Merauke, nirmeke.com – Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Papua Merauke menegaskan bahwa penangkapan paksa terhadap Stenly Dambujai, anggota komunitas Suara Kaum Awam Katolik, pada Minggu, 7 Desember 2025 pukul 10.40 WIT, di depan Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Kelurahan Kelapa Lima, Distrik Merauke, merupakan tindakan sewenang-wenang aparat kepolisian.
Penangkapan tersebut diduga berdasarkan laporan Ketua Dewan Paroki Gereja Kerahiman Ilahi Mangga Dua, Yohanes P. Weng, dan seorang advokat bernama Hendrikus Timotius Talubun. LBH Papua Merauke menilai, tindakan ini bertujuan membungkam ruang demokrasi bagi suara kaum awam Katolik yang menolak dukungan Uskup Agung Merauke terhadap PSN.
Menurut LBH Papua Merauke, penangkapan paksa tidak sesuai prosedur hukum dan melanggar prinsip Hak Asasi Manusia (HAM).
“Stenly Dambujai dibawa paksa ke Polres Merauke untuk dimintai keterangan, kemudian dipaksa menandatangani surat pernyataan agar tidak lagi melakukan aksi protes, padahal aksi yang sama telah dilakukan sebanyak 57 kali di beberapa gereja sebelumnya,” jelas Philipus Kraramuya, advokat LBH Papua Merauke.
Philipus menegaskan, penangkapan paksa melanggar KUHAP bila dilakukan tanpa surat perintah, tanpa bukti permulaan cukup, melebihi batas waktu 1×24 jam, atau dilakukan dengan kekerasan/paksaan. Penangkapan paksa hanya dibenarkan secara hukum jika dilakukan sesuai prosedur, misalnya untuk menjemput saksi/tersangka yang tidak hadir setelah panggilan kedua, tetap menghormati HAM.
LBH Papua Merauke menekankan bahwa aksi protes yang dilakukan Stenly Dambujai sudah sesuai dengan Pasal 28E ayat (3) UUD 1945, yang menjamin hak setiap orang untuk berserikat, berkumpul, dan mengeluarkan pendapat. Aksi tersebut berlangsung secara damai, tertib, dan tidak mengganggu aktivitas jemaat yang beribadah.
LBH Papua Merauke menegaskan akan terus memantau kasus ini dan menuntut agar aparat kepolisian menghormati hak-hak warga negara dalam menyampaikan pendapat di muka umum.(*)
