Wamena, nirmeke.com — Masyarakat Adat Independen Papua Komite Kota Agamua (MAI-P) menyampaikan pernyataan sikap pada peringatan 64 tahun deklarasi kemerdekaan Papua Barat. Dalam rilis resminya, organisasi ini menyoroti berbagai peristiwa sejarah, kebijakan negara, serta dampak operasi keamanan terhadap masyarakat adat Papua.
Ketua Umum MAI-P, Ardy Murib, menyatakan bahwa sejak Deklarasi 1 Desember 1961 dan rangkaian perjanjian internasional—termasuk Perjanjian New York 1962 serta pelaksanaan Pepera 1969—rakyat Papua tidak pernah dilibatkan secara demokratis dalam penentuan masa depannya. MAI-P menilai pelaksanaan Pepera bertentangan dengan prinsip “satu orang satu suara” sebagaimana tercantum dalam perjanjian tersebut.
MAI-P juga menilai berbagai kebijakan negara seperti UU Minerba, Omnibus Law, Otsus Jilid II, DOB, serta ekspansi Proyek Strategis Nasional (PSN) telah memperparah perampasan tanah adat, eksploitasi sumber daya alam, dan eskalasi operasi militer di wilayah Papua.
Organisasi ini menyoroti operasi keamanan di Nduga, Intan Jaya, Pegunungan Bintang, Paniai, dan sejumlah daerah lain yang dinilai mengakibatkan pengungsian massal, kriminalisasi warga, dan berbagai dugaan pelanggaran HAM.
Dalam pernyataan sikap yang berisi 30 tuntutan, MAI-P menyerukan penutupan perusahaan pertambangan raksasa seperti Freeport dan proyek ekstraktif lainnya, penghentian operasi militer, pembukaan akses jurnalis, jaminan kebebasan sipil, penegakan hukum atas pelanggaran HAM, hingga dorongan bagi PBB untuk terlibat dalam penyelesaian masalah Papua sesuai prinsip internasional.
MAI-P juga menyatakan solidaritas kepada masyarakat adat di berbagai wilayah Indonesia yang berhadapan dengan perampasan tanah, serta mendukung kemerdekaan Palestina.
“Selamatkan tanah adat dan manusia Papua. Hak menentukan nasib sendiri adalah solusi demokratis bagi bangsa West Papua,” tegas Ardy Murib menutup pernyataan.(*)
