Wamena, nirmeke.com — Pemerintah Kampung Noagalo, Distrik Siep Kosi, Kabupaten Jayawijaya, Papua Pegunungan, terlibat perdebatan dengan warga saat proses pembagian Dana Kampung. Peristiwa tersebut berujung pada penahanan dana selama sepekan oleh Kepala Kampung Noagalo, Leo Walalua.
Keributan terjadi di halaman kantor setelah dana kampung dicairkan dari Bank Papua. Insiden itu berlangsung sekitar pukul 13.23 WIT, Rabu (7/1/2026), dan dipicu perbedaan pandangan antara kelompok masyarakat yang pro dan kontra terhadap kebijakan pembagian dana.
Sejumlah warga menuntut agar Dana Kampung segera dibagikan sesuai petunjuk teknis (juknis) dan arahan Pemerintah Kabupaten Jayawijaya melalui Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Kampung (DPMK). Mereka menilai kebijakan penahanan dana dilakukan secara sepihak tanpa melalui musyawarah bersama masyarakat.
Situasi sempat memanas dan berujung kekacauan. Warga meminta kepala kampung menjalankan pembagian dana secara terbuka dan sesuai aturan. Keributan tersebut dilaporkan berlangsung hingga hampir dini hari.
Berdasarkan informasi yang diperoleh, sebagian dana kampung diduga telah digunakan di luar Rencana Anggaran Pendapatan dan Belanja Kampung (RAPBKam). Rincian penggunaan dana tersebut antara lain untuk biaya transportasi sebesar Rp31 juta, pembayaran utang Rp28 juta, serta pemotongan dana operasional sebesar Rp21 juta. Total dana yang digunakan di luar alokasi RAPBKam diperkirakan mencapai Rp80 juta.
Warga menilai penggunaan dana tersebut dilakukan tanpa komunikasi dan persetujuan dalam forum resmi kampung. Mereka mendesak agar pemerintah kampung memberikan penjelasan secara terbuka terkait penggunaan anggaran tersebut.
Hingga berita ini diturunkan, Kepala Kampung Noagalo, Leo Walalua, belum memberikan keterangan resmi terkait penahanan dana dan penggunaan anggaran di luar RAPBKam.
Masyarakat berharap pemerintah kampung bersama seluruh jajarannya dapat bersikap transparan dan melibatkan warga dalam setiap pengambilan kebijakan, guna mencegah terulangnya konflik serupa di kemudian hari.
Pewarta: laporan warga
