Adil Untuk PerubahanAdil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Tulis judul berita...
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
Reading: Kewajiban Pemerintah Daerah Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat: Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar
Share
Notification
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
  • Headline
  • Tanah Papua
  • Kesehatan
  • Ekonomi & Bisnis
  • Pendidikan
  • Artikel
  • Cerpen Papua
  • Pariwisata
  • Editorial
Tulis judul berita...
  • Tanah Papua
  • Berita Papua
    • Polhukam
    • Pendidikan
    • Kesehatan
    • Perempuan & Anak
    • Ekonomi & Bisnis
    • Infrastruktur
    • Lingkungan
    • Olaraga
  • Jendela Papua
    • Kuliner
    • Lensa
    • Pariwisata
    • Travel
    • Seni & Budaya
  • Pena Papua
    • Catatan Aktivis Papua
    • Sastra
    • Cerpen Papua
    • Artikel
    • Siaran Pers
    • Berita Foto
  • Editorial
  • Kerjasama
    • Kabupaten Lanny Jaya
Have an existing account? Sign In
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved.
Adil Untuk Perubahan > Pena Papua > Artikel > Kewajiban Pemerintah Daerah Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat: Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar
ArtikelPolhukam

Kewajiban Pemerintah Daerah Mengakui dan Melindungi Masyarakat Adat: Amanat Konstitusi yang Tak Bisa Ditawar

admin
Last updated: January 9, 2026 22:24
By
admin
Byadmin
Follow:
1 week ago
Share
4 Min Read
Wakil Ketua II Majelis Rakyat Papua (MRP) Papua Pegunungan, Benny Mawel, - AP/Nirmeke
SHARE

Iklan Nirmeke

*Oleh: Benny W. Mawel 

Penolakan masyarakat adat terhadap sejumlah proyek infrastruktur pemerintah maupun program nasional kerap disalahpahami sebagai sikap anti-pembangunan. Pandangan ini keliru. Dalam banyak kasus, sikap kritis masyarakat adat justru merupakan upaya menuntut pengakuan dan perlindungan hak-hak konstitusional mereka, khususnya atas tanah adat dan ruang hidup yang diwariskan secara turun-temurun.

Perjuangan tersebut tidak bertentangan dengan Undang-Undang Dasar 1945 maupun Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Sebaliknya, ia justru merupakan amanat langsung konstitusi. Pasal 18B ayat (2) UUD 1945 secara tegas menyatakan bahwa negara mengakui dan menghormati kesatuan-kesatuan masyarakat hukum adat beserta hak-hak tradisionalnya, sepanjang masih hidup dan sesuai dengan prinsip Negara Kesatuan Republik Indonesia.

Dalam konteks Papua, mandat konstitusi ini dipertegas melalui Undang-Undang Otonomi Khusus Papua. Pasal 43 menyebutkan bahwa Pemerintah Provinsi Papua wajib mengakui, menghormati, melindungi, memberdayakan, dan mengembangkan hak-hak masyarakat adat, termasuk hak ulayat dan hak perorangan warga masyarakat adat. Artinya, pengakuan dan perlindungan bukanlah pilihan kebijakan, melainkan kewajiban hukum yang melekat pada pemerintah daerah.

Lebih jauh, UU Otsus Papua juga mengatur mekanisme penggunaan tanah adat. Pasal 43 ayat (4) menegaskan bahwa penyediaan tanah ulayat untuk kepentingan apa pun harus dilakukan melalui musyawarah dengan masyarakat adat guna mencapai kesepakatan yang adil, termasuk soal imbalan. Bahkan ketika terjadi sengketa, Pasal 43 ayat (5) mewajibkan pemerintah provinsi dan kabupaten/kota untuk berperan aktif sebagai mediator yang adil dan bijaksana.

Baca Juga:  Pecandu Kesunyian

Persoalan tanah adat tidak semata-mata soal ekonomi, tetapi juga berkaitan erat dengan nilai spiritual dan kekayaan intelektual masyarakat adat. Karena itu, Pasal 44 UU Otsus Papua mengamanatkan perlindungan terhadap hak kekayaan intelektual orang asli Papua, termasuk yang melekat pada situs-situs sakral dan budaya lokal.

Menariknya, arah kebijakan nasional sebenarnya telah sejalan dengan mandat ini. Pemerintahan Presiden Prabowo Subianto menempatkan pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat sebagai bagian dari prioritas pembangunan nasional, sebagaimana tercantum dalam RPJMN 2025–2029 dan Rancangan Rencana Aksi Percepatan Pembangunan Papua. Penguatan masyarakat hukum adat, pengadministrasian tanah ulayat, serta pembentukan Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan MHA disebut sebagai agenda strategis.

Dari kerangka hukum dan kebijakan tersebut, setidaknya terdapat beberapa kesimpulan penting.

Pertama, perjuangan masyarakat adat—baik menerima maupun menolak program pembangunan—adalah perjuangan konstitusional, bukan tindakan melawan hukum. Mereka sedang menuntut hak yang dijamin oleh UUD dan undang-undang.

Kedua, pemerintah daerah, lembaga negara, organisasi non-pemerintah, dan masyarakat adat seharusnya bersatu dalam satu langkah awal yang sama: mendorong lahirnya Peraturan Daerah tentang pengakuan dan perlindungan masyarakat hukum adat. Prinsipnya jelas: akui dulu, lindungi dulu, baru bicara pembangunan.

Baca Juga:  Konflik Berdarah Meletus di Kapiraya, Pemerintah Papua Tengah Diminta Bertindak Cepat

Ketiga, setelah pengakuan dan perlindungan dipastikan, pemerintah dan masyarakat adat dapat membangun kerja sama pembangunan secara setara, sebagaimana praktik di daerah-daerah yang memiliki kekhususan seperti Aceh, Bali, atau Yogyakarta. Model pembangunan berbasis pengakuan ini justru akan memperkuat legitimasi negara di mata rakyat.

Keempat, pemerintah perlu memberi ruang bagi masyarakat adat untuk duduk, berunding, dan menentukan sendiri mekanisme pelepasan tanah serta bentuk kontrak kerja sama. Jika masyarakat adat menyepakati suatu kontrak, negara wajib menghormatinya, sebagaimana negara menghormati kontrak dengan investor atau pemilik lahan swasta. Dengan cara ini, masyarakat adat tidak lagi menjadi korban pembangunan, tetapi justru dapat tampil sebagai subjek dan pemilik manfaat pembangunan di atas tanahnya sendiri.

Pada akhirnya, pembangunan yang mengabaikan pengakuan dan perlindungan masyarakat adat bukan hanya melanggar hukum, tetapi juga berpotensi memperdalam konflik. Sebaliknya, pembangunan yang berangkat dari pengakuan dan penghormatan akan menciptakan keadilan, legitimasi, dan keberlanjutan—bagi Papua dan bagi Indonesia.

*Sebagai Wakil Ketua II MRP Papua Pegunungan

Related

You Might Also Like

Mencangkul Harapan: Gerakan Manusia Hugula Dalam Menjaga Budaya dan Alam

Victor Yeimo: Kunjungan Pelapor Khusus PBB Bukti Papua Siap Terima Akses Internasional

Koalisi HAM Papua: Presiden Harus Cabut PSN yang Rampas Tanah Adat di Merauke

MRP Papua Pegunungan Temukan Korban Belum Dievakuasi di Lokasi Pengeboman Lanny Jaya

Ujaran Rasis Picu Kerusuhan di Yalimo, Satu Orang Tewas dan Dua Luka Akibat Tembakan Aparat

TAGGED:Benny W. MawelPengakuan dan Perlindungan Masyarakat Adat PapuaWakil Ketua Majelis Rakyat Papua Provinsi (MRPP)

Gabung Channel Whatsapp

Dapatkan berita terbaru dari Nirmeke.com di Whatsapp kamu
Klik disini untuk bergabung
Dengan anda klik untuk gabung ke channel kami , Anda menyetujui Persyaratan Penggunaan kami dan mengakui praktik data dalam Kebijakan Privasi kami. Anda dapat berhenti mengikuti kapan saja.
Share This Article
Facebook Whatsapp Whatsapp Telegram Copy Link
Previous Article Okmin Cup I Digelar di Sentani, Bupati Pegunungan Bintang: Kami Juga Ada
Next Article Fakhiri Buka Okmin Cup I, 20 Tim Diharap Junjung Tinggi Sportivitas
Leave a Comment Leave a Comment

Leave a Reply Cancel reply

Your email address will not be published. Required fields are marked *

Terhubung Dengan Media Sosial Kami

1.4kFollowersLike
100FollowersFollow
100FollowersFollow
1kSubscribersSubscribe
300FollowersFollow

Lihat Topik Berita Lain Dari Nirmeke

Iklan dari Nirmeke.com
Ad image

Berita Hangat

Wapres Gibran Kunjungi Pasar Potikelek Wamena, Mama-Mama Papua Sampaikan Aspirasi Modal hingga Keamanan
Ekonomi & Bisnis Infrastruktur
1 day ago
Simbol Sakral Bukan Kostum Politik
Artikel Catatan Aktivis Papua
2 days ago
GPMR-I Tuntut Bupati Intan Jaya Temui Massa Aksi, Soroti Krisis Kemanusiaan dan Darurat Militer
Polhukam Siaran Pers Tanah Papua
3 days ago
Relawan Rampai Nusantara Papua Minta Wapres Gibran Buka Kembali Penerbangan Internasional Bandara Biak
Infrastruktur Tanah Papua
3 days ago
Baca juga
Polhukam

Aktivis Papua Imbau 4 Cabub Pegubin Agar Kampanya Damai Dan Tidak Memecah Belah Rakyat

1 year ago
Polhukam

Rayakan HUT Ke-III, KNPB Sektor Lembah Sunyi Teruslah Menjadi Alat Perlawanan

2 years ago
ArtikelEkonomi & BisnisTanah Papua

Wamena: Saat Rakyat Dipaksa Membeli BBM Mahal Tanpa Solusi

9 months ago
PolhukamTanah Papua

Sidang Kasus Penembakan Thobias Silak: Dua Saksi Anak Ungkap Kronologi di Depan Majelis Hakim

6 months ago
HeadlinePolhukamTanah Papua

11 Warga Sipil Tewas, YKKMP Desak Negara Akhiri Konflik Bersenjata di Papua

9 months ago
ArtikelCatatan Aktivis Papua

Kapitalisme Kolonial dan Penjajahan Baru di Tanah Papua

7 months ago
ArtikelLingkungan

Air Kali Uweima Sumber Kehidupan Masyarakat Balim Huwula

3 years ago
ArtikelPerempuan & Anak

Perempuan Genyem Yang Tanguh

2 years ago
Previous Next
Adil Untuk PerubahanAdil Untuk Perubahan
Follow US
© 2025 Nirmeke. Design by Team IT Nirmeke. All Rights Reserved. Develop By Loteng Kreatif.
  • Tentang kami
  • Redaksi
  • Pedoman Media Cyber
  • Iklan
  • Jasa Buat Website
Welcome Back!

Sign in to your account

Username or Email Address
Password

Lost your password?