perlu memberi ruang bagi masyarakat adat untuk duduk, berunding, dan menentukan sendiri mekanisme pelepasan tanah serta bentuk kontrak kerja sama. Jika masyarakat adat menyepakati suatu kontrak, negara wajib menghormatinya, sebagaimana negara menghormati kontrak dengan investor atau pemilik lahan swasta. Dengan cara ini, masyarakat adat tidak lagi menjadi korban pembangunan, tetapi justru dapat tampil sebagai subjek dan pemilik manfaat pembangunan di atas tanahnya sendiri.
Pada akhirnya, pembangunan yang mengabaikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memperdalam konflik. Sebaliknya, pembangunan yang berangkat dari pengakuan dan penghormatan akan menciptakan keadilan, legitimasi, dan keberlanjutan—bagi Papua dan bagi Indonesia.
*Sebagai Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan
