Mnukwar, nirmeke.com – Komite Nasional Papua Barat (KNPB) Wilayah Mnukwar menggelar diskusi internal untuk menyikapi sejarah Tri Komando Rakyat (Trikora) yang dikumandangkan pada 19 Desember 1961. Diskusi yang berlangsung di Sekretariat KNPB Mnukwar, Manokwari, Jumat (19/12/2025) tersebut berakhir dengan sejumlah pernyataan sikap politik.
Trikora dalam Pandangan KNPB Dalam diskusi yang berlangsung selama dua jam tersebut, KNPB Mnukwar menyoroti dampak panjang dari pengumuman Trikora oleh Presiden Soekarno di Yogyakarta 64 tahun silam. Menurut mereka, momen tersebut merupakan awal dari masuknya militerisme di tanah Papua.
KNPB menilai proses sejarah setelahnya, mulai dari New York Agreement 1962 hingga Penentuan Pendapat Rakyat (Pepera) 1969, tidak dijalankan secara demokratis. Mereka mengklaim adanya kecurangan dalam mekanisme one man one vote yang seharusnya melibatkan seluruh populasi Papua kala itu.
“Pepera 1969 kami nilai ilegal karena tidak dilakukan sesuai mekanisme internasional yang jujur. Terjadi intimidasi dan manipulasi terhadap para wakil yang memberikan suara,” tulis pernyataan sikap tersebut.
Soroti Masalah HAM dan Transmigrasi Selain persoalan sejarah, KNPB Mnukwar juga menyoroti kondisi terkini di Papua pada tahun 2025. Mereka berpendapat bahwa kebijakan Otonomi Khusus (Otsus) dan Daerah Otonom Baru (DOB) belum memberikan kedamaian hakiki bagi rakyat Papua.
Isu transmigrasi juga menjadi poin utama yang ditolak. KNPB menganggap kebijakan transmigrasi dapat mempercepat marginalisasi Orang Asli Papua (OAP) dan mengancam identitas budaya masyarakat adat.
Lima Poin Pernyataan Sikap Berdasarkan hasil diskusi tersebut, KNPB Wilayah Mnukwar mengeluarkan lima poin pernyataan sikap:
- Tinjau Status Politik: Mendesak pemerintah Indonesia segera meninjau kembali status politik Papua dan melakukan proses dekolonisasi melalui referendum sebagai solusi damai.
- Penarikan Militer: Meminta penarikan militer organik maupun non-organik dari tanah Papua guna menghindari intimidasi dan ancaman terhadap keselamatan warga sipil.
- Tolak Transmigrasi: Menolak dengan tegas kebijakan transmigrasi karena dinilai dapat memarginalkan OAP menjadi minoritas di tanah sendiri.
- Bebaskan Tapol: Mendesak pembebasan seluruh Tahanan Politik (Tapol) Papua di Indonesia, termasuk massa aksi yang ditahan di Makassar pada 19 Desember 2025.
- Gelar Referendum: Menuntut pelaksanaan referendum di West Papua sebagai langkah demokratis atas ketidakabsahan Pepera 1969.
Pernyataan sikap ini ditutup dengan harapan agar pemerintah menghormati nilai-nilai Hak Asasi Manusia (HAM) yang tercantum dalam konstitusi. (*)
